
Nasional
Mahfud: Pemerintah Lawan Putusan Hakim di Kasus Indosurya
Polri telah menjerat Henry Surya dalam dugaan TPPU dan pemalsuan dokumen.
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menegaskan, pemerintah melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), yang memvonis lepas terdakwa kasus Indosurya. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kasus serupa tidak terulang.
“Tangkap lagi sekarang,” ujar Mahfud MD ketika menyampaikan paparan dalam Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dipantau di kanal Youtube PP IKAHI, Jakarta, Senin (20/3).
Mahfud menyatakan, memang benar pemerintah melawan putusan majelis hakim. Menurut dia, perlawanan oleh pemerintah tidak dilarang oleh hukum karena perlawanan merupakan bagian dari hukum. Dalam penanganan kasus ini, Mahfud menegaskan, tidak bisa dibiarkan begitu saja menggunakan logika-logika pasal.

Menurut dia, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana itu sudah diuji dengan sangat meyakinkan dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan. Akan tetapi, ternyata perkara tersebut diputus dengan vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging. “Sudah dianalisis, di mana, ya, ontslag-nya? Oke, nanti kita adu argumen. Yang kita katakan, pemerintah akan melawan habis-habisan, kalau perlu, adu kuat,” ujar Mahfud.
Sebagai informasi, dua petinggi KSP Indosurya, Ketua Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Kasus tersebut merugikan kurang lebih 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June divonis lepas lebih dahulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Menyusul kemudian, Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Akan tetapi, pada Kamis (16/3), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan kembali pendiri KSP Indosurya Henry Surya terkait dengan pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Bareskrim Polri terhadap vonis lepas Henry Surya yang menimbulkan ketidakpuasan dari para korban dan nasabah. “Habis-habisan kita (melawan) karena tidak bisa hukum dibiarkan dengan begitu,” ujar Mahfud.
Direktur Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan, Henry Surya resmi ditetapkan tersangka pada Senin (13/3). Pada Selasa (14/3), tim penyidikannya melakukan penangkapan kembai terhadap Henry Surya di Apartemen Raflesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). “Setelah dilakukan penangkapan, tersangka HS (Henry Surya) kita lakukan penahanan,” kata Whisnu.
Saat ini, status hukum Henry Surya sebetulnya masih sebagai terdakwa terkait kasus penggelapan dan penipuan dana nasabah KSP Indosurya. Kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penggelapan dan penipuan tersebut menuding Henry Surya melakukan penggelapan dan penipuan 23 ribu nasabah KSP Indonesia.
Perkara Indosurya ini sempat diklaim sebagai kasus keuangan dengan kerugian terbesar di Indonesia. Akan tetapi, di persidangan, majelis hakim PN Jakbar, Januari 2023 lalu memutuskan untuk melepaskan Henry Surya sebagai terdakwa. Hakim dalam putusannya menyatakan, perbuatan Henry Surya bukan merupakan pidana, melainkan perdata. Sehingga hakim melepaskan Henry Surya dari tuntutan 20 tahun penjara.

Brigjen Whisnu menambahkan, terkait dengan TPPU, tim penyidikannya juga menemukan 23 perusahaan cangkang milik Henry Surya. Puluhan perusahaan cangkang itu diduga menjadi tempat bagi Henry Surya dalam menyamarkan praktik manipulasinya selama menjalankan koperasi ilegal. “Jadi, koperasi yang didirikan oleh HS ini hanyalah koperasi pura-pura,” ujar Whisnu.
Pengacara Henry Surya, Soesilo Ari Wibowo, kepada Republika pekan lalu mengaku sudah mengetahui status hukum baru kliennya di Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini. Namun, kata dia, penetapan tersangka terhadap Henry Surya hanya akan menghasilkan keputusan hukum yang sama di pengadilan negeri nantinya. “Saya berpendapat kasus ini, akan nebis in idem di pengadilan,” ujar Soesilo.
Nebis in idem adalah istilah dalam hukum yang artinya tak bisa memeriksa ataupun memidanakan seseorang, atas kasus atau pokok perkara serupa yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
Meskipun begitu, Soesilo mengaku, menghormati apa pun setiap proses hukum terkait nasib kliennya itu. “Kita tetap menghormati proses hukum yang ada. Tetapi nanti kita akan lihat saja di pengadilan,” ujar Soesilo.
Inilah 12 Kaum yang Diazab Allah
Alquran mengisahkan 12 kaum yang diazab Allah lantaran dosa-dosa mereka.
SELENGKAPNYANetanyahu Mulai Jengah Terus Didemo
Sekitar 100 petugas dari unit rahasia Angkatan Udara Israel mengancam akan menghentikan dinas militer.
SELENGKAPNYABerkah Bunga Para Peziarah
Mereka duduk di pedestrian yang di sekelilingnya dipenuhi dengan bunga tabur.
SELENGKAPNYA