
Ekonomi
Ratusan Bal Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 10 M Dimusnahkan
Konsumen diharapkan mengutamakan pembelian pakaian baru hasil industri dalam negeri.
PEKANBARU -- Pemerintah menyatakan akan terus menindak peredaran dan perdagangan pakaian impor bekas. Pada Jumat (17/3), Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, hingga tas bekas asal impor di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau.
Pemusnahan itu dilakukan merespons makin maraknya bisnis thrifting. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pelarangan bisnis thrifting oleh pemerintah sekaligus untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulkifli, Jumat (17/3).
Zulkifli menekankan, pemusnahan ini merupakan komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Pemusnahan itu juga menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada Rabu (15/3) dalam acara pembukaan "Business Matching Produk Dalam Negeri". Pada acara itu, Jokowi mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Pria yang akrab disapa Zulhas mengatakan, arahan Presiden sudah sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM dijaga dan dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas dari luar negeri. "Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” kata dia.
Zulkifli menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain penegakan hukum, ia mengatakan, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Zulhas berharap konsumen lebih mengutamakan membeli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren.
Dia mengatakan, tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas. “Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa," kata dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, pakaian, sepatu, dan tas bekas tersebut diperoleh dari pemasok yang berlokasi di Batam.
“Kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” katanya.
Moga menyebutkan, seluruh kementerian dan lembaga terkait perlu mempererat kerja sama untuk mengawasi barang-barang yang dilarang untuk diimpor. Sebab, tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja, tapi juga semua pihak.
“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI karena komitmen kami dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” ujar dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya turut menyoroti bisnis baju bekas impor yang marak saat ini. Ia menegaskan, bisnis baju bekas impor sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Jokowi pun menginstruksikan jajarannya untuk mencari para pelaku impor pakaian bekas. "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3).
Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan, bisnis pakaian impor bekas membawa banyak dampak negatif di dalam negeri. Selain merugikan pelaku UMKM lokal, keberadaan produk tekstil bekas impor itu membawa dampak buruk bagi lingkungan hingga pendapatan negara.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba mengatakan, persoalan maraknya thrifting saat ini menjadi isu serius. Ia pun menegaskan bisnis thrifting secara resmi dilarang pemerintah dan diatur dalam undang-undang karena banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan.
Pakaian impor bekas merupakan barang selundupan atau ilegal. Dengan kata lain, barang-barang bekas pakai tersebut tidak membayar bea dan cukai sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.
Meninggal di Hari Jumat Terlindung dari Azab Kubur?
Permasalahan soal keutamaan orang yang wafat pada hari Jumat berkutat pada takhrij hadis dari Imam Tirmidzi
SELENGKAPNYAShuhaib bin Sinan, Sahabat Nabi yang Tegar
Shuhaib bin Sinan adalah seorang sahabat Nabi SAW yang berdialek Romawi.
SELENGKAPNYAWawan dan Gereja Diminta Berdamai
Wawan jadi tersangka setelah membubarkan peribadatan jemaat gereja.
SELENGKAPNYA