
Khazanah
Wawan dan Gereja Diminta Berdamai
Wawan jadi tersangka setelah membubarkan peribadatan jemaat gereja.
JAKARTA -- Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak, mendorong agar ketua RT dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung berdamai demi kestabilan keamanan dan kerukunan pun tetap terjaga.
Deding mengeluarkan pernyataan tersebut seusai penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketua RT yang membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Lampung, Wawan Kurniawan (42 tahun), oleh Polda Lampung.
"Saya setuju, ini (ketua RT) supaya tidak perlu ditahan oleh polisi, itu menjadi pelajaran bagi kita semua, untuk membenahi kembali terkait pemahaman kita tentang kebebasan beragama dan aturan turunan tentang pelaksanaan peribadatan," kata Prof Deding kepada Republika, Kamis (16/3/2023).
Supaya tidak perlu ditahan oleh polisi, itu menjadi pelajaran bagi kita semua, untuk membenahi kembali terkait pemahaman kita tentang kebebasan beragama.PROF DEDING ISHAK Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Pengurus Besar Al Washliyah ini mengatakan, polisi tentu akan memproses secara hukum. Dia menjelaskan, upaya perdamaian perlu dipertimbangkan karena terkait dengan hubungan antarumat beragama.
Komisi Hukum dan HAM MUI berharap dalam kasus seperti ini jauh lebih baik dan maslahat diselesaikan melalui jalan musyawarah. Di daerah ada wadahnya, yakni Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Sementara itu, dari instansi pemerintah ada Kementerian Agama serta pemerintah daerah.
"Tentu penyelesaiannya, sebaiknya bisa secara arif dan bijaksana tanpa meninggalkan apa yang sesungguhnya menjadi wewenang dan tugas kepolisian," ujar mantan anggota Komisi III DPR RI.
Deding mengatakan, lebih baik ada saling pengertian dan kesadaran akan kekhilafan antara pihak ketua RT dan GKKD Lampung. Untuk ke depan, dalam menjaga kondusivitas keamanan dan kerukunan antarumat beragama, terutama memasuki tahun politik ini. "Kami sepakat dengan respons pak menteri agama dalam penyelesaian masalah ini melalui jalan musyawarah," kata Deding.

Mantan wakil ketua Komisi VIII DPR RI ini juga mengatakan, jika proses hukum akan berlanjut, ketua RT, yakni Wawan tidak perlu ditahan. Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari soal penggunaan gereja yang belum lengkap perizinannya untuk melaksanakan ibadah. "Pasal yang disangkakan juga bukan tindak pidana berat dengan ancaman lima tahun lebih. Saya yakin Wawan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Insya Allah saudara Wawan akan kooperatif," kata dia.
Menurut Deding, soal pendirian rumah ibadah sudah diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri. Tentunya semua pihak menjadikan SKB Dua Menteri tersebut sebagai acuan.
Ia menerangkan, izin pendirian rumah ibadah memerlukan persyaratan karena di dalam SKB tersebut diatur banyak hal. Kebebasan melaksanakan ajaran agama diatur agar kebebasan tidak menjadi kebebasan yang sebebas-bebasnya, yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Kebebasan juga perlu diatur supaya tidak menimbulkan keresahan dan ketidakstabilan di dalam masyarakat.
"Makanya diaturlah melalui SKB Dua Menteri (tentang pendirian rumah ibadah), sebagaimana di wilayah minoritas Muslim, misalnya di Nusa Tenggara Timur (NTT), Muslim mengikuti SKB Dua Menteri, memang seperti itu keadaannya," kata Deding menjelaskan.
SKB Dua Menteri adalah Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) berharap, agar kasus ini menjadi proses pembelajaran tentang betapa pentingnya sikap saling menghormati dalam kehidupan beragama.
Gus Aab mengatakan, semua pihak memahami bahwa NKRI telah melegitimasi dan melindungi enam agama resmi yang ada di Tanah Air, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Artinya, menurut dia, masing-masing umat beragama itu punya hak untuk melaksanakan atau menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Dan kepada pihak lain tidak diperkenankan untuk mengganggu, apalagi sampai melarang hak umat beragama lain untuk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya," ujar Gus Aab saat dihubungi Republika, Kamis (16/3/2023).
Terkait dengan pendirian tempat ibadah sendiri, dia mengatakan, telah diatur dalam peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri. Menurut dia, aturan tersebut dibuat agar tidak menimbulkan konflik horizontal.
"Nah untuk menjaga antarkerukunan antarumat beragama ini, tentu tidak boleh ada hal-hal yang bisa memicu terjadinya ketegangan-ketegangan karena ada hal-hal yang barangkali dilaksanakan tidak pada tempatnya," ucap Gus Aab.
Dia mencontohkan, saat ada umat agama lain yang akan mendirikan agama maka harus memenuhi beberapa syarat yang telah diatur dalam pemerintah. Di antaranya, ada jumlah jamaah yang tinggal di daerah itu. Kemudian, adanya persetujuan 60 KTP pendukung yang dipersyaratkan, dengan melampirkan tanda tangan dan KTP warga sekitar, dan 90 KTP pengguna gedung ibadat.
"Kenapa hal ini harus dilakukan, karena sangat tidak tepat ketika rumah ibadah suatu agama kemudian ada di tengah-tengah komunitas umat beragama lain, tentu mereka itu bagaimana pun akan merasa terganggu dan lain sebagainya," kata dia.
Sangat tidak tepat ketika rumah ibadah suatu agama kemudian ada di tengah-tengah komunitas umat beragama lain.KH ABDULLAH SYAMSUL ARIFIN Ketua Lembaga Dakwah PBNU
Gus Aab pun yakin, pembubaran ibadah jemaat Gereja tersebut dilakukan karena belum mengantongi izin pendirian tempat ibadah. "Saya yakin apa yang dilakukan pemerintah setempat itu kan dasarnya karena memang legalitas dari pendirian tempat itu belum ada. Kalau memang sudah ada, mereka tidak akan melakukan pelarangan, apalagi pembubaran," kata Gus Aab.
Jika memang belum mendapatkan izin, menurut dia, seharusnya jemaat gereja melaksanakan ibadahnya di rumah dulu sampai izinnya keluar. Gus Aab menyatakan, jika hanya beribadah di rumah tidak akan menjadi masalah.
"Kemudian kalau mereka berkumpul ya sesuai dengan kapasitas itu. Tetapi kalau rumah ibadah, itu kan mereka tetap bisa mensyiarkan, mereka bisa melakukan suatu ibadah dengan tenang," ucap Gus Aab.
Sebelumnya, Wawan (42), ketua RT yang mendatangi gereja dan membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Lampung pada Ahad (19/2/2023) lalu, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wawan juga ditahan pada Rabu (15/3/2023) malam.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," kata Kabid Humas Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad di Polda Lampung, Kamis (16/0/23).
Pandra mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama, ataupun saksi ahli Hukum Pidana, dan 15 saksi lainnya. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Wawan dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 175 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP telah selesai dilaksanakan.
Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. “Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," kata Pandra.
Tindakan Ketua RT Wawan Kurniawan dan beberapa warga yang mendatangi jemaat GKKD di Jalan Anggrek, videonya sempat viral di media sosial. Wawan memimpin pembubaran ibadat yang sedang berlangsung dengan memasuki aula. Meski sempat dilerai pihak gereja, Wawan tetap ngotot membubarkan kegiatan yang dinilainya belum memiliki izin.
Dalih Anies Ketika Dianggap Curi Start Kampanye
Bawaslu meminta Anies mengikuti aturan main yang telah diatur.
SELENGKAPNYAMeninggal di Hari Jumat Terlindung dari Azab Kubur?
Permasalahan soal keutamaan orang yang wafat pada hari Jumat berkutat pada takhrij hadis dari Imam Tirmidzi
SELENGKAPNYAAS: Rusia Berbohong Soal Drone
Rusia mengeklaim drone AS secara sengaja dan provokatif bergerak menuju wilayah Rusia.
SELENGKAPNYA