self harm (ilustrasi) | Pixabay

Fatwa

Fenomena Self Harm, Bagaimana Hukumnya?

Perbuatan melukai diri sendiri merupakan perbuatan yang membahayakan dan sangat dilarang agama.

Oleh ANDRIAN SAPUTRA

Fenomena self harm (melukai diri sendiri) terjadi di kalangan remaja. Beberapa waktu lalu muncul kasus self harm yang dilakukan oleh para siswa sekolah menengah pertama. Ada 52 pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, secara massal menyayat tangan mereka sendiri dengan silet.

Mereka melakukan hal itu diduga karena pengaruh dari media sosial. Kasus serupa juga terjadi di Bali. Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena self harm?

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi mengatakan, self harm atau melukai diri sendiri adalah perilaku abnormal atau aneh dan menyimpang. Menurut dia, tindakan melukai diri sendiri mendatangkan mudharat, bahkan bisa menjadi lebih serius dari yang diperkirakan ketika area luka terinfeksi.

Kiai Zubaidi menjelaskan, tindakan dengan sengaja melukai diri sendiri merupakan perbuatan yang membahayakan dan sangat dilarang dalam agama. Oleh karena itu, fenomena self harm harus direspons dengan serius oleh setiap pihak, terutama orang tua dan lembaga pendidikan agar tidak semakin banyak anak yang terjerumus dalam perilaku menyimpang itu.

 
Dalam Islam sudah sangat jelas tindakan melukai diri sendiri itu sama dengan menganiaya diri sendiri, itu sangat dilarang.
KH AHMAD ZUBAIDI Ketua Komisi Dakwah MUI
 

"Dalam Islam sudah sangat jelas tindakan melukai diri sendiri itu sama dengan menganiaya diri sendiri, itu sangat dilarang. Tindakan itu mendatangkan mudharat. Islam sangat melarang melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri," kata Kiai Zubaidi kepada Republika beberapa hari lalu.

Kiai Zubaidi mengatakan, pada sisi lain, fenomena self harm di tengah pelajar remaja menunjukkan hilangnya orientasi membangun masa depan pada pelakunya. Remaja yang melakukan self harm tidak memikirkan konsekuensi dari tindakannya pada kesehatan dan masa depan. Menurut Kiai Zubaidi, pelaku self harm melakukan hal tersebut untuk menunjukkan dan berbangga diri kepada teman-temannya.

photo
Self Harm (Ilustrasi) - (Pixabay)

Menurut Kiai Zubaidi, orang tua sangat berperan penting untuk mencegah anak-anaknya melakukan self harm. Mereka dapat memberikan pemahaman dan mengarahkan anak-anaknya bahwa yang paling penting dalam proses pendidikan adalah menyiapkan masa depan agar prestasinya semakin baik dan memiliki tubuh yang sehat.

Saat memasuki usia kerja, para remaja mempunyai kesiapan jasmani dan rohani untuk menghadapi persaingan. Menurut Kiai Zubaidi, remaja yang memiliki mentalitas yang rendah sangat kurang dalam menyiapkan masa depannya. Maka dari itu, fenomena self harm yang terjadi saat ini juga menjadi pengingat bagi orang tua.

Dalam Islam terdapat kaidah la dharro wa laa dhiroro, artinya tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain. Sebab, menjaga diri atau jiwa termasuk salah satu dari maqasid syari'ah atau tujuan beragama. Orang yang menyakiti dirinya sendiri berarti telah zalim terhadap dirinya sendiri.

Sedangkan menzalimi diri dan orang lain diharamkan dala Islam. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: "Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya telah Aku haramkan atas diri-Ku perbuatan dzalim dan Aku jadikan di antara kamu; maka janganlah kalian saling berbuat zalim.” (HR Muslim).

Dalam redaksi hadis yang berbeda nabi SAW bersabda: “Tidak boleh menyakiti diri sendiri dan menyakiti orang lain.” (HR Ibnu Majah).

"Ini tugas kita semua mendidik putra-putri kita yang berakhlakul karimah, yang memahami esensi kehidupan yang lebih produktif positif untuk menyongsong masa depan mereka. Jangan biarkan mereka terjerumus pada perbuatan yang bisa malah menyebabkan kehancuran mereka untuk masa depan mereka," kata dia.

Selain itu, Kiai Zubairi juga mengatakan, adanya kasus self harm juga menjadi pengingat bagi para guru di sekolah agar memberikan teladan yang baik kepada para muridnya. Di tengah gempuran media sosial, guru diharapkan dapat melakukan pengondisian kegiatan siswa.

Para pendidik juga harus membimbing dan mengarahkan siswa pada berbagai kegiatan yang positif dan rasional, yang dapat meningkatkan daya nalar yang rasional dan berorientasi pada masa depan.

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Andhi Pramono untuk dimintai klarifikasi terkait harta kekayaan oleh tim LHKPN.

SELENGKAPNYA

‘Amerika Serikat Eksportir Islamofobia Global’

Profesor dari University of Arkansas ini soroti peran Amerika Serikat terkait Islamofobia.

SELENGKAPNYA

Penerimaan Pajak Barang Mewah dan PPN Tumbuh Pesat

APBN mencatatkan surplus Rp 131,8 triliun.

SELENGKAPNYA