Presiden Joko Widodo (kiri) menerima laporan terkait pelanggaran HAM masa lalu dari Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mahfud MD (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1). | ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Nasional

Perspektif Gender dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.

JAKARTA – Komnas Perempuan dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sepakat soal menguatkan pengakuan negara pada tindak kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini termasuk kekerasan seksual yang menyasar perempuan.

“Penguatan perlu dilakukan dengan upaya pengintegrasian perspektif gender dalam kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, termasuk melalui mekanisme nonyudisial,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, dalam diskusi daring pada Kamis (9/3).

Komnas Perempuan memantau peluang penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu untuk menguatkan peran KKR Aceh. Apalagi, upaya nonyudisial telah menjadi bagian yang terintegrasi dalam kerja Komnas Perempuan dan KKR Aceh untuk pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Langkah nonyudisial dilakukan dengan mempertimbangkan kemendesakan korban pada pemulihan dan untuk memastikan efektivitas pencegahan keberulangan tindak kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pelanggaran HAM yang berat,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.

Pelanggaran HAM Berat di Indonesia - (Republika)

Andy juga menegaskan, hal ini penting di tengah kebuntuan proses yudisial. Apalagi, proses hukum masih mengabaikan pengalaman perempuan korban. “Ini tentu sangat disayangkan ya,” ujar Andy.

Komnas Perempuan dan KKR Aceh berharap tindak lanjut pernyataan Presiden Jokowi mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu akan memastikan integrasi pengalaman perempuan korban kekerasan. Komnas Perempuan dan KKR Aceh juga merekomendasikan agar pemerintah memastikan mekanisme pelibatan substantif dari publik. “Termasuk kelompok korban dalam penyusunan program pemulihan dan pelaksanaannya serta pengawasannya,” ujar Andy.

Berkaitan dengan itu, Komnas Perempuan mendorong pewujudan inisiatif komunitas penyintas dan pendamping untuk mendirikan memorialisasi di Rumoh Gedong, Pidie-Aceh. “Langkah ini untuk menegaskan komitmen pada penghapusan kekerasan berbasis gender dalam konteks apa pun,” ujar Andy.

photo
Aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban dan Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-755 di depan Istana Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Sementara itu, Ketua KKR Aceh Masthur Yahya mengatakan, pemerintah pusat berkepentingan menerapkan dana APBN untuk mendukung pemulihan korban pelanggaran HAM melalui KKR Aceh. Menurut dia, langkah tersebut untuk mewujudkan komitmen pemerintah menjalankan mandat perdamaian dalam MoU Helsinki.

“Penganggaran menjadi salah satu pembelajaran penting di KKR Aceh mengingat butuh hampir tiga dari kebijakan reparasi mendesak oleh gubernur berdasarkan rekomendasi KKR Aceh dapat diimplementasikan,” ujar Masthur.

Diketahui, bersamaan dengan diskusi juga dilakukan penandatanganan MoU kerja sama Komnas Perempuan dan KKR Aceh untuk lima tahun ke depan. Tujuannya menguatkan kapasitas kelembagaan Komnas Perempuan dan KKR Aceh dalam mengidentifikasi kekerasan terhadap perempuan, kebutuhan pemulihan korban dalam konteks pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, serta dalam upaya pengembangan strategi pemenuhan hak-hak korban.

photo
Maria Katarina Sumarsih orang tua dari korban Semanggi I Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan) saat menghadiri aksi tabur bunga di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Senin (14/11/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengakui terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Kasus pelanggaran HAM berat tersebut, yakni peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999.

Selain itu, ada pula peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa Wasior Papua 2001-2002, peristiwa Wamena Papua 2003, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Merdeka, Rabu (11/1).

Utang Rp 9 Miliar yang Membuat Harta Eko tak Wajar

Eko Darmanto telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

SELENGKAPNYA

Kabel Internet Taiwan Diputus, Cina Siap Menyerang?

Ribuan penduduk pulau-pulau terluar Taiwan hidup tanpa internet selama sebulan terakhir.

SELENGKAPNYA

Berzikir Sambil Goyangkan Badan, Apa Hukumnya?

Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk berzikir kepada Allah SWT.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya