
Kabar Utama
Klaim Diberi IMB, Warga Tanah Merah Ogah Pindah
Pemerintah pusat belum sepakat soal solusi buffer zone di TBBM pertamina.
Oleh EVA RIANTI, INTAN PRATIWI
Kebakaran Terminal BBM Plumpang milik Pertamina di Koja, Jakarta Utara, yang menewaskan belasan jiwa pada Jumat (3/3) memicu sorotan soal perlunya relokasi untuk keselamatan warga. kendati demikian, perwakilan warga Tanah Merah yang terdampak kebakaran itu enggan pindah.
Mereka berkukuh untuk terus berada di kediaman mereka di Tanah Merah yang telah mereka tempati selama berpuluh-puluh tahun karena mengaku sudah mengantongi legalitas.
"Terkait soal keberadaan warga, kan warga sudah punya hak tinggal di situ, sudah punya legalitas," kata Ketua Forum Tanah Merah Muhammad Huda kepada Republika, Selasa (7/3).
Huda mengatakan, legalitas yang dimaksud adalah izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan eks gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober 2021. Beleid tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
"Memang dasarnya dari Perda Nomor 7 Tahun 2010. Perda itu kan produk politik yang di DPRD, dasar hukumnya. Jadi, terkait soal bangunan gedung, itu dasarnya," ujarnya.

Pemberian IMB tersebut merupakan janji politik Anies saat kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017. IMB kawasan itu diberikan per kawasan kepada RW 08, RW 09, RW 10, dan RW 11, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja. Huda mengeklaim, para warga juga membayar pajak atas dasar adanya IMB tersebut.
"Dengan adanya IMB, kami membayar pajak akhirnya, pemasukan juga buat DKI Jakarta, dari retribusi yang dikeluarkan oleh warga Kampung Tanah Merah. Jadi, kalau memang ditarik-tarik soal lahan, enggak ketemu-ketemu," kata Muhammad Huda.
Alih-alih direlokasi, Huda meminta agar warga Tanah Merah diberi bantuan untuk memperbaiki rumah mereka yang dilalap si jago merah. "Warga tidak menghendaki relokasi, tapi membangun kembali rumah yang terbakar, merehabilitasi rumah yang terbakar yang disebabkan kelalaian oleh Pertamina," tuturnya.
Lebih lanjut, Huda mendorong pemerintah dan pihak Pertamina mencari solusi konkret agar tidak lagi terjadi bencana serupa di kemudian hari. Terlebih, kejadian kebakaran seperti pada Jumat (3/3) malam yang mengakibatkan belasan orang meninggal dunia bukanlah yang pertama kalinya.

"Salah satu solusi, menurut kami, warga Kampung Tanah Merah, adalah deponya yang harus dipindahkan. Kan di Pelindo ada, pelabuhan juga jauh dari permukiman," ujarnya.
Kebakaran di TBBM Plumpang terjadi pada Jumat (3/3) sekitar pukul 20.10 WIB. Kala itu, warga mendengar ledakan keras disusul api yang membara dan akhirnya melalap kediaman warga di luar pagar TBBM. Sedikitnya 19 orang meninggal akibat kejadian itu.
Polisi sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi berkaitan dengan kebakaran itu. Dari 14 orang saksi, sembilan di antaranya dari PT Pertamina (Persero) dan sisanya dari masyarakat. Namun, pihak kepolisian belum menyampaikan hasil sementara dari pemeriksaan tersebut.
Legalitas
Legislator di DKI menilai pemberian IMB membuat kelegalitasan tempat tinggal warga menjadi bermasalah. "IMB itu sebenarnya tidak ada urusannya dengan kepemilikan lahan. Harusnya ada acuannya (penerbitan IMB), ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Ini yang saya enggak tahu kenapa Pak Anies mengeluarkan IMB. Apa memang mungkin ketidaktahuannya pada saat itu?" kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, Selasa (7/3).

Menurut pendapat anggota Fraksi PDIP itu, IMB yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta seharusnya memang menunjukkan bahwa warga yang bertempat tinggal di lokasi terkait sudah diakui resmi. Namun, dia menyangsikan pemahaman Pemprov DKI Jakarta mengenai status lahan yang ditempati warga.
"Kalau IMB-nya dikeluarkan oleh pemda secara resmi kan tidak ilegal status bangunannya. Cuma memang yang menerbitkan IMB-nya saja seharusnya memang mempelajari betul lahan tersebut," kata dia.
Rekan sefraksi Ida, Gembong Warsono, mengungkapkan, runtutan sejarah status warga Kampung Tanah Merah dari zaman eks gubernur Fauzi Bowo hingga eks gubernur Anies Baswedan. "Yang kita tahu bahwa status lahan milik Pertamina. Maka urutannya kalau kita lihat Tanah Merah mesti dilihat benang merahnya dari jauh-jauh," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI tersebut.
Pada zaman kepemimpinan Fauzi Bowo (2007-2012), Gembong menyebut gubernur itu tidak mau mengakomodasi warga karena memang status lahannya milik Pertamina. Lalu, pada zaman kepemimpinan Joko Widodo (2012-2014), diakomodasi mengenai status kependudukan warga Kampung Tanah Merah. Hal itu berkaitan dengan janji kampanyenya.

"Masuklah Pak Jokowi yang mengakomodir, tapi Pak Jokowi mengakomodir status administrasi kependudukannya (KTP), bukan status kepemilikan. Kalau soal kepemilikannya, Pak Jokowi tidak merekomendasikan, tetapi administrasi kependudukannya, pemerintah daerah harus mengakui mereka bahwa mereka berada di situ, maka agar mereka tidak bercerai-berai tempat tinggal dan administrasi domisili, beliau bentuklah RT/RW dan administrasi kependudukan," kata dia berdalih.
Pada era Basuki Tjahaja Purnama (2014-2017) atau Ahok, ia diketahui juga tidak mengakomodasi warga perihal kepemilikan lahan. Sementara itu, pada zaman Anies Baswedan (2017-2022), Gembong menyebutnya sebagai titik awal permasalahan legalitas warga Kampung Tanah Merah semakin rumit.
"Zamannya Anies, dia melegalkan itu, tapi yang dilegalkan hanya di atasnya (bangunan) kan, bukan status kepemilikannya. Pertanyaan berikutnya adalah mereka diberikan IMB, kemudian status tanahnya punya orang lain, bagaimana statusnya? Jadi, sebetulnya carut-marutnya di ujung ini sehingga ketika masyarakat sudah dapat IMB seolah-olah menjadi milik mereka," ungkapnya.
Di tempat terpisah, Pemprov DKI menjelaskan bahwa pemberian IMB tersebut hanya untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga. Dengan kata lain, artinya IMB bukanlah bentuk legalitas kepemilikan tanah atau lahan.

"IMB yang pernah diberikan sebenarnya semata hanya dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana bisa terpenuhi, misalnya air bersih, air minum, dan aksesibilitas jalan untuk mobilitas ekonomi," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko, Selasa (7/3).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan belum bisa memastikan nasib warga yang terdampak peristiwa kebakaran TBBM Plumpang. "Pak Presiden Jokowi kan kemarin sudah ke sana, sudah memerintahkan kepada menteri BUMN. Sekarang sedang dibahas oleh beliau, ya. Pemprov DKI ikut kebijakan dari pemerintah pusat," kata Heru kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/3).
Beda pandangan di pusat
Bagaimana sikap pemerintah pusat soal persoalan ini? Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin seusai kebakaran terjadi langsung mendatangi lokasi kejadian. Ia meminta kepada PT Pertamina (Persero) untuk memindahkan fasilitas operasionalnya tersebut.
"Nanti yang menjadi masalah selanjutnya mengenai penataan di daerah ini. Saya berharap supaya depo ini supaya lebih aman itu bisa direlokasi di pelabuhan di daerah Pelindo," ujar Kiai Ma'ruf di lokasi kejadian, Sabtu (4/3).
Dunia di Tepi Jurang Krisis Obesitas
Lonjakan kasus obesitas tampak terjadi dengan cepat di antara anak-anak.
SELENGKAPNYARamadhan Mencekam bagi Warga Palestina
Menteri Israel perintahkan penghancuran rumah Palestina.
SELENGKAPNYAMelahirkan dengan Dibantu Dokter Laki-Laki, Bolehkah?
Hukum asal memperlihatkan aurat bagi kaum perempuan ataupun laki-laki adalah haram.
SELENGKAPNYA