
Fatwa
Jadi Joki Tugas Kuliah, Apa Hukumnya?
Seseorang yang membuka jasa tugas kuliah seperti membuat makalah, skripsi, atau karya ilmiah merusak masyarakat.
Oleh ANDRIAN SAPUTRA
Seorang mahasiswa membuka jasa joki tugas kuliah. Dari jasa tersebut, ia memperoleh upah. Dia mengerjakan tugas-tugas kuliah orang lain yang tengah menimba ilmu di universitas atau perguruan tinggi, semisal membuat makalah ataupun skripsi dan karya ilmiah lainnya.
Lantas, bagaimana hukumnya jasa joki tugas kuliah? Apakah uang yang diperoleh sebagai upah dari jasa itu halal?
Pakar fikih muamalah yang juga Ketua Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz Asri Muhammad Shaleh mengatakan, sepintas joki tugas kuliah masuk dalam kategori sewa jasa. Dalam praktiknya, seseorang mempunyai jasa membuatkan atau menyelesaikan tugas-tugas orang lain seperti makalah atau bahkan skripsi hingga disertasi.
Menurut Ustaz Asri, jasa joki tugas kuliah di satu sisi membantu orang lain sehingga dapat menyelesaikan karyanya untuk mempermudah memperoleh gelar. Di sisi lain, praktik joki tugas kuliah mengandung unsur pemalsuan (tazwir).
Dampak dari jasa joki tugas kuliah tersebut membuat orang lain yang menggunakan jasanya bisa memperoleh gelar akademis tertentu yang sejatinya gelar tersebut diperoleh dengan cara penipuan atau pemalsuan karya atau bukan dengan cara yang benar. Maka, karena adanya pemalsuan tersebut, joki tugas kuliah tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.

"Orang yang kuliah itu kan harus menyelesaikan semua tugas-tugasnya, sehingga dalam kondisi seperti ini tidak boleh. Tidak diperbolehkan dalam agama kita karena ini adalah bentuk taawun atau kerja sama dalam hal kebohongan. Membohongi dosennya, membohongi kampusnya, ini tidak boleh," kata Ustaz Asri dalam program konsultasi syariah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah yang disiarkan Wahdah TV, beberapa hari lalu.
Namun demikian, menurut Ustaz Asri, apabila jasa tugas kuliah yang dimaksud adalah sekadar jasa mengedit karya ilmiah atau membantu memperbaiki penulisan agar sesuai dengan panduan standar penulisan, jasa seperti itu diperbolehkan.
Sebab, jasa seperti itu tidak mengandung unsur tazwir dalam pembuatan karya ilmiah ataupun tugas-tugas perkuliahan. Hal itu berbeda dengan jasa joki tugas kuliah yang mengerjakan seluruh tugas kuliah dari awal hingga akhir, bahkan hingga melakukan penelitian.
Menurut Ustaz Asri, seorang Muslim tidak boleh membuka bisnis jasa pembuatan tugas-tugas kuliah, seperti jasa membuat makalah, skripsi, dan tesis. Menurut Ustaz Asri, hukumnya haram karena termasuk menolong orang lain berbohong atau membuat pemalsuan karya.
"Kita telah membantu orang untuk melakukan sesuatu hal yang mereka sebenarnya belum berkapasitas belum sampai ke sana. Bayangkan kalau misalnya ada orang yang menjadi doktor, tapi sebenarnya dia tidak mampu untuk membuat sebuah disertasi. Ini sesuatu yang menunjukkan bahwasanya dia belum pantas untuk menyandang gelar doktor tersebut," kata dia.

Menurut dia, seseorang yang membuka jasa tugas kuliah, seperti membuat makalah, skripsi, atau karya ilmiah lainnya, sebenarnya telah turut serta merusak masyarakat. Sebab, menurut dia, orang yang menggunakan jasanya dapat memperoleh gelar dengan mudah, sementara orang tersebut tidak memiliki keahlian sesuai gelar yang disandangnya.
Imbasnya, orang tersebut bisa memberikan pernyataan yang menyesatkan masyarakat. "Sehingga sebenarnya merusak, dia tidak ada keahlian untuk sampai ke sana, tapi karena sudah tinggi (gelarnya), akhirnya dia banyak merusak pemahaman masyarakat yang notabene tidak paham," kata dia.
Maka dari itu, menurut Ustaz Asri, hendaknya seorang Muslim menghindari agar tidak menjadi joki tugas kuliah. Namun, bagaimana bila sudah telanjur? Bagaimana upah yang sudah dikonsumsinya?
Menurut Ustaz Asri, bila kondisinya memungkinkan maka hendaknya seseorang yang membuka jasa sebagai joki tugas kuliah mengembalikan semua uang kepada orangnya dan menghentikan praktik sebagai joki tugas kuliah.
Apabila sulit untuk menemukannya, dapat menyederhanakan kepada kaum dhuafa. Terkecuali bila diri sendiri termasuk dalam kategori dhuafa, maka, menurut Ustaz Asri, boleh menggunakan atau membelanjakan uang upah tersebut.
Rakyat Geram soal Tunjangan Pegawai Pajak
Kasus pegawai pajak punya daya rusak sangat besar ke kepercayaan masyarakat.
SELENGKAPNYAMenanti Ramadhan pada Bulan Sya'ban
Rasulullah kerap menghidupkan bulan Sya'ban dengan berpuasa.
SELENGKAPNYAOJK Siap Bahas Kredit Mikro Nol Persen
Jika menggunakan skema seperti KUR, kredit mikro nol persen memungkinkan diterapkan.
SELENGKAPNYA