Obat-obatan aborsi (ilustrasi) | Republika/ Yasin Habibi

Internasional

Saudi Bahas Izin Aborsi Khusus

Pertemuan membahas masalah aborsi janin dengan penyakit keturunan dan kelainan genetik.

RIYADH — Komite Penasihat Syariah Medis yang berafiliasi dengan Kepresidenan Umum Penelitian Ilmiah dan Ifta bertemu pada Senin (27/2). Pertemuan keduanya untuk membahas masalah aborsi janin dengan penyakit keturunan dan kelainan genetik yang berdampak buruk pada jalur kehidupan mereka setelah lahir.

Saudi Gazette melaporkan, diskusi berfokus pada melakukan aborsi setelah diagnosis dini kelainan genetik pada bulan-bulan pertama kehamilan. Sebab, jika pun janin terpaksa dilahirkan maka janin yang memiliki kelainan genetik akan mengalami cacat mental permanen atau cacat mobilitas fisik yang mengharuskan anak tersebut lebih sering berkunjung ke rumah sakit setelah lahir.

Pertemuan tersebut diadakan di bawah kepemimpinan anggota Dewan Cendekiawan Senior (CSS), Sheikh Abdullah Al-Mutlaq, dan di hadapan anggota komite yang terdiri atas sejumlah anggota CSS, di samping sejumlah dokter konsultasi dengan berbagai spesialisasi.

Anggota Komite Penasihat Syariah Medis termasuk Dr Saad Al-Shathri, Sheikh Muhammad bin Hassan Al-Sheikh, Dr Abdul Salam Al-Sulaiman, anggota Dewan Cendekiawan Senior, dan Komite Permanen untuk Fatwa. Dokter yang menjadi anggota komite termasuk Dr Abdul Aziz Al-Dakhil, Mayjen Dokter, Sultan Al-Sultan, Dr Muhammad Al-Sabil, Dr Jamal Al-Jarallah, Dr Muhammad Al-Rukban, dan Sekretaris Komite Muhammad Al-Omar.

 
Pertemuan tersebut diadakan di bawah kepemimpinan anggota Dewan Cendekiawan Senior (CSS), Sheikh Abdullah Al-Mutlaq.
 
 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh konsultan penyakit genetik di Rumah Sakit Spesialis King Faisal, Zuhair Rahbiny, dan pengawas departemen genetika dan penyakit metabolik di Rumah Sakit Garda Nasional di Riyadh, Dr Majed Al-Fadl.

Presiden Masyarakat Saudi untuk Kedokteran Genetik Amal binti Muhammad Al-Hashem dan konsultan genetika dan penyakit metabolik di Garda Nasional di Riyadh, Dr Heba Abu Khalil, menghadiri sesi tersebut melalui konferensi video.

Patut dicatat bahwa Komite Penasihat Syariah Medis berkaitan dengan mempelajari masalah yurisprudensi medis dan merumuskan visi akurat yang berkaitan dengan mereka setelah studi yang luas dan teliti dengan partisipasi spesialis hukum dan medis, dengan mengadakan pertemuan, lokakarya, dan dikte.

Mekanisme kerja komite termasuk mempelajari isu-isu yang dirujuk oleh Mufti Agung Sheikh Abdul Aziz Al-Sheikh dan menyusun visi ilmiah yang jelas tentang isu-isu yang dipelajarinya dan keluar dengan rekomendasi yang diperlukan dan menyerahkannya ke Mufti Agung untuk bimbingan lebih lanjut atau untuk presentasi kepada Komite Permanen untuk Penelitian Ilmiah dan Ifta atau Dewan Cendekiawan Senior.

 
Mekanisme kerja komite termasuk mempelajari isu-isu yang dirujuk oleh Mufti Agung Sheikh Abdul Aziz Al-Sheikh.
 
 

Aborsi adalah menggugurkan kandungan (janin) sebelum sempurna masa kehamilan, baik dengan obat-obatan atau lainnya. Banyak di antara pelaku aborsi adalah mereka yang melakukan pergaulan bebas atau hamil tanpa didahului akad pernikahan.

Namun, ada pula pasangan yang terpaksa melakukan aborsi karena adanya risiko buruk bagi ibu atau janin. Keadaan perekonomian keluarga juga dapat menjadi alasan untuk melakukan praktik aborsi.

Alasan-alasan ini yang membuat pembahasan mengenai aborsi menjadi hal yang banyak di singgung di beberapa negara. Ada yang melarangnya secara mutlak dan ada yang membolehkannya secara mutlak.

Prof Quraish Shihab dalam bukunya berjudul Perempuan menggarisbawahi bahwa seseorang yang hamil tanpa didahului pernikahan yang sah, lalu menggugurkan kandungannya, maka dosanya dianggap berganda. Menurut dia, para ulama hanya berfokus membahas perempuan yang telah sah menikah dan melakukan aborsi karena alasan tertentu.

 
Dalam pandangan mazhab Hanafi, aborsi hanya dibolehkan sebelum empat bulan usia kandungan.
 
 

Dalam pandangan mazhab Hanafi, aborsi hanya dibolehkan sebelum empat bulan usia kandungan. Akan tetapi, bukan berarti pengguguran tersebut tidak mengakibatkan dosa, tetapi dosanya tidak sebesar dosa membunuh manusia. Alasan dilakukannya aborsi yang dapat diterima, antara lain, apabila sang ibu merasa tak kuat mengandung, terlebih melahirkan, baik karena alasan sakit atau lainnya.

Sedangkan, dalam pandangan mazhab Maliki, aborsi sangat jelas dilarang. Bahkan, mazhab tersebut melarang aborsi meski umur janin masih kurang dari 40 hari setelah bertemunya sperma dan ovum. Berbeda dengan mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi'i memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang kebolehan menggugurkan kandungan setelah pertemuan sperma dan ovum dalam batas 40 hari.

"Namun, ulama mazhab Syafi'i sepakat tentang haramnya aborsi setelah empat bulan masa kandungan," tulis Quraish Shihab dalam bab Aborsi.

 
Sedangkan, dalam pandangan mazhab Maliki, aborsi sangat jelas dilarang.
 
 

Di lain sisi, Mazhab Hanbali menilai aborsi mubah (dibolehkan) selama kandungan belum berlaku 40 hari dan dilakukan dengan obat yang dibenarkan. Meski berbeda-beda, seluruh mazhab sepakat bahwa haram menggugurkan kandungan setelah empat bulan kehamilan. Jika dilakukan maka yang bersangkutan dinilai berdosa dan wajib membayar diyah (denda) sebesar seperdua puluh dari diyah pembunuhan.

Walau demikian, ulama juga menyepakati dibolehkannya aborsi jika dokter yang terpercaya menyatakan bahwa janin yang dikandung dapat membahayakan nyawa sang ibu. Beberapa ulama bahkan menilai kasus semacam itu wajib hukumnya untuk aborsi.

Melalui perbincangan Quraish Shihab dengan mufti Mesir yang menjabat sebagai pimpinan tertinggi lembaga al-Azhar Mesir, Syekh Muhammad Thanthawi, beliau mengatakan, "Jika memang dokter yang terpercaya menilai bahwa kualitas hidup janin itu (setelah kelahirannya) akan sangat rendah akibat cacat bawaan atau penyakit yang diderita maka aborsi dapat dipertimbangkan," ungkapnya. "Di sini, beliau tidak mempersoalkan usia janin," tambah Quraish Shihab.

Sedangkan, pelaku aborsi yang disebabkan akibat "kecelakaan" atau tidak didasari ikatan pernikahan dinilai telah melakukan dua kesalahan.

Pertama, hubungan seks di luar nikah. Kedua, aborsi di luar ketentuan yang dibolehkan oleh para ulama. "Siapa pun yang melakukannya maka dapat dikategorikan sebagai pembunuh," tulis Quraish Shihab.

Fenomena Meningkatnya Angka Diabetes Anak

Tingginya angka diabetes di kalangan anak-anak adalah imbas dari pola hidup dan pola makan yang tidak sehat.

SELENGKAPNYA

Belajar dari Nabi Yunus

Nabi Yunus disebut juga Dzun Nun yang berarti pemilik paus.

SELENGKAPNYA

Rakyat Geram soal Tunjangan Pegawai Pajak

Kasus pegawai pajak punya daya rusak sangat besar ke kepercayaan masyarakat.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya