Rumah lokasi peribadatan di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Selasa (21/2/2023) | Mursalin Yasland/Republika

Kisah Dalam Negeri

Pidato Jokowi dan Pembubaran Ibadat di Lampung

Penggunaan rumah tinggal untuk beribadah di Lampung tuai penolakan.

OLEH MURSALIN YASLAND

Pada 17 Januari 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara di hadapan banyak kepala daerah. Saat itu, mereka berkumpul pada acara rapat koordinasi nasional di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor. 

Di tengah pidato, Presiden menyinggung soal sejumlah kejadian pelarangan rumah ibadah di daerah-daerah. Terutama soal sikap pemerintah daerah mendukung pelarangan-pelarangan itu. 

Presiden menekankan, tindakan itu bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak beribadah. "Meskipun hanya satu sampai dua kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini. Hati-hati, ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu, hati-hati, ini memiliki hak yang sama dalam beribadah," ujar Jokowi.

Petikan pidato Presiden Joko Widodo soal kebebasan beribadah di Rakornas di Sentul, Bogor, pada 17 Januari 2023. - (Dok Setpres) ​

Yang disampaikan kala itu tak berhenti di ruangan tersebut saja. Pesan itu sampai juga ke Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Di lokasi itu, tepatnya di RT 12, LK II, ada juga bangunan yang sejak lama diniatkan untuk menjadi tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Gedung itu berupa sebuah rumah tinggal cat putih tipe 36 dipagari beton dan besi berwarna merah. Di belakang rumah terdapat gedung aula, diperkirakan dulunya gudang. Kapasitas aula itu diperkirakan muat sampai 100 orang lebih.

Luas tanah rumah tinggal dan gedung aula ini lebih dari 500 meter persegi. Statusnya masuk RT 12/LK II setelah terjadi peleburan dari RT 02 dan empat RT lainnya. Di sekitar gedung tersebut terdapat perumahan dan gudang-gudang, sebagian juga tanah kosong yang berisi alang-alang.

Republika ditemui Perwakilan Jemaat GKKD Parlin Sihombing di lokasi itu pada Selasa (21/2). Parlin mengaku belum mendapatkan izin penggunaan gereja untuk ibadat Jemaat Kemah Daud (JKD).

Menurut dia, pihak gereja sudah mengajukan izin sejak 2014 dengan mendapat persetujuan 60 KTP pendukung yang dipersyaratkan, melampirkan tanda tangan dan KTP warga sekitar, dan 90 KTP pengguna gedung ibadat.

Lokasi peribadatan di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Selasa (21/2) - (Mursalin Yasland/Republika)

“Dalam permohonan itu, sudah diketahui RT lama Pak Iwan dan Kepala Lingkungan dan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Artinya, jadi sudah sampai perangkat RT. Dari situ kami ajukan ke kelurahan. Di situlah awalnya mulai kericuhan. Saat itu, ada banyak penolakan. Yang kami tahu, akhirnya ada pergantian lurah dan RT,” ujar Parlin.

Menurut dia, sejak 2014 sampai 2023, persyaratan sudah lengkap, tapi mengalami hambatan ketika di kelurahan tidak diproses. Pada 2018, pihak gereja mengajukan izin lagi, tapi pintu gereja disegel dan dipalang dengan kayu yang dipaku. “Sejak tahun 2018 sampai 2022, gedung ini tidak pernah dipakai, jadi benar-benar menganggur dan kosong,” ujarnya.

Parlin kemudian menuturkan, pihak gereja mendapatkan semangat untuk beribadat lagi setelah mendengar Pidato Presiden Jokowi di atas. Mereka meyakini kata Presiden Jokowi bahwa beribadat adalah hak konstitusi yang dilindungi undang-undang. 

“Kami mulai ada semangat lagi untuk memakai gedung ini. Baru Februari 2023 ini kami pakai, jadi baru dua kali kami pakai. Tanggal 5 Februari dan 19 Februari,” katanya.

photo
Rumah lokasi peribadatan di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Selasa (21/2) - (Mursalin Yasland/Republika)

Saat peribadatan pada Ahad (19/2) itulah kemudian terjadi yang belakangan videonya viral di dunia maya. Dalam video itu terdengar teriakan dari sebagian warga yang masuk gereja untuk menghentikan aktivitas ibadat yang dihadiri jemaat dari berbagai tempat.

Menurut Parlin, tak lebih dari 50 jemaat hadir itu hari. Saat peribadatan berjalan, beberapa warga dikomandoi Ketua RT 12/LK II, Wawan, mendatangi rumah tinggal yang di belakangnya terdapat gedung aula besar yang digunakan jemaat GKKD beribadat. Pagar yang ditutup diloncati lima warga. Mereka memasuki pekarangan dan pintu depan gedung gereja. Saat itu, jemaat sedang hening mendengarkan pendeta berpidato.

Wawan masuk aula, kemudian meminta jemaat dan pendeta menghentikan aktivitas ibadat yang sedang berlangsung karena gedung gereja tersebut tidak memiliki izin. “Suasana sedang hening, tiba-tiba ada oknum (warga) merangsek masuk ke dalam memberhentikan secara paksa ibadat yang sedang berlangsung,” kata Parlin Sihombing.

Parlin mengatakan, tidak ada pemberitahuan sama sekali mengenai kedatangan warga hari itu. Wawan memerintahkan ibadat jemaat segera dihentikan dan dibubarkan, jemaat disuruh keluar. Parlin sempat melerai dan menahan Wawan dan meminta izin melanjutkan ibadat selesai sejam lagi.

Ruang peribadatan di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Selasa (21/2) - (Mursalin Yasland/Republika)  ​

“Tapi, dia tidak mau dan tetap ngotot, segera diberhentikan ibadatnya, dan ruangan ini segera dikosongkan. Dan jemaat semua keluar ruangan,” kata Parlin.

Lurah Rajabasa Jaya Sumarno mengatakan, kejadian tersebut hanya miskomunikasi kedua belah pihak. Sebenarnya, pihak jemaat diberi waktu dari Maret 2022 untuk membuat izin lingkungan. Gedung ini pernah dipakai, setelah itu dikunci lagi, tetapi sejak Februari 2023 dipakai lagi untuk ibadat.

“Tetapi, proses izinnya tidak dikerjakan. Mereka memaksa memakai tempat ini untuk ibadat,” kata Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno, saat ditemui Republika, Selasa (21/2).

photo
Lurah Rajabasa Jaya Sumarno menunjukkan surat kesepakatan soal status lokasi peribadatan di Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Selasa (31/2). - (Mursalin Yasland/Republika)

Menurut dia, pihak pemerintah dan pamong setempat tidak melarang aktivitas ibadat jemaat GKKD asalkan sesuai dengan peraturan yang ada. “Bukannya kami melarang, tapi karena izinnya belum ada, untuk sementara untuk tidak digunakan dulu,” kata Sumarno.

Ia mengatakan, memang pernah ada pengajuan izin pada 2014. Namun, berdasarkan argumen dan pernyataan warga, izin itu bukan untuk rumah ibadah, tapi sebatas berkaitan dengan pemilihan anggota legislatif dengan meminta tanda tangan.

Ketua RT 12/LK II, Wawan, juga menyatakan kedatangannya bersama warga untuk melarang jemaat menggunakan gedung sebagai tempat ibadat karena gereja itu belum memiliki izin. Ternyata, gedung tersebut telah digunakan tempat ibadat selama tiga pekan dalam bulan ini. Makanya, kata dia, ia bersama warga datang untuk mengingatkan jemaat ibadat bahwa gedung tersebut belum ada izin, bukan melarang ibadat.

Warga sekitar melarang dan tidak mengizinkan gedung/rumah tinggal itu dijadikan gereja karena penduduk sekitarnya mayoritas Muslim. Sedangkan, mayoritas jemaat GKKD ini berasal dari luar lingkungan atau pendatang.

photo
Surat kesepakatan soal status lokasi peribadatan di Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Selasa (31/2/2023). - (Mursalin Yasland/Republika)

Marlena (48 tahun), ibu rumah tangga, yang tinggal di Jalan Anggrek mengatakan bahwa mayoritas penduduk di lingkungan tempat tinggalnya adalah Muslim. Warga non-Muslim bisa dihitung jari. “Artinya, tidak mungkin ada gereja kalau warganya banyak Muslim,” tuturnya.

Menurut dia, keberadaan rumah tinggal dijadikan gereja untuk jemaat beribadah sudah menjadi biasa. Padahal, jemaatnya berasal dari luar lingkungan tempat tinggal tersebut dan mengganggu aktivitas warga yang Muslim di lingkungan tersebut.

“Kalau memang mayoritas warganya non-Muslim, silakan dirikan gereja, tidak masalah,” ujar ibu tiga anak tersebut.

Patut dicatat, agama Kristen saat ini memiliki banyak aliran denominasi. Tak seperti umat Islam, umat Kristiani biasanya tak beribadah lintas rumah ibadah. Umat Katolik, misalnya, tak bisa beribadah di gereja Protestan dan sebaliknya. Bahkan, di antara sesama aliran dalam agama Protestan, pemeluknya tak saling beribadah di lain gereja.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menuturkan, warga setempat sebenarnya tidak melarang kegiatan ibadah, tapi mempertanyakan izin kegiatan tempat ibadah tersebut.

photo
Data Gangguan Tempat Ibadah - (Republika)

Ia mengatakan, Forkopimda Kota Bandar Lampung tengah membahas masalah tempat ibadah tersebut pascakejadian dengan pihak gereja dengan warga setempat. Ia berharap semua pihak dapat mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Puji Raharjo berharap warga tetap mewujudkan rasa toleransi beragama di lingkungan masing-masing dengan damai. Ia menekankan, kegiatan ibadah setiap umat beragama dijamin undang-undang, karena itu semua harus mendukungnya.

Terkait dengan kejadian di Gereja Kristen Kemah Daud, dia mengatakan, pihak gereja dapat mengikuti peraturan yang berlaku agar kegiatan peribadatan dapat berjalan aman dan lancar. Penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah tetap harus mengikuti peraturan yang ada agar tidak menimbulkan gesekan di masyarakat.

Menurut dia, dengan memiliki izin dari pemerintah, kegiatan peribadatan bagi umat Kristiani dapat berjalan lancar, aman, dan damai tanpa ada rasa khawatir lagi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Harga Batas Atas Ditetapkan Jelang Panen Raya

Petani berharap harga pembelian pemerintah (HPP) dinaikkan.

SELENGKAPNYA

Urgensi Konsolidasi Masyarakat Sipil

Pada momen-momen itu pula peran masyarakat sipil semakin penting.

SELENGKAPNYA

Saat Para Petarung Tersentuh Cahaya Islam

Sejumlah petarung dari berbagai disiplin bela diri memeluk Islam belakangan.

SELENGKAPNYA