Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate. | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kabar Utama

Jaksa Agung Pastikan Periksa Menkominfo Johnny Plate

Pemanggilan terhadap Menkominfo Johnny Plate hanya soal waktu.

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus bergulir. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan akan memanggil Menkominfo Johnny Plate untuk diperiksa dalam perkara tersebut.

“Tunggu aja waktunya,” kata Burhanuddin saat ditanya mengenai rencana pemanggilan Menkominfo Johnny Plate, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2).

Burhanuddin pun tak menutup kemungkinan mengenai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi triliunan rupiah tersebut. Terakhir, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini. “Kemarin kan ada yang satu lagi. (Tersangka baru) masih, masih terus. Ada tersangka baru,” ujar dia.

photo
Anatomi Kasus Bakti Kemenkominfo - (Republika)

Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi BTS kembali bertambah. Kejakgung menetapkan inisial IH sebagai tersangka. IH merupakan komisaris di PT Solitech Media Sinergy. Kini, dalam penyidikan kasus bancakan proyek senilai Rp 10 triliun tersebut, kejaksaan sudah mengantongi lima orang sebagai tersangka dan tahanan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta. Tersangka IH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejakgung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kuntadi menerangkan, IH adalah pihak swasta yang bersama-sama dengan tersangka Anang Achmad Latif (AAL) diduga membuat kesepakatan yang melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan dan tender proyek BTS 4G Bakti. Tersangka AAL adalah direktur utama BAKTI selaku penanggung jawab penyediaan infrastruktur BTS 4G. Kesepakatan yang dibuat keduanya membuat semacam aturan curang untuk memenangkan beberapa pihak.

photo
Menkominfo Johnny Plate menyampaikan arahan saat kegiatan Penandatanganan Pinjam Pakai Lahan Program BTS BAKTI di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (26/11/2021). - (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

“Pemufakatan jahat tersebut untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo sehingga mengarahkan kepada penyedia barang tertentu untuk menjadi pemenang tender dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ungkap Kuntadi.

Lima paket yang tendernya dalam penguasaan pihak tertentu terdiri dari 4.200 titik pembangunan dan penyediaan BTS 4G di sejumlah wilayah di Indonesia. Kuntadi pernah mengatakan, pengondisian tender tersebut merugikan negara senilai lebih dari Rp 1 triliun.

Sebelum menetapkan IH sebagai tersangka, empat tersangka sudah ditetapkan sebelumnya. Pada Rabu (4/1), tiga tersangka awalan yang ditetapkan adalah AAL bersama dengan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT Mora Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan sebagai tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI). Selanjutnya, Mukti Ali (MA) ditetapkan sebagai tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment.

photo
Lokasi salah satu BTS dalam proyek Bakti Kemenkominfo. - (Dok Republika)

Pada Selasa (7/2), Kejakgung juga memeriksa dua pejabat Bakti dan satu konsultan dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo. Dua pejabat yang diperiksa oleh tim penyidikan Jampidsus tersebut adalah DTJ dan DTP. Adapun satu konsultan yang diperiksa adalah GTH.

“DTJ, DTP, dan GTH diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana.

Ketut tak menjelaskan nama lengkap dari para terperiksa tersebut. Namun, informasi dari penyidikan yang diterima Republika, saksi inisial DTJ adalah Deni Tri Junaidi. Nama tersebut diperiksa selaku anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Sedangkan, saksi DTP adalah Devi Tiarani Putri yang juga diperiksa karena perannya selaku anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Saksi GTH adalah Gandhy Tungkot HS yang diperiksa selaku konsultan pengawasan pada proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

 
Kemarin kan ada yang satu lagi. (Tersangka baru) masih, masih terus. Ada tersangka baru.
SANITIAR BURHANUDDIN, Jaksa Agung
 

Penyidikan dugaan korupsi pembangunan, dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini terkait dengan realisasi program nasional senilai Rp 10 triliun sepanjang 2020-2024. Namun, sejak awal perencanaan sampai pada realisasi pengerjaan, proyek itu disebut-sebut sarat dengan praktik korupsi.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, praktik korupsi tersebut mulai dari pencairan anggaran yang sudah 100 persen, tapi pengerjaannya mangkrak, tak selesai, dan fiktif. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi juga menambahkan adanya mark-up nilai pengadaan serta penganggaran kajian fiktif sebelum realisasi anggaran.

Bolehkah Penjamin Minta Imbalan pada Orang yang Dijaminnya?

Adanya kafalah memberikan kesempatan kepada Muslim membantu saudaranya yang butuh jaminan.

SELENGKAPNYA

Penguatan Ekonomi Diyakini Berlanjut

Pertumbuhan ekonomi 2022 didukung oleh hampir seluruh komponen PDB.

SELENGKAPNYA

Balon Cina dan Sejarah Baru Spionase

AS mulai mengumpulkan informasi mengenai balon dari Cina

SELENGKAPNYA