Pegawai melakukan transaksi gadai emas (Ilustrasi) | Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Fatwa

Bolehkah Penjamin Minta Imbalan pada Orang yang Dijaminnya?

Adanya kafalah memberikan kesempatan kepada Muslim membantu saudaranya yang butuh jaminan.

Seseorang menjadi penjamin temannya yang mengajukan pinjaman untuk modal bisnis. Namun, dengan ketentuan bahwa dia sebagai penjamin menerima imbalan atau bagi hasil atau keuntungan dari temannya yang menjalankan bisnis menggunakan modal pinjaman tersebut. Bagaimana hukumnya?

Pendakwah yang juga dosen tetap Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ), KH Saifuddin Zuhri mengatakan, dalam fikih Islam dikenal istilah 'kafalah' yang berarti menyatukan, jaminan, pembebanan, dan tanggungan. Dalam akad kafalah, seseorang menanggung atau menjamin tanggung jawab orang lain yang kemungkinan kesulitan menanggung bebannya. Dia mencontohkan, seorang Muslim menjadi penjamin bagi saudaranya yang berutang.

Ketika saudaranya itu tidak sanggup membayar utangnya, dia yang bertanggung jawab untuk melunasinya. Dia pun harus menyelesaikan masalah pengutang dan memenuhi hak pemberi utang. Karena itu, menurut Kiai Saifuddin, adanya syariat tentang kafalah memberikan kesempatan kepada Muslim membantu saudaranya yang membutuhkan jaminan.

 
Jadi tidak menambah sedikit pun dari jumlah tanggungan itu. Tetapi keamanannya yang bertambah.
KH SAIFUDDIN ZUHRI
 

Ketika terjadi kafalah, ada beberapa pihak yang terkait, di antaranya orang yang menjamin (penjamin atau kafil), orang yang berutang (makful anhu), orang yang memberi utang (makful lahu), dan objek tanggungan (makful bih).

Para ulama mazhab Hanafi menjelaskan, kafalah bermakna penyatuan jaminan secara mutlak terhadap suatu tuntutan. Penjamin dan orang yang dijamin atau yang mempunyai utang secara bersama-sama menanggung tuntutan atau utang. Ini membuat orang yang memberi utang menjadi tenang dan tidak khawatir. Apabila orang yang berutang tidak sanggup membayar utangnya, penjamin yang membayar utangnya.

Begitu juga para ulama mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah mengatakan bahwa kafalah bermakna penyatuan jaminan penanggung kepada yang ditanggung terhadap hak orang lain baik berupa utang, sehingga utang itu menjadi tanggungan keduanya.

Lantas, bolehkah penjamin lebih dari satu orang? Kiai Saifuddin mengatakan boleh adanya lebih dari satu penjamin. Bila penjamin pertama tidak dapat menyelesaikan pembayaran utang orang yang dijaminnya, dapat diselesaikan oleh penjamin kedua dan seterusnya.

Jadi, menurut Kiai Saifuddin, yang dijamin adalah ketika orang yang berutang tidak sanggup bayar. Kiai Saifuddin juga mengatakan bahwa kafalah bukan berarti melebihkan pembayaran, melainkan sisi keamanan dalam pembayaran pelunasan utang yang bertambah.

"Kafalah ini bukan berarti melebihkan pembayaran. Jadi jangan salah sangka. (Contoh) Ini ada tiga orang yang menjamin, utangnya sepuluh juta nanti dibayarnya lima belas juta, tidak seperti itu. (Bayar utangnya) tetap sepuluh juta, jadi tidak menambah sedikit pun dari jumlah tanggungan itu. Tetapi keamanannya yang bertambah," kata KH Saifuddin Zuhri dalam kajian fikih Islam di Masjid Istiqlal Jakarta beberapa hari lalu.

photo
Bolehkah Penjamin Minta Imbalan pada Orang yang Dijaminnya?/Uang (Ilustrasi). Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

Kiai Saifuddin mengatakan juga boleh bagi satu orang penjamin menanggung atau menjamin lebih dari satu orang yang berutang. Apa saja yang bisa dijaminkan?

Kiai Saifuddin mengatakan, menurut pendapat ulama Hanafiyah, yang dijaminkan bisa berupa jiwa. Contohnya, seseorang menjadi penjamin bagi narapidana yang keluar tahanan. Bila narapidana kabur, hakim memutuskan hukuman untuk penjamin apakah denda atau ditahan. Dalam kata lain, yang dijaminkan bisa berupa harta benda.

Bolehnya melakukan kafalah berdasarkan sejumlah dalil, di antaranya Alquran surat Yusuf ayat 70-75. Kemudian sebuah hadits yang menjelaskan seorang yang berkata di hadapan Rasulullah bersedia menanggung utang seorang jenazah. Lalu Ijma ulama membolehkan akad kafalah (mubah).

Sedangkan yang juga harus ada dalam akad kafalah, di antaranya adalah ijab dan qabul antara kafil, makful anhu, dan makful lahu. Disyaratkan juga keridhaan dari pemberi utang dan memiliki alasan.

Seorang penjamin juga memiliki syarat minimal, di antaranya adalah memiliki kompetensi (kedudukan di depan hukum). Karena itu, tidak bisa anak kecil atau orang gila menjadi penjamin. Kemudian tentang orang yang dijamin sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang dijamin harus hidup, maka tidak bisa orang yang sudah meninggal menjadi makful Anhu.

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang sudah meninggal juga bisa menjadi makful anhu seperti jenazah yang punya utang, lalu pelunasan utangnya itu ditanggung oleh orang lain bukan ahli warisnya. Selain itu, ada syarat lainnya, yakni harus saling kenal antara kafil, makful anhu, dan makful lahu.

Sementara itu, terkait penjamin meminta imbalan pada orang yang dijaminnya, Kiai Saifuddin mengatakan bahwa yang lebih baik bagi penjamin adalah tidak meminta upah kepada orang yang berutang karena kesulitan hidup yang dialaminya.

Namun, pada kasus yang berbeda seperti seseorang menjadi penjamin orang yang berutang untuk modal bisnis, maka boleh bagi penjamin meminta imbalan atau keuntungan dari orang yang dijaminnya.

 
Orang zaman dulu berbeda dengan sekarang, orang dulu berutang kalau memang benar-benar sudah tidak ada untuk makan.
KH SAIFUDDIN ZUHRI
 

"Jadi kalau melihat konsep wata 'awanu, sebaiknya tidak usah minta upah, kasihan, jangan dibebani sudah utang. Tetapi orang zaman dulu berbeda dengan sekarang, orang dulu berutang kalau memang benar-benar sudah tidak ada untuk makan. Kalau zaman sekarang, mobil rumah ada, tapi ingin utang. Ada peluang bisnis ekspor impor, pinjam modalnya. Kata pemodal harus ada jaminan. Lalu (pengutang) telepon teman, jamin deh Anda nanti dapat dua persen. Nah dalam seperti ini, menurut ulama boleh," katanya.

Kendati demikian, menurut Kiai Saifuddin, penjamin tidak boleh meminta imbalan terlalu mahal yang justru memberatkan orang yang dijaminnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Waspadai Perlambatan Sektor Padat Karya

Sektor industri mengalami penurunan pangsa terhadap PDB.

SELENGKAPNYA

Jokowi: NU Layak Berkontribusi di Dunia Internasional

Selama satu abad ini, NU telah memberikan kontribusinya kepada Indonesia, baik keislaman maupun kebangsaan.

SELENGKAPNYA

Gelegar Suara Gus Yahya Sambut Abad Kedua NU

Gus Mus ingatkan Nahdliyin agar bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman.

SELENGKAPNYA