
Nasional
Menkeu: Anggaran Pemilu Sudah Disediakan
Pernyataan Menkeu itu dirilis bertepatan dengan kembali mencuatnya wacana penundaan Pemilu 2024.
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah mengalokasikan anggaran untuk pemilihan umum. Menurut dia, pemilu adalah wujud dari sistem demokrasi yang sudah disepakati Indonesia. Pernyataan itu dirilis bertepatan dengan kembali mencuatnya wacana penundaan Pemilu 2024.
“APBN mendukung pemilu. Anggarannya kita sediakan memadai dan tentu tetap dengan prudent. Makanya kita selalu sampaikan, kita dukung proses pemilu 2022, 2023, dan 2024 nanti,” ujar Sri Mulyani yang dilansir dari keterangan resminya, Ahad (5/2).
Menkeu berharap proses demokrasi ini dapat memberikan hasil baik bagi bangsa dan rakyat Indonesia dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Hasil pemilu juga diharapkan akan membawa Indonesia menjadi maju.
“Kita berharap semuanya yang akan masuk dalam arena kompetisi politik. Semuanya yang akan menawarkan pada bangsa dan rakyat kita sebuah masa depan Indonesia dengan tata kelola yang baik dan dengan pilihan-pilihan kebijakan yang baik karena ini adalah negara kita sendiri,” kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan, isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden tidak bersumber dari internal pemerintah. Namun, dia tidak mempersoalkan usulan tersebut karena ia anggap sebagai hak menyatakan pendapat.
“Kalau dari pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan, itu di luar pemerintah dan itu hak,” kata Mahfud di Lemhannas, Jakarta, Rabu (1/2).
Menurut Mahfud, aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi. Itu karena aspirasi merupakan hal yang tidak melanggar hukum.
“Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden, Red) harus diperpanjang. Itu kan tidak melanggar hukum,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud menambahkan, jika ada gerakan atau gerilya mengenai penundaan pemilu, itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik. “Masalah yang mungkin harus kita hadapi, situasi di balik layar, bukan soal-soal politik internal yang seperti itu. Misalnya, bencana alam, geopolitik, kejadian luar biasa,” kata Mahfud.
Di luar persoalan beragam aspirasi tersebut, Mahfud mengatakan, pemerintah sejauh ini telah mempersiapkan tahapan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, detail lain soal pemilu, mulai dari persoalan prosedural, kelembagaan, hingga aturan mengenai pesta demokrasi, sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara.
“Sampai saat ini, kesiapan kita itu kalau secara internal, prosedural, personel, kelembagaan, aturan-aturan, itu sudah kami siapkan semua. Tahapan-tahapannya sudah kami siapkan. Kita akan pemilu tahun 2024,” ujar Mahfud.
Kita tidak bisa menghalangi kalau ketua partai politik, kelompok masyarakat, berwacana itu (masa jabatan presiden -- Red) harus diperpanjang. Itu kan tidak melanggar hukum.MAHFUD MD, Menko Polhukam
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menanggapi kembali berembusnya isu penundaan Pemilu 2024. Menurut dia, wacana tersebut sangat bergantung dari sikap sembilan partai politik di DPR. “Sangat tergantung dari parpol yang ada di parlemen ini. Kalau saya kan hanya megang palu saja,” ujar Bamsoet.
Ia juga singkat menjelaskan, sidang istimewa untuk mengubah konstitusi agar Pemilu 2024 ditunda juga tak mudah. “Mekanisme sidang istimewa tidak mudah,” ujar Bamsoet.
Wakil Ketua MPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan tidak melihat ada dasar yang kuat untuk menunda Pemilu 2024. Apalagi, sekarang tak ada lagi parpol yang menggaungkan wacana tersebut ke publik.
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar pernah mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda. Namun, kata Jazilul, usulan tersebut digaungkan pada medio 2020-2021 ketika Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.
“Sekarang kalau mau ditunda atas nama apa? Dulu Pak Muhaimin menyampaikan itu atas kepentingan rakyat,” ujar Jazilul.
Jikalau isu penundaan Pemilu 2024 kembali berembus, ia mengatakan, usulan tersebut harus kembali ditanyakan kepada masyarakat. Kalaupun masyarakat setuju, ada mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi untuk merealisasikan usulan tersebut.
“Kalau atas kepentingan rakyat yang butuh penundaan pemilu, ya, ditunda saja. Kalau rakyatnya mau dan itu pasti ada mekanisme yang dilalui secara aturan. Kalau kepentingan orang per orang, PKB off dulu. Kalau kepentingan rakyat luas, PKB akan ada di situ. Konstitusi mengatakan pemilu lima tahun sekali, ya, kita laksanakan,” ujar Jazilul.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan, pendapat dari berbagai pihak tentang Pemilu 2024 memang tak bisa dibendung. Menurut dia, penyampaian pendapat tersebut merupakan bagian dari demokrasi.
Namun, ia memastikan, sembilan fraksi di DPR dan MPR sama sekali tak membicarakan wacana penundaan Pemilu 2024. Justru sebaliknya, mereka tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi kontestasi tersebut.
“Bisa saya sampaikan adalah sampai saat ini, kalau kita bicara dalam konteks partai-partai politik maupun fraksi-fraksi yang ada di DPR, tidak pernah ada pembicaraan soal penundaan pemilu itu,” ujar Arsul.
Kembali berembusnya isu penundaan Pemilu 2024 dipandangnya sebagai konsekuensi dari negara demokrasi. Sebab, setiap orang dan kelompok berhak menyampaikan pendapatnya.
“Konsekuensi dari negara demokrasi ada di lingkaran mana pun kelompok masyarakat tersebut, ya, kan tidak bisa dilarang untuk mengatakan bahwa sebaiknya pemilu itu ditunda,” ujar Arsul.
Syukur dan Sabar
Supaya hidup terasa bahagia maka tanamkanlah dua sikap ini syukur dan sabar.
SELENGKAPNYAMenikah di KUA Biar Hemat
Ada tuntunan yang harus dilakukan saat menikah di KUA menjadi pilihan.
SELENGKAPNYAMasalah Pernikahan Beda Agama
Pernikahan dalam Islam bukan semata ikatan adat, tetapi ikatan agama dan dan akidah sekaligus.
SELENGKAPNYA