Teknologi Terbaru. Pramugari Garuda Indonesia saat sedang menyambut pesawat di landasan Hanggar GMF, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (20/10).Pesawat seri B737-800NG ini dilengkapi teknologi | Republika / Tahta Aidilla

Kabar Utama

Maskapai yang Larang Pramugari Berjilbab Bangkang Konstitusi

Semua pengusaha yang melarang pekerja perempuan berjilbab melanggar HAM.

JAKARTA -- Masih adanya praktik pelarangan jilbab di beberapa maskapai penerbangan dinilai melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan melawan konstitusi. 

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Sumadi Atmadja, menegaskan, konstitusi Indonesia dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah menjamin kebebasan bagi setiap orang memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.

Setiap warga juga berhak dan bebas meyakini kepercayaannya, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. "UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun," kata Sumadi kepada Republika, Kamis (2/2).

photo
Penumpang dalam pesawat Garuda Boeing 737, Jakarta Bali,Pramugari GarudaFoto Musiron - (Musiron)

Sumadi menegaskan, bagi pekerja perempuan pemeluk agama Islam atau Muslimah, jilbab atau hijab termasuk bagian dari menjalankan ajaran agama atau keyakinannya. Karena itu, dia menjelaskan, semua pengusaha yang melarang pekerja perempuan untuk mengenakan hijab atau jilbab berarti telah melanggar HAM.

Ia mengingatkan, Konvensi ILO Nomor 111 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melarang semua bentuk diskriminasi bagi pekerja. UU Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

"Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik," ujar Sumadi.

Ia mengatakan, pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Pekerja juga dapat mengadukan hal tersebut ke dinas ketenagakerjaan serta melanjutkan gugatan hukum ke pengadilan hubungan industrial.

 
Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.
SUMADI ATMADJA Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer
 

"Kesimpulannya, pelarangan pemakaian hijab atau jilbab terhadap pekerja perempuan, termasuk kepada pramugari atau pekerja maskapai penerbangan, merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi atau UUD 1945 sekaligus bentuk diskriminasi, pelanggaran HAM, dan pelanggaran hukum," ujar Sumadi.

Ia menambahkan, pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan maupun aparat terkait, perlu memperhatikan perlindungan dan penegakan hak pramugari atau pekerja perempuan di maskapai penerbangan untuk memakai hijab atau jilbab dalam bekerja.

Aparat terkait juga perlu memberikan sanksi tegas kepada pengusaha atau perusahaan yang melarang pramugari atau pekerja perempuan di maskapai penerbangan untuk memakai hijab atau jilbab.

Komnas Perempuan angkat bicara soal kabar pelarangan jilbab bagi pramugari di Indonesia. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menegaskan, prinsip kebebasan beragama seharusnya dijalankan semua maskapai penerbangan. Dia menekankan, kebebasan bagi umat beragama untuk menjalankan ajarannya adalah amanat konstitusi.

"Terkait dengan peraturan larangan memakai jilbab bagi pramugari, maka harus dikembalikan kepada hak konstitusi kita, di mana hak kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah salah satu hak yang harus dihormati," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Republika, Kamis (2/2).

Aminah mengingatkan, hak perempuan yaitu hak kebebasan beragama/berkeyakinan dan hak perempuan untuk mengekspresikan diri. Menurut dia, setiap Muslimah berhak mengenakan jilbab meski bekerja sebagai pramugari.

"Hak kebebasan beragama/berkeyakinan merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi (non-derogable rights)," ujar Aminah.

Aminah merujuk hak itu terbagi dalam dua ranah. Pertama ialah forum internum atau kebebasan yang bersifat pribadi dan sangat internal sehingga bersifat absolut yang terdapat dalam kehidupan spiritual, kebebasan moral, kebebasan batin, dan pikiran.

Misalnya, hak untuk memilih agama/keyakinan, hak untuk berpindah dan hak untuk melakukan penafsiran keagamaan. Kedua, forum eksternum, yaitu kebebasan untuk melaksanakan atau mengekspresikan beragamanya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

"Pemakaian penutup kepala, seperti jilbab, adalah bagian dari ekspresi keagamaan perempuan. Setiap perempuan berhak untuk mengekspresikan cara berpakaiannya berdasarkan penafsiran keagamaan/keyakinan, termasuk memakai jilbab ataupun tidak memakai jilbab. Tidak boleh ada pemaksaan memakai jilbab, juga sebaliknya tidak boleh melarang perempuan memakai jilbab," ucap Aminah.

 
Pemakaian penutup kepala, seperti jilbab, adalah bagian dari ekspresi keagamaan perempuan.
SITI AMINAH TARDI Anggota Komnas Perempuan
 

Sebelumnya, Kasubdit Kelaikan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sokhib, mengatakan, Kemenhub tidak mengatur bentuk seragam pramugari. Menurut Sokhib, pemerintah membebaskan sepenuhnya penentuan busana kru kabin kepada maskapai.

Namun, kata dia, regulator mengatur poin tentang keselamatan penumpang dalam kondisi darurat saat pesawat harus dikosongkan dalam waktu 90 detik. Hal tersebut tercantum dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121 atau aturan keselamatan untuk penerbangan sipil.

Biasanya, pesawat didesain untuk memungkinkan emergency evacuation dalam 90 detik. Dalam rentang waktu tersebut, ketika terjadi hal-hal mendesak yang membahayakan, penumpang harus sudah dapat dievakuasi.

Menurut dia, para produsen pesawat sudah mendesain itu. Jadi, seberapa pun besarnya pesawat, semua orang yang ada di dalam pesawat harus bisa keluar dalam waktu 90 detik. "Terkait dengan seragam, silakan saja. Seragam bebas, tapi harus membuktikan kepada regulator bahwa proses evakuasi itu bisa dilakukan dalam waktu 90 detik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam dunia penerbangan ada yang disebut dengan emergency evacuation demonstration. Untuk hal itu, operator wajib mendemonstrasikan proses evakuasinya kepada Kementerian Perhubungan. Dia mengatakan, itu biasanya dilakukan oleh maskapai baru.

“Misalnya, Garuda tahu-tahu beli Airbus 380, maka Garuda tetap melakukan sertifikasi yang salah satu sertifikasinya adalah melakukan emergency evacuation demonstration. Atau misalnya mereka mau mengganti jenis seragam, ya, mereka harus demo evac (istilah penerbangan untuk penyebutan emergency evacuation demonstration --Red). Misalnya mau mengganti seragam seperti keraton Jawa, misalnya, nah, itu kan perubahannya ekstrem, maka harus demo evac,” kata dia.

Dia menjelaskan, apabila suatu maskapai ingin mengganti atau mengajukan perubahan seragam pramugari, maskapai itu harus melakukan berbagai analisis terlebih dahulu. Dia pun menegaskan bahwa tidak ada larangan ataupun anjuran dari regulator mengenai seragam jilbab bagi pramugari.

“Beleid yang ada itu, ya, tentang aspek keselamatan. Kalau seragamnya, bebas, asalkan harus demo evac sesuai dengan beleid yang ada,” ujar dia

Agar Pramugari Boleh Berjilbab

Yang lebih mendasar, ini adalah persoalan hak asasi manusia.

SELENGKAPNYA

Jika Dilarang Berjilbab, Pramugari Jangan Takut Bersuara

Melarang jilbab artinya melanggar konstitusi.

SELENGKAPNYA

Sudah Banyak Maskapai Dunia Perbolehkan Pramugari Berjilbab

Jika hijab mulai diterima, beda halnya dengan niqab dan burqa yang masih dilarang tegas.

SELENGKAPNYA