
Inovasi
Pemilik Kripto, Simak Cara Pelaporan Aset di SPT Tahun Ini
Skema pemungutan pajak yang berlaku adalah transaksi fiat-kripto, transaksi swap aset kripto-kripto, dan transaksi transfer fund.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan aturan tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
VP Corporate Communication Tokocrypto Rieka Handayani mengatakan, sejauh ini, menurut aturan tersebut, skema pemungutan pajak yang berlaku adalah transaksi fiat-kripto, transaksi swap aset kripto-kripto, dan transaksi transfer fund.
Namun, belum ada aturan mengenai perdagangan non-fungible token (NFT). “Hal yang perlu diperhatikan adalah bagi masyarakat yang melakukan transaksi perdagangan aset kripto di platform exchange yang terdaftar di Bappebti, seperti Tokocrypto, tidak perlu khawatir,” ujar Rieka kepada Republika, Selasa (31/1).
“Transaksi perdagangan aset kripto pelanggan secara otomatis dipungut atau dipotong oleh Tokocrypto dan disetorkan kepada ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pelanggan Tokocrypto tidak perlu khawatir akan ada biaya tambahan atas transaksi pembelian maupun penjualan aset kripto,” katanya.
Tokocrypto juga baru saja meluncurkan fitur bukti pajak yang akan memudahkan pengguna dalam pelaporan pajak tahunan. Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Pedagang aset kripto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.
Rieka menjelaskan, fitur bukti pajak ini menyediakan perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, nama dan NPWP pemungut, tarif PPN dan PPh, hingga status pembayaran pajak. Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan melalui platform desktop atau situs Tokocrypto.

Rieka juga menyampaikan, pelanggan yang ingin melaporkan aset digital ke dalam SPT bisa menggunakan bukti potong pajak yang telah disediakan oleh Tokocrypto. Dengan fitur bukti pajak, pelanggan bisa mengetahui harga aset kripto yang dibeli pada saat transaksi dan nominal pajak yang dikenakan pada transaksi tersebut.
Mekanisme pemotongan pajak di Tokocrypto berdasarkan dari transaksi aset kripto yang dilakukan secara real-time. Hal serupa diterapkan juga pada produk investasi lainnya, seperti, saham dan reksadana. Potongan pajak yang terjadi bersifat final dengan tarif yang sangat kecil.
“Penerapan pajak PPN dan PPh (sebesar 0,21 persen) untuk sementara waktu akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee. Sehingga akan menyesuaikan menjadi 0,31 persen (trading fee 0,1 persen + PPN-PPh sebesar 0,21 persen)” ujar Rieka.
View this post on Instagram
Contoh: transaksi jual terjadi pada 12 Mei 2022, pelanggan menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 500 juta per BTC di Tokocrypto.
Atas transaksi itu, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah berdasarkan formula berikut: Biaya trading fee 0,31 persen x (jumlah kripto x harga satuan). Artinya, 0,31 persen x (0,5 BTC x Rp 500.000.000) = Rp 775.000
Tak Lepas dari Kelesuan Global

Rieka mengungkapkan, setelah ada penerapan pajak, transaksi di Tokocrypto secara keseluruhan sempat mengalami kenaikan. Namun, melihat pasar kripto global yang lesu, kenaikan tersebut tidak terjadi secara signifikan.
“Sebagai pelaku industri aset kripto di Indonesia, senang dengan adanya regulasi pajak kripto. Dengan begitu, industri kripto bisa lebih legitimate dan dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak. Dengan pemberlakuan aturan pajak kripto, setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat,” ujarnya.
Selama penerapan PMK 68 hingga Desember 2022, Rieka menyebutkan, Tokocrypto sudah menyetorkan pajak transaksi kripto para penggunanya sebesar lebih dari Rp 120 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Tercatat hingga saat ini pengguna Tokocrypto telah mencapai lebih dari 2,9 juta pengguna dengan volume trading mencapai Rp 138 triliun selama 2022,” katanya.
Saat ditanya bagaimana mekanisme pelaporan pajak untuk pemilik NFT yang aset digitalnya tersimpan di MetaMask, Rieka mengatakan, Tokocrypto tidak bisa berkomentar mengenai hal tersebut. Namun, dia melanjutkan, jika transaksi tidak dilakukan melalui crypto exchange yang terdaftar di Bappebti, tarif yang berlaku adalah tarif umum dengan batas maksimal 35 persen.
“Saat ini, hanya pedagang aset kripto atau crypto exchange yang menjadi pemungut pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Transaksi di luar crypto exchange tidak dapat dideteksi secara langsung. Akan tetapi, setiap transaksi dan harta, termasuk kripto, menjadi bagian yang wajib dilaporkan, menjadi tanggung jawab masing-masing,” ujar Rieka.
Penerapan pajak PPN dan PPh (sebesar 0,21 persen) untuk sementara waktu akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee.RIEKA HANDAYANI, VP Corporate Communication Tokocrypto.
Syekh Jamaluddin al-Banjari, Sang Mufti dari Banjarmasin
Syekh Jamaluddin al-Banjari merupakan seorang tokoh dari Kesultanan Banjar.
SELENGKAPNYARekonstruksi Kasus Tabrakan Mahasiswa UI di Srengseng Sawah
Kasus menjadi viral karena korban meninggal Hasya Attalah ditetapkan sebagai tersangka.
SELENGKAPNYAKrisis Myanmar Kian Parah, Darurat Militer Diperpanjang
AS menyatakan militer Myanmar telah melakukan kampanye bumi hangus.
SELENGKAPNYA