Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berbicara dalam Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu di Jakarta, Selasa (20/12/2022). | Republika/Prayogi

Nasional

ASN tak Netral Diprediksi Melonjak

Netralitas ASN diperkirakan jadi persoalan pada Pemilu Serentak 2024.

JAKARTA -- Netralitas aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan akan jadi persoalan pada Pemilu Serentak 2024. Hal ini mengingat kompleksitas pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menjelaskan, dalam Pilkada Serentak 2020 yang diikuti 270 daerah, tercatat ada 2.034 laporan dugaan ASN yang melanggar netralitas. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen diantaranya terbukti melanggar netralitas.

Sedangkan dalam Pemilu 2024, lanjut dia, jumlah daerah yang mengikuti Pilkada mencapai 548 daerah. Digelar pula pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Karena jenis pemilihannya bertambah dan jumlah daerahnya juga bertambah, tentu potensi pelanggaran netralitas juga meningkat.

"Diperkirakan potensi pelanggaran netralitas ASN akan lebih besar (pada Pemilu 2024)," kata Agus usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (31/1).

Agus mengatakan, peningkatan potensi pelanggaran itu sudah mulai tampak saat ini. Pada tahun 2022 saja, sudah terdapat 15 ASN yang melanggar netralitas terkait kontestasi Pemilu 2024. "Angka ini tentu saja berpotensi meningkat pada tahun 2023 seiring dengan bergulirnya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024," ujarnya.

Lantaran pelanggaran netralitas diprediksi bakal meningkat, KASN dan Bawaslu RI menandatangani PKS Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, kemarin.

PKS ini melingkupi kerja sama terkait pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran pemilu, serta monitoring tindak lanjut atas rekomendasi KASN. Khusus terkait pertukaran data dan informasi, kedua lembaga ini sepakat mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siapnet).

Aplikasi tersebut, kata Agus, memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang didapatkan Bawaslu untuk kemudian diberikan kepada KASN. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan validitas data dari aspek jumlah pelanggaran, jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, dan jumlah rekomendasi serta tindak lanjutnya.

photo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, kerja sama kemarin bertujuan untuk memperkuat kemitraan kedua lembaga dalam mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN saat Pemilu 2024.

“Dalam upaya mewujudkan efisiensi pengawasan netralitas Pegawai ASN, diperlukan kolaborasi yang aktif dan solid antara KASN dengan Bawaslu yang pada hari ini kita laksanakan”, kata Agus dalam sambutannya setelah penandatanganan PKS tersebut.

Agus mengatakan, PKS ini melingkupi kerja sama terkait pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran pemilu, serta monitoring tindak lanjut atas rekomendasi KASN. Khusus terkait pertukaran data dan informasi, kedua lembaga ini sepakat mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siapnet).

Aplikasi tersebut, kata Agus, memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang didapatkan Bawaslu untuk kemudian diberikan kepada KASN. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan validitas data dari aspek jumlah pelanggaran, jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, dan jumlah rekomendasi serta tindak lanjutnya.

photo
Pelanggaran Netralitas ASN - (Republika)

Agus memaparkan, jumlah pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2020 dan 2021. Total dalam dua tahun itu terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen diantaranya terbukti melanggar netralitas.

Terhadap ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas, KASN telah memberikan rekomendasi sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansinya . Hasilnya, 1.413 ASN atau 88,5 persen sudah dijatuhi sanksi.

Lebih lanjut, Agus mengatakan sebanyak 47,1 persen pelanggaran netralitas ASN terjadi pada sebelum masa kampanye. Modus pelanggaran yang terbanyak adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sejumlah 30,4 persen.

Kemudian disusul oleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22,4 persen), dan melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau yang menunjukkan keberpihakan (12,6 persen).

Agus mengatakan, jumlah ASN yang melanggar netralitas pada tahun 2021 dan 2022 itu jelas tidak sedikit. Ia pun memprediksi jumlahnya akan lebih besar lagi saat gelaran Pemilu 2024. Karena itu, PKS ini dibutuhkan.

photo
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). - (Teguh prihatna/ANTARA FOTO)

“PKS antara KASN dan Bawaslu ini juga menjadi bentuk konkret dari komitmen dan soliditas kami untuk bersama-sama menjaga netralitas pegawai ASN baik tingkat pusat maupun daerah," kata Agus.

Sementara itu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya memang selalu bekerja sama dengan KASN dalam menjaga netralitas ASN maupun menindak abdi negara yang melanggar. "Bawaslu juga bekerja sama dengan KASN melalui penandatanganan PKS Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak 2020 yang dilaksanakan pada Rabu 17 Juni 2020," kata Bagja dalam kesempatan sama.

Penyelenggara pemilu

Rahmat Bagja juga mengeluhkan kebijakan ASN menjadi panitia pemilu atau petugas badan ad hoc Pemilu 2024. Menurutnya, kebijakan ini masih polemik lantaran tidak semua lembaga penyelenggara pemilu boleh merekrut ASN untuk menjadi panitia pemilu.

Bagja menjelaskan, ASN tidak diperbolehkan menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Hal itu terbukti ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu menegur Bawaslu karena merekrut ASN sebagai Panwascam.

photo
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). - (Teguh prihatna/ANTARA FOTO)

Sedangkan KPU, kata dia, diperbolehkan merekrut ASN untuk menjadi petugas badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bahkan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran beberapa waktu lalu yang isinya meminta kepala daerah memberikan izin kepada ASN-nya untuk menjadi petugas badan ad hoc KPU.

"Ada dua hal yang kemudian treatment-nya berbeda, padahal seharusnya sama.... Ini menyalahi asas pemilu itu sendiri, yaitu nondiskriminatif. Tidak boleh perlakuannya tidak setara," ujar Bagja saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/1).

Karena itu, kata Bagja, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan KPU dan DKPP dalam waktu dekat untuk membahas isu ini. Dalam pertemuan itu, Bagja mau memastikan apakah Bawaslu juga boleh merekrut ASN untuk menjadi petugas badan ad hoc, sehingga lembaganya tidak ditegur lagi ke depan.

 
Bawaslu menyatakan juga membutuhkan ASN untuk menjadi petugas badan ad hoc, layaknya KPU.
 
 

Bagja pun mengaku bahwa lembaganya juga membutuhkan ASN untuk menjadi petugas badan ad hoc, layaknya KPU. "Karena memang dibutuhkan teman-teman ASN di wilayah tertentu seperti daerah terluar, terjauh dan daerah yang ada kendala geografis," ujarnya.

Kemendagri sebelumnya lewat Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tertanggal 30 Desember 2022, meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu, yakni PPK, PPS, PPS, dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Menanggapi surat edaran tersebut, KPU RI mengatakan ASN boleh menjadi panitia pemilu asalkan cuti dari pekerjaannya sebagai abdi negara. KPU pun mengungkap alasan mengapa ASN diperbolehkan jadi panitia, yakni karena sulitnya mendapatkan pelamar yang memenuhi kualifikasi di daerah tertentu.

KPK: Jika Biaya Haji tak Naik, Nilai Manfaat akan Habis

Nilai manfaat dari BPKH sekitar Rp 15 triliun

SELENGKAPNYA

Berhati-hati dengan Pesan Pembawa Malware

Pelaku melakukan pendekatan atau social engineering pada korban.

SELENGKAPNYA

Mengapa Tiktok Dimusuhi di Mana-Mana?

Tiktok diyakini memiliki info pribadi dan data sensitif konsumen.

SELENGKAPNYA