
Khazanah
Kemenag Kaji Ulang Usulan Biaya Haji Rp 69 Juta
Tiket pesawat disebut menjadi salah satu komponen yang paling besar untuk biaya di dalam negeri.
JAKARTA -- Rencana Kementerian Agama untuk menaikkan biaya haji masih belum final. Munculnya polemik di masyarakat, baik yang menolak maupun mendukung, biaya haji membuat Kemenag kembali membahas dan mengkaji ulang usulan tersebut.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab, usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 H masih bersifat dinamis.
"Kemenag dan Komisi VIII DPR terus membahas dan mengkaji ulang. Insya Allah pada Februari nanti akan diputuskan. Di dalam negeri kami juga terus melakukan nego, dengan pesawat dan lain-lain," ujarnya dalam kegiatan Forum Diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan, Senin (30/1/2023).
Kemenag dan Komisi VIII DPR terus membahas dan mengkaji ulang. Insya Allah pada Februari nanti akan diputuskan.SAIFUL MUJAB Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag
Usulan BPIH tersebut dibuat berdasarkan sejumlah asumsi, baik di dalam maupun luar negeri. Kemenag telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan muatan penyelenggaraan haji.
Tiket pesawat disebut menjadi salah satu komponen yang paling besar untuk biaya di dalam negeri, senilai Rp 33 juta untuk setiap jamaah. Poin lain yang menjadi sorotan adalah terkait layanan di luar negeri, yaitu transportasi, pemondokan, dan konsumsi.
"Terkait usulan Kemenag, atas nama pemerintah, terkait BPIH ini telah melalui kajian. Tapi, tidak menutup kemungkinan turun karena Komisi VIII sedang meninjau di Saudi sehingga ini masih mungkin terjadi tarik ulur untuk mencapai angka final," ujar dia.
Saiful Mujab menyebut, BPIH yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu juga mempertimbangkan keberlanjutan dan keadilan bagi jamaah haji.
Dari angka BPIH senilai Rp 98 juta, diusulkan 70 persen dibebankan kepada jamaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) senilai Rp 69 juta. Sementara itu, sebanyak 30 persen sisanya diambil dari nilai manfaat (NM) kelolaan dana haji Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Ia mengakui hal ini menjadi persoalan dan perbincangan masyarakat luas, mengingat jamaah diusulkan menanggung biaya sebesar Rp 69 juta atau naik sekitar 73 persen dari tahun lalu. Pemerintah disebut berupaya menawarkan angka yang ideal, setelah melihat masukan dari para ahli dan hasil rakernas di Batam beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ia pun menyebut akan ada asumsi efisiensi setelah angka final ditentukan. Optimisme ini hadir berkaca pada evaluasi pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya, yang mana ada nilai efisiensi yang disetorkan kembali ke BPKH.
"Persentase 70:30 ini belum harga mati, masih angka fleksibel. Pemerintah menawarkan angka ideal, yang belum tentu juga dicapai saat ini. Bisa jadi di beberapa tahun ke depan. Ini masih dibahas dengan Komisi VIII DPR dan BPKH," katanya.
Saiful menyebut sudah saatnya masyarakat memahami bahwa ibadah haji tidak murah. Harus dilakukan pemahaman ibadah haji adalah kewajiban sekali seumur hidup, istitha'ah lahir, batin, serta keuangan.

Murni Syariah
Anggota BPKH Indra Gunawan menyebut pengelolaan dana haji dilakukan murni sesuai syariah. Setiap langkah penempatan dan konsultasi dilakukan bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
"BPKH pengelolaannya murni syariah, sesuai arahan dan konsultasi DSN MUI. Kami ambil risk-free investment dengan current yield 7,8 persen di SBSN, di atas harga pasar 6,8 persen," ujar dia dalam agenda Forum Diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan, Senin (30/1/2023).
Berdasarkan perhitungan dana setoran jamaah Rp 25 juta dan jumlah jamaah tunggu mencapai 5,3 juta, total dana jamaah senilai Rp 132,5 triliun. Hingga saat ini, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 166 triliun.
Tidak ada satu sen pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur.INDRA GUNAWAN Anggota BPKH
Berdasarkan data kontribusi BPKH selama periode 2018-2022, Indra menyebut internal rate of return (IRR) equivalent sebesar 47 persen atau rerata per tahun 9,5 persen. Kontribusi dan tabungan BPKH senilai Rp 62,8 tirliun dan total setoran awal Rp 132,5 triliun.
"Dana haji aman, ada Rp 166 triliun dengan antrean 5,26 juta jamaah. Tidak ada satu sen pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur," ujarnya.
Indra menyebut, selama lima tahun terakhir BPKH juga menyebar nilai manfaat virtual account (VA) jamaah haji. Total dana yang masuk ke VA jamaah haji adalah Rp 8,5 triliun, dengan rerata pertahunnya hampir Rp 2 triliun.
Sejauh ini, BPKH disebut tidak memiliki modal, APBN, ekuitas, maupun dana cadangan dan laba ditahan. Setiap dana yang ada akan langsung disetorkan ke kas haji.
Secara lembaga keuangan, ia menyebut BPKH merupakan lembaga yang rawan dan rapuh (fragile). Jika dituntut mengejar keuntungan atau profit yang tinggi, yang dikhawatirkan terdampak adalah liabilitas jamaah, mengingat BPKH tidak memiliki pilar.
"Ini memang harus diubah, diperkuat, dengan modal dasar, laba ditahan, atau dana kecukupan untuk risiko investasi," kata dia.
Ia pun mendukung adanya dana haji yang berkeadilan dan berjelanjutan, yang mana menjadi hak bagi seluruh umat Muslim atau manusia di dunia. Hukum syariah disebut ada untuk memelihara banyak hal, termasuk keberlanjutan dalam menjalankan ibadah agama.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons usulan Kemenag untuk menaikkan Bipih 2023 sebesar Rp 69 juta per jamaah. Jumlah ini naik sekitar 73 persen dari 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta.
Menurut Gus Yahya, pemerintah khususnya Kemenag harus berusaha semaksimal mungkin untuk meringankan biaya haji 2023."Tentu ya sebisa mungkin bisa meringankan jamaah, tapi saya kira semua orang perlu ingat bahwa asal hukumnya haji itu wajib hanya kalau mampu, kalau ndak ya ndak wajib. Gak apa-apa gak dosa kok," ujar Gus Yahya saat diwawancara usai menjadi narasumber ahli kuliah umum di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Jawa Barat, Senin (30/1/2023).
Ibadah haji memang merupakan ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu dalam fisik, kesehatan, dan terlebih lagi dalam finansial. Namun, menurut Gus Yahya, jika calon jamaah tidak mampu membayar biaya yang ditetapkan pemerintah, maka tidak wajib."Ya haji itu kan cuma untuk yang mampu saja, kalau tidak mampu ya sudah, tidak wajib kok. Jadi yang diwajibkan itu hanya yang mampu," ucap Gus Yahya
Gus Yahya menambahkan, jika pun pemerintah saat ini mencari cara agar biaya haji lebih murah, maka ia memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama untuk membantu calon jamaah.

Israel Terlibat Serangan Drone di Iran?
Serangan pesawat tanpa awak ke Iran menyebabkan kenaikan harga minyak dunia.
SELENGKAPNYAMencintai Lelaki Lain
Rasa cintanya akan ketampanan Yusuf mendorong Zulaikha melakukan hal memalukan.
SELENGKAPNYA