Nurcholish Madjid | Daan Yahya/Republika

Refleksi

Peneguhan Kesadaran HAM di Indonesia (2)

Semua bangsa mengalami proses panjang meningkatkan HAM.

Oleh NURCHOLISH MADJID

OLEH NURCHOLISH MADJID

Batasan-batasan modern hak asasi manusia (HAM) dimulai dengan dua dokumen revolusioner dari Amerika dan Prancis, penerimaan umum terhadap HAM menghasilkan kesepakatan luas tentang pandangan-pandangan fundamental tentang HAM. 

Yakni, (1) Jika suatu hak asasi diteguhkan sebagai HAM dan bukannya hak sipil, maka dipahami sebagai suatu hal yang bersifat universal, sesuatu yang berlaku untuk seluruh umat manusia di mana pun juga; (2) Hak-hak asasi dipahami sebagai mewakili tuntutan-tuntutan pribadi dan kelompok untuk ambil bagian dalam kekuasaan politik dan ekonomi;

(3) Disepakati bahwa hak-hak asasi tidak selamanya bersifat mutlak: hak-hak itu dapat dibatasi atau dikekang demi kepentingan umum atau untuk melindungi hak-hak pihak-pihak lain; (4) HAM bukanlah alat untuk melindungi semua keinginan pribadi; (5) Pengertian tentang hak-hak asasi sering mengandung arti kemestian adanya kewajiban-kewajiban yang terkait. 

Thomas Jefferson mengemukakan bahwa kewaspadaan terus-menerus adalah harga bagi kebebasan. Karena itu, para warga akan dapat mempertahankan kebebasannya jika masing-masing melaksanakan kewajiban untuk mencegah kegiatan politik, keagamaan, dan sosial yang mungkin akan mengekang hak-hak mereka sendiri dan hak-hak orang lain.

 
Thomas Jefferson mengemukakan bahwa kewaspadaan terus-menerus adalah harga bagi kebebasan.
 
 

Bill of Rights Amerika disusun berdasarkan ilham dari Magna Charta, Bill of Rights Inggris, dan Declaration of Rights Virginia. Dokumen hak-hak asasi itu memuat ketentuan: (1) kebebasan agama, bicara, pers, dan rapat umum (public assembly); (2) hak memanggul senjata; (3) larangan menempatkan tentara di rumah tangga pada masa damai; (4) kebebasan dari pemeriksaan dan perampasan tak beralasan;

(5) pengadilan hanya dilakukan setelah tuntutan dari grand jury; (6) larangan terhadap petaka ganda (double jeopardy); (7) larangan terhadap pemaksaan para saksi untuk memberi saksi terhadap diri mereka sendiri; (8) tidak boleh ada hukuman kecuali dengan proses hukum yang seharusnya; (9) tidak boleh ada penyitaan harta tanpa kompensasi yang adil; (10) hak pengadilan umum yang cepat dalam suatu negara (bagian) di mana pelanggaran hukum terjadi;

(11) pengadilan oleh juri dalam perkara sipil yang melebihi nilai 20 dolar dan setelah pembuktian oleh juri adalah final; (12) tebusan yang berlebihan dan hukuman yang kejam dan tidak biasa adalah terlarang; (13) penyebutan hak-hak seseorang tidak berarti boleh melanggar atau mengingkari hak-hak lain yang dimiliki orang lain; (14) kekuasaan yang tidak diserahkan atau ditegah dari pemerintah federal tetap dipertahankan oleh negara bagian atau rakyat.

Sebelum Deklarasi Universal HAM pada tahun 1948, bangsa-bangsa di dunia biasanya memandang bahwa persoalan hak-hak asasi termasuk ke dalam batas yurisdiksi masing-masing. Tetapi Deklarasi Universal telah meletakkan standar untuk semua.

Dengan sebuah mukadimah dan 30 bab, Deklarasi Universal merupakan kompendium tentang seluruh hak sipil dan politik yang diambil dari berbagai sistem konstitusional dan legal yang lalu.

 
Konstitusi menyediakan kerangka legal yang dalam lingkupnya pemerintahan diharapkan berjalan.
 
 

Di samping mengemukakan kembali ketentuan-ketentuan dalam Bill of Rights Amerika, Deklarasi Universal juga memuat ketentuan-ketentuan seperti: (1) hak nikah, (2) kebebasan untuk meninggalkan negeri sendiri dan kembali kepadanya, (3) hak perlindungan (asilum) dari penganiayaan, (4) hak ambil bagian dalam pemerintahan, (5) hak memperoleh keamanan sosial, (6) hak bekerja,

(7) hak atas gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama, (8) hak untuk istirahat dan keluangan (leisure), (9) hak memperoleh tingkat hidup yang memadai, (10) hak anak-anak, (11) hak pendidikan, (12) hak ambil bagian dalam kegiatan budaya masyarakat, dan (13) hak atas ketertiban sosial dan internasional.

Sekalipun bukanlah sebuah perjanjian (treaty) -- sehingga tidak punya kekuataan hukum dalam suatu masyarakat, namun Deklarasi Universal telah digunakan oleh berbagai pemerintahan dan badan-badan internasional untuk menilai seberapa jauh HAM diperhatikan di seluruh dunia.

Kelemahan konstitusi

Konstitusi menyediakan kerangka legal yang dalam lingkupnya pemerintahan diharapkan berjalan. Mempunyai konstitusi berarti bahwa semua warga negara bahkan juga para pejabat, polisi dan hakim harus taat kepada hukum negara. Jika pemerintahan menempatkan dirinya di atas hukum dan bertindak melanggar hukum, konstitusi menjadi rusak. Malah mungkin konstitusi itu menjadi seperti tidak ada. 

Hal seperti itu biasanya terjadi dalam suatu negara yang diperintah dengan sistem satu partai, atau didominasi oleh satu partai. Jika hal itu terjadi, maka warga negara hanya menjadi rakyat taklukan. Hak-haknya dipunyai hanya sebagai pemberian pemerintah, dan tanggung jawab dipaksakan atas mereka, bukannya dilakukan dengan kebebasan.

 
Semua bangsa mengalami proses panjang dan tidak mudah dalam meningkatkan hak-hak asasi dan kesadaran umum kepada nilai-nilainya.
 
 

Semua bangsa mengalami proses panjang dan tidak mudah dalam meningkatkan hak-hak asasi dan kesadaran umum kepada nilai-nilainya. Inggris harus melewati masa berabad-abad sebelum semuanya menjadi mantap. Inggris tidak punya konstitusi seperti Amerika. Tetapi rakyat Inggris sadar akan hak-hak asasi mereka, antara lain melalui tindakan legislatif Parlemen, atau berdasarkan perkembangan hukum umum.

Statuta hak-hak sipil yang penting ialah Habeas Corpus Act tahun 1679 dan Bill of Rights tahun 1689. Dengan kedua statuta itu dan ketentuan-ketentuan Parlemen lainnya, rakyat Inggris mendapat jaminan hak untuk dibebaskan dari tahanan dengan baik, hak mengajukan petisi kepada para pembuat undang-undang, pemilihan yang bebas, perlindungan dari hukuman kejam dan tidak biasa dan dari denda dan pungutan sebelum keputusan hukum.

Di antara berbagai kebebasan yang umumnya didasarkan kepada doktrin hukum umum (common-law) ialah kebebasan berbicara, pers, berserikat, berkumpul, dan beragama.

Sangat relevan dengan pembahasan ini ialah pengalaman Kanada. Sebelum Constitution Act tahun 1982, Konstitusi Kanada tidak memuat statemen tentang hak-hak asasi yang sebanding dengan Bill of Rights dalam Konstitusi Amerika. HAM dijabarkan dalam Canadian Bill of Rights tahun 1960. 

 
Statuta hak-hak sipil yang penting ialah Habeas Corpus Act tahun 1679 dan Bill of Rights tahun 1689.
 
 

Di tahun 1976 dan 1977 ketentuan Parlemen yang lain, berjudul Canadian Human Rights Act, ditambahkan kepada Bill of Rights itu. Ketentuan itu melarang diskriminasi dalam pekerjaan berdasarkan ras, asal-usul kebangsaan atau kesukuan, warna, agama, umur, jenis kelamin, status pernikahan, status keluarga, cacat badan, atau tindakan kejahatan yang sudah diampuni.

Pada saat ramainya pembahasan masalah-masalah tersebut muncul kesadaran bahwa jika hak-hak asasi tidak dengan tegas dan spesifik disebutkan dalam konstitusi itu sendiri maka selalu ada kemungkinan digugurkan oleh legislasi Parlemen. Karena itu Konstitusi Kanada tahun 1982 memuat bagian pembukaan yang luas dengan judul "Canadian Charter of Rights and Freedoms". 

Dengan 33 bab, pembukaan itu memuat jabaran tentang hak-hak asasi yang jauh lebih panjang daripada yang ada dalam Konstitusi Amerika. Bagian utamanya meliputi kebebasan-kebebasan fundamental, hak-hak demokratik, hak-hak berpindah, hak-hak hukum, hak-hak persamaan, bahasa-bahasa resmi Kanada, dan hak-hak bahasa pendidikan golongan minoritas.

Dari semua uraian tersebut dapat dilihat bahwa pertumbuhan konsep tentang HAM dan usaha penegakan dan peningkatan kesadarannya bukanlah persoalan yang sekali jadi. Waktu yang panjang disertai konsistensi dan keteguhan komitmen merupakan hal yang tidak dapat diabaikan dalam usaha-usaha itu. Sekalipun tidak kekurangan harapan, umat manusia masih harus terus berjuang untuk memperoleh haknya sendiri.

Disadur dari Harian Republika edisi 30 April 1997. Nurcholish Madjid (1938-2005) adalah mantan rektor Universitas Paramadina. Ia salah satu budayawan dan pemikir Muslim paling berpengaruh di Indonesia.

Bocah Cilik Perdayai Tiga Penculik

Kecerdikan itu terlihat dari kemampuannya memperdayai tiga penculiknya sekaligus.

SELENGKAPNYA

Gugurnya Mitos-Mitos Politik

Pada awal pergerakan nasional perbedaan antara Islam dan sekuler tidak dirasakan.

SELENGKAPNYA

Angan-Angan Palsu

Di akhirat, angan-angan yang mereka inginkan malah berganti menjadi azab.

SELENGKAPNYA