Opini
ERP untuk Siapa?
Besaran tarif ERP yang terjangkau menjadi isu paling krusial penerapan ERP.
NIRWONO JOGA, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan
Warga Jakarta dan Bodetabek yang beraktivitas ke Jakarta dibuat resah dengan rencana kebijakan jalan berbayar elektronik (JBE) atau electronic road pricing (ERP).
Sebab, mereka yang tinggal, melintas, atau beraktivitas di 25 ruas jalan yang direncanakan menerapkan ERP, wajib membayar tarif retribusi sesuai kepadatan ruas jalan tersebut.
Saat ini, Pemerintah DKI Jakarta yang diwakili Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta membahas intensif draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (ERP).
Lalu, langkah apa yang harus dilakukan?
Pertama, kebijakan ERP merupakan salah satu, bukan satu-satunya, upaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin parah serta tingkat polusi udara yang tinggi (salah satu kota terpolusi di dunia).
Kebijakan ERP merupakan salah satu, bukan satu-satunya, upaya mengatasi kemacetan lalu lintas.
Salah satu solusi utama adalah membatasi pergerakan kendaraan pribadi dan mendorong warga beralih menggunakan angkutan umum/transportasi publik.
Kebijakan pembatasan pergerakan kendaraan pribadi, selain ERP, yakni perluasan ganjil-genap, baik cakupan kawasan maupun jenis kendaraan pribadi, serta penerapan parkir elektronik progresif (tarif parkir per jam semakin mahal ke pusat kota).
Selain itu, penyediaan gedung parkir komunal di permukiman padat, perkantoran, pasar/pusat perbelanjaan, sekolah/perguruan tinggi, titik simpul transportasi publik (terminal, stasiun, halte hub), serta meniadakan/melarang parkir di tepi jalan secara bertahap.
Penerapan ERP dan ganjil genap seharusnya berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Penerapan ERP dan ganjil genap seharusnya berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi, baik mobil dan motor, serta berbahan bakar fosil, maupun energi terbarukan (listrik, biogas, hidrogen).
Karena apa pun jenis kendaraannya, mereka sama-sama memadati ruang jalan raya (dan tempat parkir) yang tidak akan banyak bertambah lebar atau panjang disebabkan keterbatasan lahan kota. Bedanya kendaraan listrik tidak bersuara bising dan tidak mengeluarkan gas polutan, kemacetan lalu lintas tetap akan terjadi.
Kedua, sistem ERP mewajibkan pengguna kendaraan roda empat membayar sejumlah tarif retribusi untuk melewati ruas jalan tertentu. Tarifnya pun bersifat fleksibel, yakni naik saat jam sibuk dan turun di luar jam sibuk.
Di Singapura, Jerman, Inggris, Swedia, dan Norwegia, ERP efektif menurunkan kemacetan di ruas jalan yang diterapkan. Namun, yang perlu dicatat ialah negara tersebut sudah didukung sistem transportasi publik yang andal dan terjangkau.
Jaringan transportasi publik sebagai tulang punggung pengembangan kota dilengkapi transportasi pendukung, seperti angkutan kota/tradisional, transportasi berbasis aplikasi daring, serta infrastruktur pejalan kaki dan pesepeda.
Standar layanan moda yang terintegrasi meliputi transportasi publik melalui satu simpul, perpindahan moda dalam satu perjalanan maksimal tiga kali, waktu perjalanan dari asal ke tujuan maksimal 2,5 jam, akses jalan kaki menuju angkutan umum maksimal 500 meter, serta trotoar dan kantong/gedung parkir komunal yang memadai.
Ketiga, Perpres No 60 Tahun 2020 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur, Perpres No 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, serta Pergub DKI Jakarta No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta mengarahkan pembangunan transportasi publik sebagai tulang punggung pengembangan kota, yang harus sejalan dengan rencana tata ruang kota.
Kawasan permukiman, pusat kegiatan, serta titik simpul persilangan transportasi publik dikembangkan menjadi kawasan terpadu yang berorientasi transit.
Kawasan permukiman, pusat kegiatan, serta titik simpul persilangan transportasi publik dikembangkan menjadi kawasan terpadu yang berorientasi transit. Pendekatan ini akan meningkatkan penumpang transportasi publik dan jumlah orang yang dapat melakukan banyak aktivitas sehari-hari di dalam lingkungan permukiman/komunitas.
Warga dari rumah ke/dari kantor, toko/pasar/mal, sekolah, warung/kafe/restoran, taman dalam jarak jangkauan 15 menit berjalan kaki (Carlo Pisano,2020; United Nation Climate Change, 2021).
Keempat, draf Raperda ERP, Pasal 8 Ayat 2, penerapan ERP diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai kriteria, salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Pasal 9 Ayat 1, Kawasan ERP meliputi, antara lain Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Gatot Subroto, MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani (Simpang Bekasi Timur Raya-Simpang Perintis Kemerdekaan), Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Pasar Senen, Gunung Sahari, HR Rasuna Said, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang TB Simatupang), Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, S Parman (Simpang Tomang Raya-Simpang Gatot Subroto).
Dari 25 ruas jalan itu, kawasan yang memiliki transportasi publik beragam dan memadai baru di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Gatot Subroto dan MT Haryono, serta HR Rasuna Said yang siap menerapkan jalan berbayar elektronik.
Penentuan besaran tarif ERP yang terjangkau masyarakat akan menjadi isu paling krusial penerapan ERP.
Berpacu dengan ChatGPT
ChatGPT memahami konteks yang sedang kita bahas dengan baik, layaknya manusia.
SELENGKAPNYADi Balik Gempita Zakat ASN Daerah
Solusi atas fenomena politisasi zakat hanyalah solusi struktural yaitu reformasi UU Pengelolaan Zakat.
SELENGKAPNYA