
Wawasan
'Lebih Mudah Membuat Perda Pencegahan HIV-AIDS'
Kalau larangan LGBT saja susah kecuali larangan pornografi
Imbas perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tampak dari tingginya angka HIV-AIDS yang disebabkan oleh perilaku tersebut. Untuk mengantisipasinya, beberapa daerah pun berencana untuk menerbitkan peraturan daerah tentang LGBT.
Meski demikian, banyak pihak yang mengkhawatirkan perda tersebut dapat bersifat diskriminatif terhadap komunitas tersebut. Untuk mengulas masalah ini, wartawan Republika, Imas Damayanti, mewawancarai pakar hukum dan hak asasi manusia dari Universitas Indonesia Heru Susetyo, Rabu (25/1/2023). Berikut kutipan wawancara dari sosok yang juga merupakan pendiri Pusat Advokasi Hukum dan HAM ini.

Mungkinkah membuat Perda Anti-LGBT?
Kalau membuat perda anti-LGBT tidak bisa. Karena kesalahan mereka (sebagai individu) tidak ada. Kalau sekadar mereka (kaum LGBT) ada saja, nggak melakukan apa-apa, mereka nggak salah. Kecuali kalau dia berkampanye atau dia menyebarkan propaganda. Karena tidak ada undang-undang yang melarang, masalahnya. Perda itu tidak bisa sendiri.
Perilaku LGBT kerap menjadi sumbangsih besar HIV-AIDS, jika diatur dalam perda apakah mungkin?
Ya, kecuali perda pencegahan HIV-AIDS. Karena kan sebagian besar HIV-AIDS itu disebabkan oleh kalangan homoseksual. Itu lebih gampang (mengatur perdanya). Tapi, kalau (perda) anti-LGBT, itu gampang sekali dibatalkan usulannya, karena nggak ada payung hukumnya.
Nanti justru dianggap diskriminatif. Kecuali, misalnya, kan, sudah ada larangan sodomi tuh. Itu lebih jelas, larangan kampanye. Tapi, kalau larangan LGBT saja ya susah. Basic-nya nggak kuat. Kecuali larangan pornografi, di atasnya ada Undang Undang Pornografi. Indonesia nggak ngelarang (hadirnya) kaum LGBT, cuma di Aceh yang baru melarang. Sebab memang kita belum punya payung hukumnya.
Apa yang perlu negara lakukan untuk kaum LGBT?
Mereka itu harus dirangkul, harus dibina, dikembalikan ke fitrahnya. Jangan mereka dibuat sebagai makhluk asing yang dipinggirkan. Harusnya pemerintah justru memperkuat perda ketahanan keluarga, support untuk ibu dan anak. Itu lebih positif.
Sebab hadirnya LGBT itu biasanya, kan, karena kehidupan keluarga yang kurang harmonis, hilangnya peran ayah, korban kekerasan rumah tangga, atau dia anak yang tumbuh kembangnya tidak sehat. Lebih bagus seperti itu. Perda pembinaan keluarga atau pendidikan akil baligh.
Beda Paus, Tokoh Protestan RI, dan Al-Azhar Soal LGBT
Dalam kitab suci Kristen, manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Tuhan yaitu laki-laki dan perempuan.
SELENGKAPNYAKomnas HAM Khawatir Perda Anti-LGBT Diskriminatif
Upaya menangkal kampanye LGBT dinilai harus kuat.
SELENGKAPNYA