Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, bersiap mengikuti sidang pembacaan pleidoi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1). | ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Nasional

Pleidoi Sambo: Minta Hakim Hanya Menghukum Dirinya

Sambo meminta hakim membebankan risiko hukum kepada dirinya.

JAKARTA — Terdakwa Ferdy Sambo mengakui kesalahannya atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, mantan kepala Divisi Propam Polri itu mengakui, penyesalan dari dalam dirinya tak pernah berhenti. 

Namun, dalam pleidoinya tersebut, pecatan bintang dua Polri itu menegaskan tak pernah merencanakan peristiwa pembunuhan di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022), itu.

“Saya bersalah dan menyesal. Karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya,” kata Sambo saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (24/1). 

Di akhir nota pembelaannya, Sambo tak meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari konsekuensi hukum atas kesalahannya tersebut. Sambo justru meminta hakim membebankan risiko hukum atas pembunuhan Brigadir J itu kepada dirinya.

Kata dia, beban hukum pembunuhan di Duren Tiga 46 itu tak pantas dibebankan kepada terdakwa Ricky Rizal maupun Kuat Maruf, apalagi istrinya. Sebab Sambo mengatakan, Putri tak tahu-menahu tentang tindakan emosional Sambo yang berujung pada pembunuhan tersebut. Selain itu, Sambo menganggap Putri adalah korban dari peristiwa pembunuhan tersebut. 

photo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, memeluk istrinya, Putri Candrawathi, saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11). - (Republika/Thoudy Badai)

“Baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan. Sementara empat anak-anak kami, terkhusus yang masih balita, juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari orang tuanya,” kata Sambo.

Sambo menerangkan, dirinya sebagai anggota Polri dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) pada saat kejadian itu memang tak pantas lebih mementingkan emosinya daripada kejernihan berpikir dan bertindak. “Sungguh setiap waktu, rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti. Penyesalan mendalam, atau timbulnya korban Yoshua,” begitu kata Sambo. 

Akan tetapi, Sambo mengatakan, peristiwa pembunuhan Brigadir J itu tak dilakukan dengan adanya prakondisi ataupun perencanaan. Sambo dalam nota pembelaannya menolak pengakuan terdakwa Richard Eliezer bahwa perencanaan pembunuhan itu sudah dilakukan di rumah Saguling III 29 beberapa saat sebelum penembakan di Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2022).

Kotak Pandora Kasus Sambo - (Republika)

Sambo juga menolak pengakuan Richard tentang perencanaan pembunuhan di Saguling III 29 itu dengan cara memberikan perintah menembak. Richard sebelumnya mengatakan, Sambo sempat memberikan satu kotak amunisi peluru 9 mm untuk menembak Brigadir J. Sambo juga membantah cerita Richard tentang adanya pembicaraan dengan Putri Candrawathi mengenai pengamanan CCTV dan penggunaan sarung tangan hitam. 

Kata Sambo, pengakuan Richard tersebut tak dapat dibenarkan bukan cuma karena pengakuan adanya perencanaan tersebut tak dapat dibuktikan, melainkan kesaksian Richard tersebut benar-benar cerita yang tak pernah terjadi.

“Bahwa keterangan terdakwa Richard Eliezer tersebut adalah berdasarkan dari keterangan tunggal. Dan semua keterangan tersebut tidak benar, tidak ada dalam fakta peristiwa, dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti di persidangan,” begitu kata Sambo. 

Sambo melanjutkan, tindakan emosionalnya yang berujung pada tewasnya Brigadir J adalah karena peristiwa pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi. Sambo dalam pembelaannya masih bertahan dengan cerita istrinya yang mengaku diperkosa oleh ajudannya itu di Magelang.

 
Bahwa keterangan terdakwa Richard Eliezer tersebut adalah berdasarkan dari keterangan tunggal.
FERDY SAMBO, mantan kadivpropam Polri.
 

“Bahwa sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yoshua. Karena peristiwa (pembunuhan) tersebut, terjadi begitu cepat, dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban pemerkosaan korban Yoshua,” kata Sambo.

Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup. Jaksa dalam tuntutannya meyakinkan majelis hakim bahwa Sambo telah melakukan pembunuhan berencana yang merampas nyawa Brigadir J. 

Jaksa menguatkan sangkaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan terhadap Sambo itu paling berat dari empat terdakwa lainnya. JPU juga menuntut terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun. Adapun terdakwa Ricky, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dituntut masing-masing delapan tahun penjara.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Jaksa Tuntut Sambo Dihukum Seumur Hidup

Keluarga Brigadir J menghendaki Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati.

SELENGKAPNYA

Pangkat dan Jabatan yang Memperberat Tuntutan Sambo

Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

SELENGKAPNYA

Misteri Video Vonis Sambo

Wahyu Iman Santosa adalah ketua majelis hakim PN Jaksel kasus pembunuhan Brigadr J.

SELENGKAPNYA