Massa buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (14/1/2023). | Republika/Thoudy Badai

Dialektika

Karpet Merah Upah Murah

Rezim upah murah secara jelas masih terus menjadi semangat utama Perppu Cipta Kerja.

OLEH YUSUF WIBISONO, Direktur IDEAS; MELI TRIANA DEVI, Peneliti IDEAS; TIRA MUTIARA, Peneliti IDEAS

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat serta penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang rata-rata naik sekitar 7,25 persen berdasarkan Permenaker No 18/2022 --bukan lagi berdasarkan PP No 36/2021 yang merupakan turunan UU No 11/2020-- sempat memunculkan optimisme.

Optimisme bahwa pemerintah tidak akan lagi mengusung kebijakan upah buruh murah sebagai strategi utama dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Namun terbitnya Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja mementahkan harapan tersebut.

Penentuan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja selain mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi, juga memperhitungkan “indeks tertentu” yang cenderung menjadi ruang diskresi bagi pemerintah untuk menjaga upah minimum tetap rendah.

Bahkan, Perppu Cipta Kerja juga menetapkan pemerintah berhak mengubah formula penetapan upah minimum dalam “kondisi tertentu” yang sangat terbuka untuk ditafsirkan secara luas. Rezim upah murah secara jelas masih terus menjadi semangat utama Perppu Cipta Kerja.

photo
Buruh perempuan yang tergabung dalam Afiliasi Industrial Global Union menggelar aksi damai memperingati Hari Kerja Layak Se-dunia (World Day of Decent Work) di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (7/10). Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan PHK dan perlindungan hak bekerja serta lebih memperhatikan nasib buruh, terutama kesehatan perempuan, karena perempuan melewati sejumlah siklus seperti haid, hamil, dan melahirkan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/15 - (ANTARA FOTO)

Kebijakan upah minimum

Untuk menolong pekerja berupah rendah, kebijakan upah minimum (UMP) telah lama diadopsi Indonesia. Pertumbuhan UMP yang dijaga di atas inflasi memastikan bahwa buruh menikmati hasil produktivitas kerja mereka, yang terlihat dari kinerja pertumbuhan ekonomi.

Dalam dua dekade terakhir, pertumbuhan UMP rata-rata selalu berada di atas inflasi, bahkan dengan selisih yang signifikan. Pengecualian terjadi hanya pada 2005 di mana unexpected inflation melejit hingga menembus 17 persen akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menggerus habis kenaikan UMP pada tahun tersebut yang hanya 10,7 persen.

Sejak terbitnya UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, pertumbuhan UMP yang progresif terhenti. Pada 2021, UMP rata-rata hanya tumbuh 0,57 persen, di bawah inflasi tahun tersebut yang mencapai 1,87 persen dan tidak sebanding dengan perekonomian yang telah pulih pasca pandemi dan mampu tumbuh 3,69 persen.

Rendah Upah Buruh Murah. Biaya hidup, produktivitas buruh, dan upah minimum 201-2023. Data diolah IDEAS. - (IDEAS/Dialektika Republika)

  ​

 

Pada 2022, kondisi semakin mengenaskan bagi buruh ketika UMP hanya tumbuh 1,41 persen jauh di bawah inflasi tahun tersebut yang mencapai 5,51 persen. Di saat yang sama, pertumbuhan ekonomi semakin tinggi pada 2022 dan diproyeksikan di atas 5 persen. Di bawah UU Cipta Kerja, upah riil buruh tertekan luar biasa dan produktivitas mereka tidak dihargai sama sekali.

Stagnasi UMP dan kejatuhan upah riil buruh di era UU Cipta Kerja berdampak luas ke kelompok pekerja lainnya. Sepanjang 2021, upah riil buruh informal pedesaan, yaitu buruh tani, dan upah riil buruh informal perkotaan, yaitu buruh bangunan, mengalami penurunan dan sepanjang 2022 mengalami kejatuhan yang dalam. Stagnasi upah buruh formal telah menekan upah buruh informal.

Kebijakan UMP yang progresif sering dipandang berdampak negatif terhadap lapangan kerja, terutama pekerja tidak terdidik, muda dan perempuan yang upahnya dibawah rata-rata. Kebijakan upah minimum diklaim akan membuat pengusaha mencari subtitusi buruh tidak terampil sehingga mendorong terjadinya pemutusan kerja atau turunnya kesejahteraan.

Kebijakan upah minimum juga tidak memberi manfaat ke mayoritas pekerja miskin yang justru menanggung beban karena produsen menaikkan harga barang. Dalam perspektif mainstream ini, kebijakan upah minimum hanya akan mendistorsi pasar tenaga kerja dan menekan investasi.

Lemah Daya Beli Tergerus Inflasi. Stagnasi UMP, inflasi, kejatuhan upah riil buruh informal 2019-2022. Data diolah IDEAS. - (IDEAS/Dialektika Republika)

  ​

Namun dalam dua dekade terakhir, kebijakan upah minimum yang progresif sama sekali tidak terlihat mendorong angka pengangguran terbuka. Sepanjang 2014-2019 ketika UMP tumbuh rata-rata 11,3 persen per tahun, jumlah pengangguran stabil di kisaran 7 juta orang. Bahkan pada periode 2005-2013 ketika UMP rata-rata tumbuh 12,3 persen per tahun, jumlah pengangguran turun drastis dari 11,9 juta orang pada 2005 menjadi hanya 7,4 juta orang pada 2013. 

Hingga kini, Indonesia masih mengandalkan comparative advantage dengan biaya tenaga kerja murah dan pasar domestik yang besar sebagai daya tarik utama perekonomian. Ketika negara-negara lain telah jauh bergerak ke competitive advantage dengan adopsi teknologi tinggi, aktivitas riset, dan keahlian tenaga kerja.

Bahkan, melangkah ke collaborative advantage dengan keunggulan yang diraih melalui aliansi strategis, klasterisasi industri, kemitraan pemerintah-swasta, dan reformasi birokrasi, kita masih terus menuding upah buruh sebagai faktor utama lemahnya daya saing perekonomian.

Narasi Perppu Cipta Kerja adalah kemudahan bagi pengusaha untuk merekrut dan melepas buruh dengan murah, yaitu upah rendah. Dengan aliran investasi lintas wilayah yurisdiksi untuk keuntungan maksimum, fleksibilitas pasar kerja menjadi tuntutan standar kapital global untuk efisiensi operasional dan daya saing produk. Tenaga kerja yang mudah dan murah untuk masuk (direkrut) dan keluar (dilepas) pasar tenaga kerja, menjadi jargon untuk daya saing perekonomian dengan tenaga kerja berlimpah seperti Indonesia. 

Stigma terhadap kebijakan UMP, faktanya, seringkali tidak tepat. Kebijakan upah minimum tidak hanya menguntungkan pekerja dengan upah rendah, namun juga kelas menengah secara keseluruhan melalui perbaikan struktur upah.

Layak Upah, Kerja Tercipta. Upah minimum, daya beli rakyat, kesempatan kerja 2001-2022. Data diolah IDEAS. - (IDEAS/Dialektika Republika)

  ​

Kenaikan upah minimum yang memadai, selain menolong pekerja dengan upah rendah, juga akan memberi dorongan ke atas bagi tingkat upah sebagian besar tenaga kerja di kelas menengah. Sebaliknya, upah minimum yang stagnan, selain berpotensi memiskinkan keluarga buruh, juga akan turut mendorong stagnasi upah pekerja kelas menengah.

Terdapat tendensi bahwa kebijakan upah minimum kini juga semakin berperan melindungi tenaga kerja terdidik. Pertumbuhan jumlah tenaga kerja terdidik yang tidak diikuti dengan kenaikan permintaan untuk pekerjaan formal – modern yang membutuhkan keahlian tinggi (skill-intensive), membuat pengangguran dari kelompok terdidik melonjak.

Hal ini diperparah dengan fenomena mismatch antara kompetensi perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja. Dalam dua dekade terakhir, pengangguran lulusan universitas melonjak dari 3,0 persen pada 2002 menjadi 8,0 persen pada 2022.

Disinyalir tenaga kerja terdidik kini, terutama yang berasal dari kelas ekonomi menengah-bawah, terpaksa menerima upah yang semakin rendah agar dapat segera bekerja.

Tak Laku Ijazahku. Pengangguran terbuka menurut tingkat pendidikan 2002-2022. Data diolah IDEAS. - (IDEAS/Dialektika Republika)

  ​

Karpet merah investasi

Fokus kebijakan ketenagakerjaan mainstream adalah pasar kerja yang fleksibel untuk efisiensi tenaga kerja dan optimalnya investasi. Dalam perspektif konvensional, permintaan agregat tidak mempengaruhi full employment. Kebijakan fiskal dan moneter dapat menurunkan pengangguran namun hanya temporer, tidak permanen. Implikasinya, lebijakan ketenagakerjaan harus berfokus pada deregulasi untuk pasar tenaga kerja yang fleksibel.

Namun faktanya, permintaan agregat memiliki dampak signifikan pada pengangguran. Pertumbuhan permintaan agregat yang lebih cepat, berasosiasi dengan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja yang lebih tinggi. Namun kenaikan produktivitas tenaga kerja ini tidak terefleksikan seluruhnya pada kenaikan upah.

Dampak permintaan agregat yang lebih besar terhadap produktivitas dibandingkan tekanan harga melalui kenaikan upah, membuat pengangguran akan menurun. Dengan demikian, otoritas moneter dan fiskal memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memerangi pengangguran dan kemiskinan dari pekerjaan yang tidak layak bagi kemanusiaan.

Atas nama daya saing perekonomian dan penciptaan lapangan kerja, banyak daerah secara sengaja menekan tingkat upah buruh, bahkan terlibat persaingan sengit memperebutkan investasi swasta berbasis upah buruh murah (race towards the bottom).

Murah Upah, Cipta Kerja. Upah minimum dan persaingan investasi di Jawa 2017-2023. Data dioleh IDEAS. - (IDEAS/Dialektika Republika)

  ​

Fenomena “race towards the bottom” ini terutama terjadi di Jawa, di mana investor di daerah utama industri dengan upah minimum tinggi mulai mengalihkan usahanya ke daerah industri baru dengan upah minimum rendah. Upah minimum di daerah industri utama terutama di Jabodetabek lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan upah minimum di daerah industri baru terutama di Jawa Tengah. 

Dengan tingkat konsumsi dibatas subsisten, kondisi kesejahteraan buruh miskin adalah tidak dapat ditoleransi. Perusahaan membutuhkan biaya produksi yang rendah, namun mereka juga membutuhkan daya beli konsumen yang tinggi untuk dapat tumbuh dan bertahan.

Relokasi usaha ke daerah dengan upah minimum rendah juga tidak selalu berkorelasi dengan keuntungan lebih tinggi terkait dengan keahlian dan produktivitas tenaga kerja yang berbeda, serta kelengkapan infrastruktur daerah dan dukungan birokrasi lokal yang juga berbeda.

Kebijakan upah minimum, di tengah lemahnya serikat buruh dan stagnannya upah kelas menengah, ditujukan tidak hanya untuk penanggulangan kemiskinan, tapi juga memperbaiki hubungan industrial dan kinerja makroekonomi. Upah yang lebih tinggi akan secara efektif menurunkan perselisihan kerja antara buruh dan majikan sekaligus meningkatkan produktivitas buruh.

photo
Massa aksi dari mahasiswa, serikat petani, buruh, dan pelajar melakukan aksi dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (26/9/2022). Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Upah yang lebih tinggi juga akan memberi dampak stabilisasi pada pengeluaran konsumen. Perekonomian secara keseluruhan akan lebih sejahtera karena lebih banyak pendapatan yang diterima pekerja akan meningkatkan daya beli mereka, sehingga menciptakan permintaan baru untuk barang dan jasa.

Alih-alih memicu pemutusan kerja dan pengangguran, kebijakan upah minimum justru akan memicu permintaan tenaga kerja baru sekaligus menurunkan kesenjangan tingkat upah antar pekerja. 

Kebijakan upah minimum memiliki dampak makroekonomi yang besar karena ia berfokus pada perbaikan tingkat upah kelas pekerja terbawah, yang merupakan mayoritas populasi. Berbagai masalah sosial dari rendahnya upah, seperti kemiskinan dan kriminalitas, terkonsentrasi di tenaga kerja tidak terdidik yang tingkat upah riil-nya terus tertekan.

 
Upah yang lebih tinggi akan memberi dampak stabilisasi pada pengeluaran konsumen.
 
 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Semua Tersangka Kerusuhan Morowali Pekerja Indonesia

17 pekerja Indonesia dinyatakan terbukti melakukan perusakan fasilitas perusahaan.

SELENGKAPNYA

Kronologi Kerusuhan Morowali Versi Buruh

Kerusuhan pada Sabtu (14/1) malam itu sebenarnya berakar dari insiden pada akhir 2022.

SELENGKAPNYA

Rusuh Morowali dan Gelombang TKA

Kedatangan pekerja asing ke Indonesia belakangan terus meningkat.

SELENGKAPNYA