Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Tukar Kado dengan Mensyaratkan Harga

Tukar kado dengan mensyaratkan harga ataupun tidak itu dibolehkan.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Bagaimana hukum tukar kado dengan mensyaratkan harga? Misal minimal kadonya berharga 10 ribu, atau maksimal 20, dan seterusnya. -- Hafni, Bandung

Wa’alaikumussalam wr. wb.

 

Tukar kado dengan mensyaratkan harga ataupun tidak itu dibolehkan sesuai dengan tuntunan hadis dan 'urf (kebiasaan). Jika ada gharar atau ketidakpastian di dalamnya, maka itu tidak termasuk gharar yang terlarang.

Hal ini karena tukar kado itu berbagi hadiah bagian dari transaksi atau aktivitas sosial; bukan bisnis dan komersial. Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, mungkin ditemukan perbedaan pendapat di antara para ahli fikih seputar boleh atau tidaknya tukar kado. Sebagian tidak membolehkan karena disimpulkan bahwa ada unsur gharar atau ketidakpastian dalam tukar kado.

Sedangkan menurut sebagian yang lain dibolehkan, karena walaupun ada unsur gharar tidak akan berpengaruh terhadap keabsahan akad, di mana tukar kado itu bukan bisnis tetapi sosial.

Kedua, sesungguhnya sumber perbedaan pendapat bukan pada ayat, hadits, konsensus, dan dalil-dalil syar’i yang lain. Tetapi sumber perbedaannya pada kesimpulan memotret fenomena dan realitas tukar kado yang terjadi di masyarakat.

Jika menyimpulkan bahwa tukar kado itu bisnis, maka tidak dibolehkan karena ada unsur gharar. Sedangkan bagi yang menyimpulkan bahwa tukar kado itu adalah sosial, maka dibolehkan.

Ketiga, sesungguhnya tukar kado itu adalah transaksi tukar hadiah atau transaksi sosial, bukan transaksi bisnis atau komersial, dan barang atau hadiah yang dipertukarkan itu tidak diketahui isinya, maka tidak termasuk dalam kategori gharar atau ketidakjelasan yang dilarang dalam hadis.

Karena ketidakjelasan yang dilarang dalam hadis itu apabila terjadi dalam transaksi bisnis. Sedangkan, apabila terjadi dalam transaksi sosial, seperti tukar kado itu diperkenankan. Begitu pula, penyelenggara kegiatan boleh menetapkan angka minimal yang lazim.

Keempat, hal ini didasarkan pada alasan berikut: (1) kebiasaan atau ‘urf tukar kado yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya, di mana tukar kado itu dilakukan dalam momentum kekeluargaan (family gathering) untuk merekatkan persaudaraan.

Pada umumnya tidak terpetik dalam pikiran mereka yang ikut serta dalam tukar kado bahwa tukar kado itu adalah jual beli. Jadi tukar kado itu menurut masyarakat pada umumnya itu momentum berbagi hadiah. Sebagaimana namanya berbagi hadiah, bukan jual beli dan bukan komersial.

Misalnya tidak pernah terjadi pada saat salah satu peserta tukar kado yang menyiapkan hadiah senilai Rp 100 ribu, kemudian ia mendapatkan hadiah dari pihak lain itu senilai Rp 25 ribu. Tidak ada komplain karena ia dirugikan, di mana yang diberikan lebih mahal daripada yang diterima.

 
Tidak ada komplain karena ia dirugikan, di mana yang diberikan lebih mahal daripada yang diterima.
 
 

Begitu pula tidak ada interupsi, semua lapang dan ridha bahkan happy serta asyik karena suasana dan momentumnya itu family gathering, soliditas, dan merekatkan ukhuwah.

(2) Saat tukar kado itu bagian dari kegiatan sosial, maka walaupun ada unsur ketidakpastian di dalamnya, maka tidak berpengaruh terhadap keabsahan akad/transaksi. Jadi walupun setiap pihak yang menyediakan kado itu terbungkus rapi, tidak terlihat barang dan nilainya oleh mereka yang akan menerima kado, maka walaupun itu gharar tetapi tidak berpengaruh karena momentum tukar kado itu kegiatan sosial.

Sebagaimana kriteria gharar menurut Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain yang menjelaskan bahwa ketidakpastian (gharar) itu menjadi terlarang saat terjadi dalam transaksi bisnis dan kategorinya gharar berat.

Oleh karena itu, menurut Standar AAOIFI saat gharar terjadi dalam transaksi sosial, maka halal dan dibolehkan untuk dilakukan, karena pada umumnya saat transaksi sosial itu semua orang merelakan dan ridha.

 
Pada umumnya saat transaksi sosial itu semua orang merelakan dan ridha.
 
 

(3) Sebagaimana Standar Syariah Internasional AAOIFI No 31 tentang Gharar; Kriteria pertama, gharar terjadi dalam transaksi bisnis seperti jual beli, sewa, bagi hasil. Oleh karena itu, gharar tidak berpengaruh terhadap transaksi sosial walaupun ghararnya berat.

Transaksi sosial seperti hibah dan wasiat. (Ayyakuna al-ghararu fii ‘aqdi mu’awadhati maaliyatin au maa bima’naha mitslu al-bai’i wa al-ijarati wa asy-syarikati. Fala yu’atsur al-gharari fii ‘uqudi at-tabarru’ati walau kaana katsiran, mitslu al-hibati wa al-washiyati).

Karena dalam transaksi bisnis yang mengandung unsur gharar itu terjadi pemanfaatan harta secara tidak halal (bathil), hal tersebut tidak terjadi pada transaksi sosial karena walaupun ada gharar tetapi tidak mengakibatkan ada permusuhan karena penerima benefit itu tidak merasa mengalami kerugian.

(Tahaqququ akli al-maali bil bathil fii ‘uqudi al-mu’awadhati al-musytamilati ‘ala al-gharari, duna tahaqqiqihi fii at-tabarru’ati liannahu laa yatarattab ‘ala al-gharari fiiha khushumatan li’adam khasaratu al-mutabarra’i ‘alahi). (Dikutip dari Standar Syariah Internasional AAOIFI No 31 tentang Gharar).

(4) Sebagaimana kaidah fikih: “Ditolerir (gharar, pen) yang terjadi dalam transaksi sosial, sesuatu (gharar) yang tidak ditolerir dalam transaksi bisnis“.

(5) Tradisi tukar kado ini jika dilakukan dan dikemas dalam momentum yang baik dan tujuannya sangat baik di antaranya merekatkan ukhuwah dan soliditas. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW; “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR Bukhari).

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Menggunakan Kuitansi Bodong, Bolehkah?

Pihak yang memotong dana atau uang bantuan dengan kuitansi bodong pun disebut sebagai pelaku perbuatan ghulul.

SELENGKAPNYA

JP Coen Sang 'Penculik' Pekerja Cina

Pekerja dari Cina punya peran besar membangun Batavia.

SELENGKAPNYA

UPZ Masjid Sebagai Solusi Krisis

UPZ masjid akan jadi penggerak sosial ekonomi masyarakat secara masif.

SELENGKAPNYA