Pada hari kedua Idul Fitri 1443 H, peziarah dari berbagai wilayah di Kota Bandung terus berdatangan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Kota Bandung, Selasa (3/5). Menurut petugas pemakaman, hingga hari ketiga setelah Lebaran, suasana | Edi Yusuf/Republika

Fatwa

Talkin untuk Anak Kecil yang Meninggal, Benarkah Dianjurkan?

Para ulama berpendapat bahwa anak-anak tidak akan mendapatkan fitnah kubur.

Mayoritas umat Islam di Indonesia menalkin jenazah yang baru dikubur. Namun, bagaimana bila yang meninggal adalah bayi yang baru lahir atau anak kecil yang belum baligh. Apakah perlu ditalkinkan juga? Bagaimana hukumnya?

Pengasuh Pondok Pesantren Daarul 'Ilmi Semarang, Habib Muhammad bin Farid Al Muthohar, mengatakan, para ulama sepakat bahwa menalkin mayit yang sudah baligh dan mukalaf hukumnya sunah. Sedangkan, para ulama berbeda pendapat tentang menalkin anak bayi atau anak yang belum baligh. 

Habib Muhammad mengatakan, menurut pendapat yang muktamad, tidak disunahkan menalkin anak kecil yang belum baligh. Para ulama berpendapat, anak-anak tidak akan mendapatkan fitnah kubur karena masih suci atau tidak memiliki dosa. Bahkan, anak kecil yang meninggal dijamin menjadi penghuni surga.

"Kalau pendapat anak kecil tidak disunahkan (ditalkinkan), ini yang muktamad, yang kuat. Anak kecil sudah mengerti jalannya surga," kata Habib Muhammad dalam kajian singkat yang disiarkan NU Online, media resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), beberapa hari lalu.

 
Kalau pendapat anak kecil tidak disunahkan (ditalkinkan), ini yang muktamad, yang kuat. Anak kecil sudah mengerti jalannya surga.
HABIB MUHAMMAD BIN FARID AL MUTHOHAR
 

Namun demikian, terdapat juga ulama yang membolehkan menalkin mayit bayi atau anak kecil yang belum baligh. Para ulama yang berpendapat demikian mengacu pada sebuah hadis yang menjelaskan bahwa ketika putra Rasulullah SAW, yakni Sayyid Ibrahim yang masih kecil meninggal dunia, Rasulullah SAW menalkinkannya. 

Dalam kitab Tuhfah al-Habib 'ala Syarh al-Khathib dijelaskan bahwa ketika Nabi Muhammad SAW menalkinkan putranya yang meninggal, para sahabat yang menyaksikan menangis, salah satunya adalah Umar bin Khattab.

Suara tangis sahabat Umar membuat Rasulullah SAW menoleh dan menanyakan kepada Umar bin Khattab tentang apa yang membuatnya menangis. Umar pun menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menalkin seorang anak yang belum memiliki dosa dan yang menalkinkan adalah seorang rasul. Sedangkan, dirinya dan para sahabat yang lain belum tentu ditalkin oleh rasul.

Setelah itu, Allah SWT menurunkan ayat 27 surah Ibrahim. "Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki" (QS Ibrahim: 27).

photo
Pada hari Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, tim SAR berhasil menemukan jenazah Asika tepat berada dibawah puing-puing madrasah. - (Thoudy Badai/Republika)

Habib Muhammad mengatakan, dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah memberi kabar gembira kepada para sahabat bahwa Allah SWT akan meneguhkan hati para sahabat. Dengan keteguhan itu, para sahabat akan dimantapkan mengucapkan dua kalimat syahadat sebelum meninggal dan dimantapkan ketika menjawab pertanyaan malaikat.

Habib Muhammad menjelaskan, menalkin dilakukan setelah jenazah dimakamkan. Bagi orang yang tidak bisa menalkin dengan bahasa Arab boleh menalkin dengan bahasa lain yang dikuasainya. Sementara itu, orang yang menalkin (mulaqqin) lebih utama dilakukan oleh kerabat terdekat yang saleh dan memahami agama. Bila tidak ada mulaqqin, dapat dilakukan oleh orang lain yang saleh dan ahli agama.

Habib Muhammad mengatakan, ada banyak hadis yang mendukung atau menguatkan hadis tentang menalkin mayit. Terlebih, para ulama terdahulu juga membacakan talkin untuk mayit.

"Ini yang mengamalkan adalah ahli hadis, ahli tafsir, dan ahli fikih yang lebih dekat zamannya ke Rasulullah," kata Habib Muhammad.

Di antara yang berpendapat hukum menalkin mayit adalah sunah yaitu ulama dari mazhab Syafi'i, Imam Nawawi. Dalam al-Majmu', Imam Nawawi menjelaskan bahwa disunahkan untuk segera menalkin mayit setelah menguburnya.

Selain itu, Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi, Syekh al-Mawwaq dari mazhab Maliki, dan Syekh al-Bahuti dari mazhab Hanbali juga berpendapat sunah menalkin mayit yaitu setelah jenazah dikuburkan.

Cerita 'Kesaksian Tanpa Batas' Ahmad Tohari

Film dokumenter ini bertujuan mengaktivasi arsip tentang Ahmad Tohari dan edukasi sastra ke khalayak luas.  

SELENGKAPNYA

Jaga Jamaah Lansia

Ada 76,1 persen lebih jamaah risti dari sisa kuota haji tahun 2020.

SELENGKAPNYA