Suasana gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat. | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Hakim MA Dimata-matai

Jumlah perkara yang masuk ke MA tahun 2022 meningkat sebesar 47,57 persen.

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof M Syarifuddin membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan MA. Mereka berwewenang melakukan penyamaran (mystery shopper) guna menemukan indikasi dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum, etik, dan integritas.

Satgasus ini bertugas mengawasi di pintu keluar masuk, berkeliling ke ruangan-ruangan dan area lain untuk memeriksa keberadaan hakim dan pegawai. Mereka juga bisa memeriksa surat izin keluar dari atasan jika yang bersangkutan keluar kantor saat jam kerja. 

"Mereka turun seperti orang beperkara masuk ke pengadilan, ada pakai wig, jadi ustaz, hingga tidak dicurigai jika ingin tahu gimana kejadiannya. Ternyata hasilnya baik, saya kembangkan," kata Syarifuddin dalam refleksi kinerja MA pada Selasa (3/1). 

Badan Pengawasan (Bawas) MA tercatat menerjunkan sebanyak 26 orang mystery shopper di lingkungan kantor MA. Nantinya hasil pemantauan dan pengawasannya secara periodik dilaporkan kepada ketua Kamar Pengawasan MA.

"Ke depan saya ingin ini tetap jalan, terjun ke berbagai daerah, termasuk di MA," ujar Syarifuddin. 

Syarifuddin menegaskan, kehadiran mystery shopper penting guna mencegah terjadinya pelanggaran. Mereka pun dianggap bisa menjaga integritas aparatur peradilan. 

"Ini semua untuk mengatahui secara dini di mana pintu-pintu terjadi pelanggaran supaya bisa ditutup," ujar Syarifuddin. 

Syarifuddin menjelaskan, keberadaan mystery shopper sebenarnya sudah ada sejak dirinya menjabat ketua Kamar Pengawasan MA pada sekitar 2015. Ia mengaku pernah turun tangan menjadi bagian dari mystery shopper. Para mystery shopper bisa ditugaskan ke pengadilan mana saja tergantung potensi pelanggaran. 

"Dulu kerjanya ikuti manajemen resiko, jadi dari Bawas tahu dipantau setiap hari di mana yang bakal terjadi risiko korupsi, misal ada perkara menarik, sesuatu yang perlu diselidiki. Diberangkatkan dari Bawas, enggak semuanya (ke satu titik), tapi disebar," ucap Syarifuddin. 

Syarifuddin juga menyebut para mystery shopper tak dikenal oleh pegawai MA lain karena bekerja dalam senyap, termasuk dirinya. Mereka dilengkapi peralatan guna mendukung kinerja pengawasannya. 

photo
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri), menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, termasuk hakim agung Gazalba Saleh. - (Republika/Putra M. Akbar)

"Misterius shopper ini di samping enggak dikenal oleh satker lain, dilengkapi juga dengan alat-alat, tapi enggak boleh sadap. Kalau sekadar rekam, boleh. Ini sudah berjalan, kita kerja sama dengan KPK," ungkap Syarifuddin. 

Selain itu, MA sedang membahas dengan Komisi Yudisial (KY) untuk keturutsertaan masyarakat menjadi mystery shopper. Hal itu guna menguatkan partisipasi publik dalam menjamin peradilan bersih. "Yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," sebut Syarifuddin.

Di lain hal, Syarifuddin belum bisa memastikan rencana pembacaan putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) bakal ditayangkan secara langsung. Sebab, mekanisme dan teknis penyelenggaraannya masih digodok oleh pihak terkait. MA telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) persidangan terbuka untuk umum, khusus pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan PK. 

"Tidak bisa sekarang, belum memungkinkan. Kita pelan-pelan, tapi maju terus," kata Syarifuddin dalam refleksi kinerja MA pada Selasa (3/1).  Syarifuddin menyebut proses pembacaan amar putusan secara daring masih dalam persiapan sarana dan prasarana. 

"Saya pastikan bahwa dalam waktu dekat ini proses pembacaan amar putusan secara online tersebut bisa dilaksanakan setelah tersedianya perangkat IT bagi persidangan tersebut," lanjut Syarifuddin. 

Syarifuddin mengungkapkan, perlu ada perubahan paradigma di MA seiring menguatnya aspek keterbukaan. Saat ini, ia menyebut pencari keadilan di MA sudah bisa mendapatkan informasi secara lebih baik. 

"Dulu susah dapat informasi perkara, kapan perkara masuk, kapan diputus. Seiring kemajuan IT, ada informasi perkara, tahu hakimnya siapa, kapan diputus. Tentu kita ingin maju lagi, enggak ingin berhenti di situ saja," ucap Syarifuddin. 

Syarifuddin juga menjelaskan, inovasi ini merupakan rekomendasi KPK agar pembacaan putusan bisa terbuka. Ia sepakat dengan rekomendasi itu karena bisa menjadi langkah perbaikan MA. 

"Saya sepanjang itu untuk perbaikan dan tentu transparan dan akuntabel pasti saya terima," ujar Syarifuddin. 

Syarifuddin juga menegaskan, pihak perkara tak perlu datang ke MA untuk menyaksikan pembacaan putusan. Mereka bisa menyimaknya dengan menggunakan perangkat teknologi. 

photo
Tersangka hakim agung Gazalba Saleh berjalan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

"Kita ingin tampilkan supaya (pembacaan putusan) bisa dilihat tapi enggak perlu hadir di MA. Kalau hadir di MA, bayangkan saja, MA bisa kayak pasar," sebut Syarifuddin.

Diketahui, jumlah perkara yang masuk ke MA pada tahun 2022 meningkat sebesar 47,57 persen dari sebelumnya, dari sebanyak 19.209 menjadi 28.347 perkara. Karena itu, jumlah beban perkara tahun 2022 dari jumlah perkara masuk ditambah sisa perkara tahun 2021, yaitu 175 perkara, adalah 28.522 perkara. Sampai 29 Desember 2022  MA telah berhasil memutus perkara sebanyak 28.371 perkara atau sebesar 99,47 persen dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara.

Sebelumnya, sejumlah hakim agung dan pegawai Mahkamah Agung (MA) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap penanganan perkara. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku tidak memiliki resep atau solusi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Sebenarnya kalau aku ditanya tuh sudah ndak punya resep (solusi) lagi. Karena sudah diduga telanjur merebaknya dugaan korupsi dan penyimpangan-penyimpangan lain di MA," kata Boyamin saat dihubungi Republika, Senin (19/12).

Meski demikian, Boyamin menyebut ada beberapa upaya yang dapat dilakukan MA untuk mencegah anggotanya terlibat dugaan suap. Salah satunya yakni melakukan regenerasi terhadap hakim maupun nonhakim melalui proses rekrutmen secara transparan.

"Setidaknya kalau mau potong satu generasi dan kemudian diganti dengan yang baik, dengan seleksi yang benar, tidak transaksional di pansel (panitia seleksi, red), tidak transaksional di DPR," ungkap dia.

Selain itu, menurut dia, keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi kinerja hakim MA juga perlu diperkuat. itu termasuk saat proses rekrutmen hakim agung.

"Beberapa hal yang sungguh bisa dicermati ini hal-hal yang diduga penyimpangan. Maka, ya, nanti rekrutmen harus benar. KY kita harus perkuat dan, kalau perlu, sepenuhnya KY yang melakukan rekrutmen hakim agung, enggak perlu melibatkan DPR lagi. Karena diduga di DPR itu kemudian terjadi transaksional. Jadi, saya kira itu resepnya, ya," ungkap Boyamin.

ASN Bakal Jadi ‘Wasit’ Pemilu

Kemendagri telah meminta kepala daerah mengizinkan ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu.

SELENGKAPNYA

Cakar Garuda Harus Lebih Tajam di Semifinal

Kiper timnas Indonesia Nadeo Argawinata berlatih secara terpisah.

SELENGKAPNYA

Penyesuaian Harga BBM Jaga Daya Beli

Pemerintah berkomitmen terus memberikan subsidi untuk Pertalite dan solar.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya