Pengusaha sepatu kulit Nabella Zya Arofah memotret produknya untuk diunggah di pasar digital di rumah produksi Gloeshoes Leather, Malang, Jawa Timur. | ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Ekonomi

Kemendag akan Perkuat UMKM Lewat Revisi Aturan Niaga Daring

Upaya pengembangan niaga elektronik di Indonesia perlu pendekatan komprehensif berbasis ekosistem.

JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, penyempurnaan itu bertujuan menjaga dan mengoptimalkan perdagangan daring di dalam negeri. Selain itu, revisi aturan juga akan meningkatkan daya saing produk UMKM.

“Melalui penyempurnaan Permendag ini, pemerintah memastikan PMSE menjadi ruang bisnis yang adil dan bermanfaat, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Permendag ini sekaligus untuk melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat," kata Zulkifli dalam keterangan pers, Kamis (29/12).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perdagangan RI (@kemendag)

Untuk menjaring masukan masyarakat, Kemendag telah melakukan uji publik. Zulkifli menjelaskan beberapa masukan, di antaranya untuk penyempurnaan aturan, yakni terkait perdagangan melalui media sosial, transaksi lintas negara, serta larangan penjualan barang tertentu pada lokapasar.

Ia mengatakan, penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 merupakan amanat Presiden Joko Widodo kepada menteri perdagangan dan menteri koperasi dan UKM. Hal itu untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kasan memaparkan, esensi dari penyempurnaan permendag tersebut untuk peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar niaga elektronik. Hal ini penting karena konsekuensi dari praktik persaingan yang tidak sehat tidak hanya merusak struktur UMKM, tetapi juga mendistorsi struktur perdagangan Indonesia.

"Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri serta pelaku usaha formal dan informal," ujarnya.

Di sisi lain, penyempurnaan regulasi itu sekaligus dapat melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal, dan perlindungan kepada konsumen. Selain itu, mendorong pertumbuhan niaga elektronik di Indonesia sehingga dapat memberikan manfaat yang berkeadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem niaga elektronik.

 
 
Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri serta pelaku usaha formal dan informal.
 
 

Kasan menyebut, proses pembahasan penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi antarpemangku kepentingan ini diperlukan karena PMSE tidak hanya terkait elektronik dan perdagangan, tetapi juga isu perlindungan konsumen. Untuk itu, upaya pengembangan niaga elektronik di Indonesia perlu pendekatan komprehensif berbasis ekosistem.

Kasan berharap, hadirnya aturan baru nantinya dapat semakin memberikan kejelasan aturan main dan juga keadilan kesempatan berusaha dalam bidang perdagangan daring. “Dengan demikian, dapat mendorong pemain lokal semakin percaya diri untuk turut bersaing memperoleh keuntungan berdagang dari tren perdagangan digital yang semakin meningkat di Indonesia,” ujar Kasan. 

BSI akan Salurkan FLPP dan Pembiayaan Tapera Rp 1,2 Triliun

Mengawali 2023, BSI memiliki sejumlah strategi yang akan dilakukan guna mempercepat pertumbuhan pembiayaan.

SELENGKAPNYA

Badan Pangan Rilis Harga Acuan Baru

Pemerintah dinilai perlu menaikkan harga acuan gabah pada tahun depan.

SELENGKAPNYA

Pasokan Energi Destinasi Wisata Dipastikan Aman

Pertamina dan PLN sudah melakukan upaya maksimal mengantisipasi BBM dan listrik jelang Nataru.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya