Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). | ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Tajuk

Tak Cukup Hanya Larangan Membeli Rokok Batangan

Larangan penjualan rokok batangan merupakan langkah yang tepat

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Kepres yang ditetapkan pada 23 Desember 2022 itu, antara lain, mengatur larangan penjualan rokok batangan atau eceran mulai tahun depan. 

Penerbitan keppres ini mendapat tanggapan beragam. Pihak yang setuju menganggap langkah tersebut sangat tepat untuk membatasi konsumsi rokok, utamanya di kalangan generasi muda. Kalangan yang tidak setuju berdalih aturan tersebut akan mengganggu ekosistem pertembakauan nasional dari hulu hingga hilir.

Rokok diketahui secara luas dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang serius. Zat kimia yang beracun, seperti karbonmonoksida, nikotin, tar, hidrogen-sianida, benzena, formaldehida, arsenik, kadmium, timbal, metil-etil-ketone, dan toluena yang terdapat dalam rokok berefek buruk pada tubuh.

Tidak hanya berdampak pada kesehatan, konsumsi rokok juga berpengaruh pada ekonomi masyarakat. Global Adult Tobacco Survey (GATS) yang dilaksanakan pada 2011 dan diulang pada 2021 mencatat rokok menjadi pengeluaran belanja terbesar kedua pada orang miskin, lebih tinggi dari belanja untuk makanan bergizi.

 
Rokok diketahui secara luas dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang serius.
 
 

Peringatan bahaya merokok bahkan diwajibkan di dalam setiap bungkus rokok. Namun, gambar-gambar mengerikan akibat mengisap tembakau di bungus rokok tak menyurutkan orang untuk tetap merokok. Mengutip Global Adult Tobacco selama kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021.

Unicef mencatat sekitar satu dari sepuluh anak berusia 10-18 tahun di Indonesia adalah perokok. Menurut Survei Tembakau Pemuda Global 2019, meskipun ada larangan membeli tembakau untuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun, lebih dari 40 persen pelajar Indonesia berusia 13-15 tahun telah mengonsumsi produk tembakau.

Larangan penjualan rokok batangan merupakan langkah yang tepat untuk membatasi konsumsi rokok. Langkah itu juga tepat untuk menjaga kesehatan masyarakat mengingat dampak serius yang ditimbulkan rokok.

Namun, pembatasan konsumsi rokok tidak bisa efektif hanya dengan pembatasan penjualan rokok secara batangan atau ketengan. Upaya ini perlu didukung dengan langkah-langkah lainnya yang lebih strategis. Langkah itu, antara lain, sosialisai akan bahaya merokok bagi kesehatan.

 
Larangan penjualan rokok batangan merupakan langkah yang tepat untuk membatasi konsumsi rokok.
 
 

Sebab, percuma saja ada pembatasan merokok melalui penjualan jika masyarakat tidak menyadari apa bahaya merokok sejak dini. Anak-anak muda perlu disadarkan bahwa merokok itu tak memberi manfaat apa pun bagi tubuh selain menimbulkan penyakit.

Jika kesadaran akan bahaya merokok sudah tertanam sejak dini, anak muda akan berpikir ulang untuk merokok. Jadi, penyadaran itu dilakukan sejak awal. Karena, percuma jika sudah menjadi perokok, tapi baru tahu bahayanya.

Pembatasan penjualan rokok batangan atau eceran barangkali bisa berdampak pada penurunan pengonsumsi rokok. Namun, hal itu mungkin hanya berlaku bagi mereka yang tidak mempunyai cukup uang untuk membeli rokok. Sementara, bagi mereka yang berduit, pembatasan ini tentu tak berarti apa-apa.

Karena itu, kita berharap pemerintah dan pihak yang berkepentingan memberi perhatian lebih besar pada penyadaran masyarakat akan bahaya rokok bagi kesehatan. Jika masyarakat sudah sadar untuk tidak merokok, kita tak perlu repot-repot membuat pembatasan. Masyarakat dengan kesadaran sendiri akan membatasi tidak akan membeli rokok.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat