Aksi Koboi dengan Pistol (Ilustrasi) | ANTARA FOTO/Zabur Karuru/wsj.

Jakarta

Polisi Selidiki Aksi Koboi Pengemudi Pajero

Pengendara Pajero berpelat B 1690 QH menodongkan benda mirip pistol ke arah pengendara lain di kawasan Kelapa Gading

JAKARTA -- Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara (Satlantas Polrestro Jakut) masih menyelidiki video viral terkait pengendara mobil Pajero yang menodongkan benda mirip pistol ke pengendara lain di kawasan Kelapa Gading, Jakut, Ahad (25/12).

Aksi koboi jalanan tersebut sempat direkam kamera pengendara lain hingga disebar di media sosial. "Kami masih cari info. Akan kami lihat dulu itu pistol atau apa supaya tidak membias," ujar Kepala Satlantas Polrestro Jakut Kompol Edy ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/12).

Dalam video singkat, terlihat pengendara Pajero berpelat B 1690 QH menodongkan benda mirip pistol ke arah pengendara lain di kawasan Kelapa Gading pada Ahad malam WIB. Keterangan yang dicantumkan di video menjelaskan kasus penodongan itu terjadi akibat saling mendahului di jalanan.

"Bermula di depan MOI (Mall of Indonesia) sekitar jam 21.50 WIB, 25 Desember 2022, si pelat QH ini mau menyerobot antrean, gak saya kasih jalan, tapi gak suka, main-main lampu jauh, dan mulai ngejar-ngejar," begitu keterangan pengendara mobil bernama Reynold Lumintang.

Dia mengaku, merekam ulah pengemudi Pajero dan mengunggahnya di akun Instagram pribadi. "Sampai di Bundaran Boulevard Gading, mulai deh nodong-nodong seperti di video, dan berakhir nabrakin mobilnya ke sisi kiri mobil saya yang ada anak dan istri saya," ujar Reynold.

 
Si pelat QH ini mau menyerobot antrean, gak saya kasih jalan, tapi gak suka, main-main lampu jauh, dan mulai ngejar-ngejar.
REYNOLD LUMINTANG 
 

Hanya ditegur

Seorang pengendara mobil dinas kedapatan mengganti pelat merah menjadi pelat nomor RF palsu di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Senin pagi WIB. Bukannya memberi surat tilang, petugas yang berjaga malah hanya memberikan teguran kepada pengemudi.

"Sanksinya peneguran saja, sanksi tegur," ujar Kepala Satlantas Polrestro Jaktim AKBP Edy Surasa ketika dikonfirmasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Reynold Octavianus Lumintang (@reynold_lumintang)

Edy menjelaskan, tidak selamanya pelanggaran lalu lintas harus diberikan sanksi tilang. Menurut dia, sudah tepat jika petugas memberi sanksi teguran karena paham situasi di lapangan. Dia menyebut, petugas memerintahkan pengendara itu untuk mencopot pelat nomor RF yang biasa digunakan oleh pejabat karena kedapatan palsu.

Edy menerangkan, pengemudi itu menutupi pelat nomor asli B 1109 PQQ dengan pelat palsu B 1408 RFN. Pihaknya mencurigai, pengendara mobil dinas pelat merah melakukan tindakan itu untuk menghindari sistem ganjil-genap. "Kami periksa ternyata tidak benar. Dan kita cek pelat merah dari instansi mana itu, kita suruh lepas suruh ganti yang asli pelat merah," kata Edy. 

Peristiwa itu terekam CCTV dan diunggah di akun Instagram @TMCPoldaMetro. "Pukul 08.21, Satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan yang sah di traffic light UKI, Cawang, Jaktim," tulis akun TMC Polda Metro Jaya. 

Keluarga Keraton Surakarta Diminta Duduk Bersama

Ganjar mengimbau masalah internal jangan sampai melibatkan pihak di luar keluarga Keraton Kasunanan.

SELENGKAPNYA

Pelayanan Pelayaran Harus Prioritaskan Keselamatan

Gangguan cuaca akan pengaruhi jadwal kapal.

SELENGKAPNYA

DD Kembangkan Digitalisasi Zakat

Gerakan zakat di Indonesia terbukti mampu memberdayakan kaum dhuafa.

SELENGKAPNYA