
Jakarta
Satu ETLE Mobile Rekam Ratusan Pelanggar Lalin
Yang banyak terekam oleh ETLE mobile adalah melanggar ketentuan ganjil genap
JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeklaim satu unit kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile dapat merekam ratusan pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin). Namun, angka pasti pelanggaran lalu lintas hingga saat ini belum disampaikan secara resmi.
"Rata-rata per hari, ini kan bergantung jalannya berapa jam, jalur mana. Kalau sehari bisa mencapai 250 (pelanggaran) per kendaraan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes M Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Lebih lanjut, ratusan pelanggar yang terekam dalam satu unit ETLE mobile tersebut dari kendaraan roda empat dan juga kendaraan roda dua. Adapun jenis pelanggaran yang banyak terekam oleh ETLE mobile adalah adalah melanggar ketentuan ganjil genap, dan juga tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.
"Tidak menggunakan helm lawan arus, ada lengkap semuanya, melanggar rambu, sabuk pengaman, ganjil genap. Paling banyak ganjil genap," kata Latif.
Kalau sehari bisa mencapai 250 (pelanggaran) per kendaraan.KOMBES M LATIF USMAN Dirlantas Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan tilang elektronik atau ETLE mobile yang disebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Tangerang Selatan untuk penindakan para pelanggar lalu lintas. Peluncuran ETLE mobile ini juga masih dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-73.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam sambutannya, memastikan inovasi yang telah diluncurkan itu objektif, transparan, responsible, dan humanis, tapi tetap bisa terus dikembangkan. Nantinya, ETLE mobile tersebut akan dioperasikan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta yang belum terjangkau oleh ETLE statis.
"ETLE mobile ini dapat memberikan jaminan kepada masyarakat, untuk dapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya," kata Fadil.
View this post on Instagram
Kamera ETLE mobile terpasang di mobil patroli milik Ditlantas Polda Metro Jaya. Kamera tersebut berfungsi menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara saat petugas sedang berpatroli di jalanan. Adapun beberapa pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ini adalah pemotor tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan tiga, menggunakan ponsel saat berkendara, dan lainnya.
Selanjutnya, pelanggar yang tertangkap kamera akan langsung masuk ke sistem yang di dalam tablet di mobil patroli. Lalu data dikirim ke back office untuk diverifikasi. Kemudian petugas back office melakukan verifikasi maka akan diterbitkan surat konfirmasi yang kemudian dikirim ke terduga pelanggar
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi penerapan tilang elektronik dengan memberi penghargaan Presisi Award kepada Polda Metro Jaya. "Kami datang mewakili masyarakat menyampaikan apresiasi. Kami hadir menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya dan anggotanya yang terus melengkapi kamera ETLE mobile untuk mendukung instruksi Kapolri," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Kamis (15/12).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Edi Hasibuan dan diterima oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo yang mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Edi mengatakan, inovasi ETLE Mobile Polda Metro Jaya ini akan menjadi contoh dan motivasi terhadap seluruh jajaran Polri agar pelaksanaan tilang elektronik bisa diterapkan maksimal.
Polemik SDN Pocin 1 Diselesaikan Lewat Merger
SDN Pondok Cina 1 akan dimerger dengan SDN Pondok Cina 5 dengan nama SDN Pocin 1.
SELENGKAPNYANU-Kemenkes Kerja Sama Tangani Stunting
Agenda-agenda kesehatan Kemenkes bisa sampai ke posyandu melalui jaringan bulkonah NU.
SELENGKAPNYAKementan Sebut Petani Milenial Capai 221 Ribu Orang
Anggaran ketahanan pangan perlu difokuskan kepada kebijakan pertanian berkelanjutan.
SELENGKAPNYA