
Nasional
Kemenkop UKM Pecat Pelaku Kekerasan Seksual
Kemenkop akan membentuk tim independen internal untuk merespons beberapa pengaduan dan merumuskan SOP.
JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) resmi memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual. Hal tersebut merupakan pertimbangan dari hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Tim Independen perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 2019 silam.
"Setelah melalui proses koordinasi dengan BKN, KPPPA, KASN, dan rekomendasi dari Tim Independen, kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH, serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Senin (28/11).
Kemenkop juga telah melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA. Ia menjelaskan, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut-larut.
“Terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dan korban ND. Itu hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini,” ujar dia.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mentoleransi perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Dia berkomitmen menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.
“Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan. Baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya pada 2020,” kata Teten.
Melalui Majelis Kode Etik itu, kata dia, akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang terlibat dalam pelanggaran dan malaadministrasi yang berdampak pada berlarutnya penyelesaian kasus ini. Termasuk pada pejabat yang memiliki kewenangan untuk menghukum, tapi tidak memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.
Dalam melakukan tindak pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kemudian hari, Teten menjelaskan, Kemenkop akan membentuk tim independen internal untuk merespons beberapa pengaduan dan merumuskan SOP tentang tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop. Itu sekaligus memastikan adanya confidentiality atau jaminan kerahasiaan data atau informasi.
“Salah satu temuan Tim Independen, yang menyebabkan penyelesaian kasus ini berlarut-larut karena adanya hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop. Ke depan, kami juga akan melakukan mapping sekaligus analisis tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kemenkop. Hal ini menjadi upaya kami dalam memperbaiki sistem organisasi secara menyeluruh,” kata dia.
Sementara itu, terkait dengan perlindungan terhadap korban, Teten mengatakan, Kemenkop akan berkoordinasi dengan LPSK dan KPPPA untuk memastikan hak-hak korban akan terpenuhi. Baik dalam segi penanganan, perlindungan, maupun pemulihan.
NFA Mobilisasi Pangan Antardaerah
Pemda perlu menggunakan dana daerah untuk mendukung aktivitas logistik.
SELENGKAPNYAIngin Lokananta Jadi Abbey Road Indonesia
Sebagai agen pembangunan, BUMN memiliki tugas menjaga aset sejarah bangsa.
SELENGKAPNYAAP II: Jamaah Umrah Kertajati Antusias
Dengan selesainya pembangunan Tol Cisumdawu, Bandara Kertajati diharapkan semakin ramai dan kompetitif.
SELENGKAPNYA