Petugas merapihkan produk makanan saat Jogja Halal Fest (JHF) di Jogja Expo Center, Yogyakarta, Kamis (3/11/2022). JHF kali ini melibatkan 350 pelaku usaha halal dari berbagai industri, mulai dari makanan, kosmetik, fashion, kesehatan, dan lainnya. Acara | Republika/Wihdan Hidayat

Ekonomi

KNEKS Genjot Jumlah Pendamping Halal UKM

Sertifikasi halal bagi UKM dapat didasarkan atas pernyataan yang kini dikenal sebagai self declare.

JAKARTA -- Kapasitas dan kuantitas pendamping proses produk halal terus ditingkatkan untuk mencapai target 10 juta sertifikasi halal pada 2024. Direktur Industri Produk Halal Komite Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar menyampaikan, pihaknya bertugas mengupayakan tercapainya target akselerasi tersebut.

"Target sertifikasi halal 10 juta produk sampai 2024 tersebut harus dilakukan dengan kolaborasi erat semua stakeholder," katanya saat membuka program Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di Universitas Indonesia secara virtual, akhir pekan lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KNEKS (@kneks.id)

Universitas Indonesia Halal Center (UIHC) bekerja sama dengan KNEKS dan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia menggelar program pelatihan bagi pendamping PPH pada 26 hingga 28 November 2022. Kegiatan ini selaras dengan upaya pemerintah untuk melakukan akselerasi sertifikat halal bagi usaha kecil dan mikro (UKM).

Keberadaan pendamping halal sangat penting dalam membantu dan mendampingi UKM agar bisa memenuhi standar proses produk halal. Dari proses itu, UKM kemudian dapat mengajukan sertifikasi halal. Kepala UIHC, Muhammad Luthfi menekankan, tercapainya target akselerasi sangat ditentukan oleh jumlah pendamping halal.

"UIHC berkomitmen untuk menyukseskan program akselerasi sertifikasi halal bagi UKM dengan menggalakkan kegiatan pelatihan pendamping PPH," katanya.

 
 
Target sertifikasi halal 10 juta produk sampai 2024 tersebut harus dilakukan dengan kolaborasi erat semua stakeholder.
 
 

Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan jumlah pendamping halal yang membantu UKM mendapatkan sertifikasi halal. Hal itu terutama UKM halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Dalam pelatihan tersebut peserta mendapatkan edukasi terkait sistem jaminan produk halal (SJPH), proses produk halal (PPH), fatwa MUI tentang halal dan haram, dan prosedur pengajuan sertifikat halal dengan skema self declare. Peserta yang lulus dalam evaluasi tertulis dan tugas praktik akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemudian, mereka akan menjadi pendamping PPH UIHC.

Pelaku UKM dapat mendeklarasikan produknya halal sesuai ketentuan yang berlaku. Sekretaris UIHC Qiwamudin menyampaikan, UKM yang dapat mengajukan proses self declare halal harus berdasarkan standar halal yang ditetapkan BPJPH.

 
 
Produk juga harus diverifikasi sesuai standar oleh pendamping.
 
 

"UKM yang sekarang produknya belum tersertifikasi halal itu belum tentu tidak halal juga, tapi mereka perlu memeriksakannya juga sesuai dengan standar BPJPH," katanya.

Sertifikasi halal bagi UKM dapat didasarkan atas pernyataan yang kini dikenal sebagai self declare. Standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH mencakup dua hal, yakni adanya pernyataan pelaku usaha atas proses produk halal dan kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta adanya pendampingan oleh pendamping PPH.

Pelaku usaha harus memenuhi syarat bahwa produknya tidak berisiko, bahan produk bersertifikasi halal, dan proses produksi yang dipastikan halal serta sederhana. UKM juga harus memiliki omzet maksimal Rp 500 juta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPJPH Kementerian Agama RI (@halal.indonesia)

Selain itu, harus memiliki tempat produksi yang terpisah dari produksi produk nonhalal dan minimal telah aktif berproduksi selama satu tahun. Produk juga harus berupa barang bukan jasa, usaha katering, restoran, kantin, kedai, dan sejenisnya.

"Produk juga harus diverifikasi sesuai standar oleh pendamping," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Istikharah Imam Syadzili

Istikharah menumbuhkan kepercayaan dalam diri.

SELENGKAPNYA

KH Ibrahim, Penjaga Api Muhammadiyah

Kemahirannya dalam ilmu agama, terutama Alquran, tak terlepas dari didikan keluarga.

SELENGKAPNYA

Menjaga Tubuh Tetap Bugar

Setiap orang seharusnya tidak malas beraktivitas fisik selama pandemi demi menjaga kebugaran tubuhnya. 

SELENGKAPNYA