
Opini
Akad Syariah Green Sukuk Ritel
Ekonomi hijau inklusif meningkatkan kesejahteraan sekaligus mengurangi kelangkaan lingkungan.
YUSI GUMANSARI; Asisten Direktur di Bank Indonesia dan Mahasiswa S-2 di Sekolah Kajian Stratejik dan Global-Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam, Universitas Indonesia
Ekonomi hijau yang inklusif merupakan alternatif model ekonomi eksisting yang menyebabkan ketidaksetaraan, memicu kelangkaan sumber daya, dan ancaman luas terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, seperti perubahan iklim dan emisi karbon.
Ekonomi hijau inklusif meningkatkan kesejahteraan, membangun kesetaraan sosial sekaligus mengurangi risiko dan kelangkaan lingkungan. Sebagai komitmen mengatasi ancaman perubahan iklim, Indonesia menerbitkan green sukuk ritel-sukuk tabungan.
Pada 11-30 November 2022, Indonesia menawarkan green sukuk ritel-sukuk tabungan seri ST009, yang memberikan kupon atau imbal hasil 6,15 persen per tahun. Karakteristik sukuk tabungan seri ini diperuntukkan bagi individu WNI.
Investasi dikelola sesuai prinsip syariah, pemesanan mulai Rp 1 juta, memberikan imbalan mengambang dengan batas minimal, memiliki jangka waktu dua tahun, tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dan memiliki fasilitas early redemption.
Ekonomi hijau inklusif meningkatkan kesejahteraan, membangun kesetaraan sosial sekaligus mengurangi risiko dan kelangkaan lingkungan.
Target penjualan ST009 Rp 6,5 triliun dari rencana semula Rp 6 triliun. Kuota target penjualan ini sudah Rp 6,01 triliun pada Kamis (17/11) pagi. Dana dari penerbitan ST009 untuk membiayai proyek ramah lingkungan di sektor transportasi berkelanjutan dan ketahanan perubahan iklim.
ST009 dikelola berdasarkan prinsip syariah dan mendapatkan fatwa dan opini DSN-MUI No B-0797/DSN-MUI/XI/2022 tanggal 2 November 2022, yang menyatakan ST009 diterbitkan menggunakan akad wakalah dengan cara bookbuilding.
Mengacu fatwa DSN-MUI, yaitu fatwa No 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah, No 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang surat berharga syariah negara, No 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Selain itu, fatwa No 95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara wakalah dan No 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad ijarah.
Apa itu akad wakalah dan ijarah yang digunakan dalam ST009? Menurut bahasa, wakalah memiliki arti al-hifzh atau perlindungan/melindungi dan al-tafwidh (penyerahan/menyerahkan).
Menurut bahasa, wakalah memiliki arti al-hifzh atau perlindungan/melindungi dan al-tafwidh (penyerahan/menyerahkan).
Secara etimologi, berdasarkan pandangan ulama Hanafiah, wakalah adalah perbuatan hukum seseorang dalam menempatkan pihak lain pada posisi dirinya, untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh dan diketahui (tidak gharar).
Dalam pandangan ulama Syafi’iah, wakalah adalah penyerahan kewenangan atas apa yang boleh dilakukannya sendiri, (perbuatan tersebut termasuk perbuatan) yang boleh dikuasakan kepada pihak lain, untuk melakukannya selama pemilik kewenangan masih hidup.
Dari sudut pandang hukum taklifi (penerapan hukum), akad wakalah bersifat perantara untuk melakukan sesuatu sehingga keberadaan hukum wakalah sendiri sangat bergantung pada objek yang diwakalahkan.
Sesuai fatwa DSN-MUI, ketentuan untuk wakalah adalah pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak dan wakalah, dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Secara bahasa, ijarah diartikan jual-beli manfaat. Secara etimologi, ijarah itu imbalan atas perbuatan.
Sukuk wakalah dikelola berdasarkan kontrak wakalah yang diterbitkan untuk membiayai proyek atau kegiatan usaha, dengan menunjuk agen (perwakilan) tertentu untuk mengelola usaha atas nama pemegang sukuk, yaitu perwakilan investor.
Kemudian ia menginvestasikan dana yang dipercayakan investor dalam berbagai jenis investasi atau hanya satu jenis investasi. Struktur sukuk wakalah fleksibel dalam penggunaan kontrak investasi dan objek investasi.
Mengacu fatwa DSN-MUI, SBSN wakalah adalah wakalah bil istitsmar, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan pinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari aset dalam kegiatan investasi yang dikelola penerbit SBSN selaku wakil dari pemegang SBSN.
Secara bahasa, ijarah diartikan jual-beli manfaat. Secara etimologi, ijarah itu imbalan atas perbuatan. Ijarah merupakan unsur dalam akad jual-beli, dibedakan menjadi al-ijarah (sewa), objeknya manfaat barang dan al-kira (upah), objeknya jasa tenaga/keahlian.
Dalam fatwa DSN-MUI, akad ijarah diartikan sewa antara pemberi sewa dengan pihak yang menyewa (musta’jir) atau antara musta’jir dengan pihak yang memberikan jasa untuk mempertukarkan manfaat dan upah, baik manfaat barang maupun jasa.
Penerbitan sukuk wakalah, untuk memenuhi tingkat dharuriyat dalam kerangka maqashid karena proyek yang ditargetkan sesuai pepatah hukum Islam, yaitu kerugian harus dihilangkan dan penghindaran kerugian diutamakan dari pencapaian manfaat.
Dengan potensi imbal hasil menarik, kemudahan perluasan pasar melalui pembelian daring, ST009 yang memang dikhususkan untuk masyarakat dalam negeri, diharapkan dapat memberikan potensi penyerapan investor yang besar.
Terlebih lagi ST009 instrumen surat utang yang relatif aman, karena terjamin APBN dan mengenakan pajak yang lebih rendah dibandingkan pajak atas deposito, yang merupakan instrumen rival.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Prioritaskan Evakuasi Korban Gempa
Masyarakat diminta tidak resah dengan gempa susulan karena terus melemah.
SELENGKAPNYAMengendalikan Tuberkulosis
Di “Global TB Report 2022” kita kembali jadi penyumbang kasus tuberkulosis kedua terbanyak di dunia.
SELENGKAPNYA