
Opini
Digitalisasi Siaran TV
Kini, genap dua tahun masa transisi proses migrasi dari analog ke digital.
ASWAR HASAN, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
Analog Switch Off (ASO) untuk digitalisasi siaran TV secara nasional sebagaimana amanat UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengharuskan penghentian siaran analog paling lambat dua tahun sejak berlakunya UU itu, baru sempat diberlakukan secara terbatas.
Pemberlakuan baru di Jabodetabek, dengan kata lain, belum diberlakukan secara nasional sebagaimana tuntutan UU.
Pasal 60A UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 sebagaimana diubah melalui UU No 11 Tahun 2020 berbunyi, (1) penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
Ayat (2) berbunyi, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud ayat (1) dan penghentian siaran analog diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU ini.
Kini, genap dua tahun masa transisi proses migrasi dari analog ke digital. Namun, implementasinya secara nasional belum juga terlaksana.
Kini, genap dua tahun masa transisi proses migrasi dari analog ke digital. Namun, implementasinya secara nasional belum juga terlaksana. Pelaksanaan ASO baru sebatas Jabodetabek.
Salah satu penyebabnya, distribusi set top box (STB), perangkat yang harus terpasang di TV yang masih analog, khususnya bagi 6,7 juta rumah tangga miskin yang dijanjikan gratis pemerintah bersama Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Penyelenggara Multiplexing baru terealisasi sekitar 4,4 persen di seluruh Indonesia, di luar Jabodetabek.
Maka itu, memaksakan ASO secara nasional tentu rentan menimbulkan masalah. Sejatinya, dua tahun masa transisi dari analog ke digital dimanfaatkan tepat waktu oleh pemerintah bersama LPS Multiplexer dalam mendistribusikan STB.
Bahkan, pemerintah melengkapi dirinya melalui Permenkominfo No 6 Tahun 2021, yang mengatur tahapan ASO tetapi implementasi ASO secara bertahap tak bisa terlaksana. Akibatnya, aturan ini direvisi menjadi Permenkominfo No 11 Tahun 2021.
Akhirnya, ketika batas akhir ketentuan UU untuk ASO tak bisa lagi ditunda, terpaksa ASO dilaksanakan terbatas di wilayah Jabodetabek.
Mengulur implementasi ASO menjadi tiga tahap. Pertama, paling lambat 30 April 2022. Kedua, paling lambat 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga, 2 November 2022. Namun, peraturan hasil revisi tersebut pun, tak dapat dilaksanakan konsisten dengan segala konsekuensinya.
Akhirnya, ketika batas akhir ketentuan UU untuk ASO tak bisa lagi ditunda, terpaksa ASO dilaksanakan terbatas di wilayah Jabodetabek. Sebab, di wilayah tersebut telah terdistribusi STB 90 persen lebih.
Terkesan LPS Penyelenggara Multiplexing sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendistribusikan subsidi STB ke seluruh Indonesia, tidak melaksanakannya sepenuh hati.
Di sisi lain, komitmen mendistribusikan STB tak berkonsekuensi sanksi bila tidak ditunaikan. Sehingga ketika pihak yang berkewajiban mendistribusikan STB tak menunaikannya, terjadilah saling lempar tanggung jawab.
Di sisi lain, komitmen mendistribusikan STB tak berkonsekuensi sanksi bila tidak ditunaikan.
Salah satu implikasinya, akan dilayangkannya gugatan, baik secara pidana dan/atau perdata oleh MNC Group (RCTI, MNC TV, I News, dan GTV). Semoga ini tak memengaruhi ASO demi hak masyarakat mendapatkan informasi secara nyaman dan berkualitas.
Getah ASO
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama KPI Daerah, lembaga negara independen yang oleh masyarakat dipahami mengawal penyelenggaraan siaran TV, akhirnya menjadi sasaran tumpahan keluhan dan pengharapan atas solusi digitalisasi siaran TV mereka.
KPID menjadi tempat menagih STB. Padahal, KPID bukanlah distributor STB bukan pula regulator terkait ASO dengan segala instrumen implementasinya. Namun, masyarakat tak pernah tahu di mana, bagaimana, dan siapa saja yang berhak mendapatkan STB gratis.
Selama ini, masyarakat hanya disuapi pesan iklan tentang keutamaan, kelebihan, dan keuntungannya sebuah TV jika disiarkan dan diakses secara terdigitalisasi. Iklan siaran TV digital itu dianggap cukup berhasil dipahami masyarakat.
Artinya, masyarakat siap menerima siaran TV digital. Sayangnya, tak sejalan dengan kesiapan pemerintah dan LPS Penyelenggara Multiplexing.
Pengetahuan dan ketertarikan masyarakat untuk digitalisasi penyiaran, meningkat, tetapi tak sejalan dengan pengetahuan masyarakat tentang kapan dan bagaimana pemerintah menghentikan siaran TV analog (Antara, 6 Juli 2022).
Hasil survei Litbang Kompas dan Multi Utama Risetindo menunjukkan, pengetahuan masyarakat soal siaran TV digital menjelang penghentian siaran analog oleh pemerintah, meningkat setelah tiga kali survei pada Juni- Juli 2021, Oktober 2021, dan Maret 2022.
Artinya, masyarakat siap menerima siaran TV digital. Sayangnya, tak sejalan dengan kesiapan pemerintah dan LPS Penyelenggara Multiplexing, untuk konsisten dengan segala konsekuensinya mendigitalisasi sistem penyiaran kita.
Padahal, tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum mendigitalisasi sistem penyiarannya di Asia Tenggara. Sebuah keterlambatan yang patut dipersoalkan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Prioritaskan Evakuasi Korban Gempa
Masyarakat diminta tidak resah dengan gempa susulan karena terus melemah.
SELENGKAPNYAMengendalikan Tuberkulosis
Di “Global TB Report 2022” kita kembali jadi penyumbang kasus tuberkulosis kedua terbanyak di dunia.
SELENGKAPNYA