
Jawa Barat
Polda Jabar Tingkatkan Patroli Cegah Kasus Pembegalan Warga
Polisi akan melakukan penindakan yang sangat tegas terhadap pelaku curas atau pembegalan.
BANDUNG — Sebanyak 110 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar) pada periode Agustus-November 2022. Polda Jabar menyampaikan komitmennya untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap begal ini.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, seratusan kasus pembegalan itu dilaporkan di 24 kabupaten/kota wilayah Jabar. Kasus terbanyak terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi, sebanyak 16 kasus, wilayah hukum Polres Cianjur 12 kasus, dan di wilayah hukum Polrestabes Bandung 10 kasus.
Menurut dia, sejumlah kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ada juga yang masih dalam penyelidikan atau pengejaran terhadap pelaku.
View this post on Instagram
Menurut Ibrahim, jajaran Polda Jabar berupaya melakukan analisis dan evaluasi untuk mengantisipasi kasus curas atau pembegalan ini. "Kita akan meningkatkan patroli pada daerah-daerah rawan. Deteksi dini juga akan ditingkatkan, serta kita lakukan upaya represif atau penindakan terhadap pelaku," kata dia, Kamis (17/11).
Ibrahim menegaskan, polisi akan melakukan penindakan yang sangat tegas terhadap para pelaku curas atau pembegalan ini apabila sampai membahayakan masyarakat atau petugas. "Tindakan tegas dan terukur je las akan dilakukan petugas se suai norma aturan jika hal ter sebut membahayakan jiwa," katanya.
Masyarakat diimbau tetap waspada akan kejahatan di ja lanan ini. Ibrahim meminta ma syarakat segera melaporkan kasus curas ini agar bisa segera ditangani kepolisian. Sejumlah kasus curas atau begal sempat viral di media sosial. Terbaru kasus dua warga yang ditemukan dalam kondisi meninggal di kawasan Jalan Sudirman, Kota Bandung, Rabu (16/11).
Kita akan meningkatkan patroli pada daerah-daerah rawan.KOMBES POL IBRAHIM TOMPO Kabid Humas Polda Jabar
Polrestabes Bandung menyampaikan kedua warga ter sebut merupakan korban curas atau pembegalan. Terkait kasus itu, sudah ditangkap dua orang, berinisial GA (19 tahun) dan AN (20). Menurut Kepala Polres tabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, tersangka memepet dan menendang korban hingga terjatuh. Korban kemudian ditusuk menggunakan senjata tajam.
"Jadinya (korban) ditusuk dua pelaku. Setelah jatuh, kemudian dompet korban diambil dan motor korban diambil. Korban ditinggal di Jalan Sudirman," kata Aswin.
View this post on Instagram
Pada Kamis, Polrestabes Bandung juga menyampaikan pengungkapan kasus curas yang terjadi di kawasan Jalan Mah mud, Kota Bandung, pada Juli lalu. Satu tersangka sudah di tangkap, berinisial RP, dan satu lagi masih dalam pencarian. Aswin menjelaskan, tersang ka menyasar korban yang tengah berteduh di salah satu toko.
"Tersangka mendatangi korban. Kor ban dirampas tasnya, yang berisi HP (telepon genggam), dan di lukai dengan senjata tajam," kata dia.
Aswin kembali menegaskan komitmen Polrestabes Bandung untuk menangani kasus-kasus pembegalan atau kejahatan ja lanan lainnya. "Apabila ada yang melakukan tindakan kejahatan jalanan, akan kami tumpas sampai ke akar-akarnya," kata dia.
Abdullah bin Rawahah Menolak Suap dari Wajib Pajak
Suap termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara batil.
SELENGKAPNYAKala Ibnu Sina Menjawab Fenomena Penyakit Epilepsi
Para dokter Muslim membangun penelitian medis yang lebih maju untuk mengurai hal ihwal epilepsi.
SELENGKAPNYAKasus Pemalsuan Merek Pupuk Diungkap
Tim juga turut menguji mutu dan kualitas pupuk di beberapa kios.
SELENGKAPNYA