Polres Bogor dan DLH Kabupaten Bogor mendampingi pengambilan sampel pembuangan limbah B3 ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. | Dok. DLH Kabupaten Bogor

Bodetabek

Ada di Tengah Hutan, Pembuangan Limbah Cemari Warga

Limbah yang berada di lahan tersebut berpotensi mencemari permukiman warga.

BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polres Bogor baru saja mengambil ulang sampel limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lahan pembuangan limbah ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Disebutkan, limbah yang berada di lahan tersebut berpotensi mencemari permukiman warga dari sumber mata air yang mengalir dan digunakan warga.

Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sucahyo, mengatakan lokasi lahan seluas 3.000 meter persegi itu berada di tengah hutan. Lokasi itu cukup jauh dari permukiman warga.

“Itu kebetulan karena adanya di tengah hutan, jadi kalau jalan sama sekali nggak kelihatan. Hutannya dibabat tengahnya,” kata Dyan kepada Republika, Senin (14/11).

 
Itu kebetulan karena adanya di tengah hutan, jadi kalau jalan sama sekali nggak kelihatan.
DYAN HERU SUCAHYO Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3
 

 

Kendati demikian, Dyan mengatakan, di dekat lahan tersebut terdapat sumber mata air yang mengalir ke permukiman warga. Serta digunakan oleh warga setempat. “Dari keterangan pemerintahan setempat, katanya ada warga yang sudah mengeluhkan gatal-gatal pakai air itu,” kata dia.

Selain itu, kata dia, terdapat juga potensi pencemaran udara. Sebab, sejauh ini setelah hujan turun dari lahan pembuangan limbah tersebut tercium bau menyengat seperti bau pesing. Diperkirakan, bau tersebut berasal dari amoniak.

Dyan mengatakan, pihaknya belum bisa menemukan zat apa saja yang dibuang di lahan tersebut. Namun, secara kasat mata, limbah tersebut diduga merupakan oli bekas dan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) hasil pembakaran batu bara.

photo
Polres Bogor dan DLH Kabupaten Bogor mendampingi pengambilan sampel pembuangan limbah B3 ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. - (Dok DLH Kabupaten Bogor)

Ia menuturkan, hal itu dilihatnya ketika DLH, Polres Bogor, dan Koramil setempat mendampingi laboratorium untuk mengambil sampel kembali ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Kemudian setelah koordinasi atau melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), itu harus juga diambil dari tanah terkontaminasinya dan kemudian contoh limbahnya. Oleh karena itu, kemarin kami mendampingi lab untuk mengambil sampel yang dimaksud,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, pihaknya juga turut mendampingi laboratorium untuk pengambilan sampel ulang. Oleh karenanya, kepolisian belum menetapkan tersangka pembuangan limbah B3 tersebut. “Tapi, kalau hasil laboratoriumnya sudah keluar, itu nanti akan kami proses gelar perkara untuk mendapatkan tersangka,” ujarnya.

Terkait kasus ini, Polres Bogor belum menetapkan tersangka dalam kasus pembuangan limbah B3 ilegal. Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi yang dapat menerangkan tentang lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, Polres Bogor belum menetapkan ada tersangka. “Kita sudah manggil saksi kurang lebih kita periksa tujuh orang. Istilahnya yang menerangkan lahan itu milik siapa, yang beraktivitas di atas lahan itu siapa,” kata Siswo dikonfirmasi, Senin (14/11).

 
Kita sudah manggil saksi kurang lebih kita periksa tujuh orang. Istilahnya yang menerangkan lahan itu milik siapa.
AKP SISWO TARIGAN Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor
 

 

Lebih lanjut, Siswo mengatakan, untuk tindakan selanjutnya kepolisian akan terus memperbanyak saksi-saksi yang menerangkan terkait kepemilikan lahan di tengah hutan tersebut. Sebab, dari informasi yang didapatnya, ada yang menyebutkan lahan tersebut sebagian milik Perhutani dan sebagian lagi milik perorangan. “Nah itu akan kami perkuat apakah memang lahan itu separuh-separuh dimiliki dua orang atau satu orang,” kata dia.

Apabila ditemukan jika lahan tersebut milik Perhutani, Siswo mengatakan, polisi akan melakukan pendalaman terkait perjanjian kerja sama (PKS) di lahan tersebut. Apakah lahan itu memang dipergunakan untuk pembuangan limbah B3 atau tidak.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Sinergi Ulama-Umara Bangun Ketahanan Pangan

Ponpes Al-Ishlah juga telah memiliki satu unit cold storage portable sebagai sarana penyimpanan ikan dengan kapasitas 50 ton.

SELENGKAPNYA

Petaka di Lintasan Kereta

Warga pernah mengajukan pelintasan sebidang itu dilengkapi palang pintu otomatis. Namun, belum terealisasi.

SELENGKAPNYA

Jangan Ada yang Tertinggal dalam Transformasi Digital

Penyandang disabilitas kerap kesulitan mendapatkan akses informasi dan pola berkomunikasi.

SELENGKAPNYA