
Politik
KPU: Nomor Urut Parpol pada Pemilu 2024 Tergantung Perppu
Jika ingin mengubah, tentu partai politik harus merevisi UU Pemilu di parlemen.
DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali merespons usulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 menggunakan nomor urut sama seperti Pemilu 2019. KPU menyebut, hal itu bisa saja dilakukan asal UU Pemilu direvisi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, aturan soal nomor urut partai diundi setiap gelaran pemilu termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika ingin mengubah ketentuan tersebut, tentu partai politik harus merevisi UU Pemilu di parlemen.
View this post on Instagram
Selain merevisi UU Pemilu, kata Hasyim, sebenarnya terdapat mekanisme lain untuk mengubah UU tersebut, yakni dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Kalau memang disetujui (nomor urut tidak diundi), kan kira-kira kemungkinan yang relatif dekat adalah (mengubah UU Pemilu) di dalam Perppu," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU Bali, Sabtu (5/11).
Kalau memang disetujui (nomor urut tidak diundi), kan kira-kira kemungkinan yang relatif dekat adalah (mengubah UU Pemilu) di dalam Perppu
HASYIM ASY'ARI Ketua KPU RI
Hasyim mengatakan, jika pemerintah atau presiden benar-benar mengubah ketentuan nomor urut lewat Perppu, selanjutnya DPR akan memutuskan apakah Perppu itu bisa disahkan atau tidak. "Dalam masa sidang berikutnya diminta persetujuan kepada DPR Kalau disetujui Perppu itu jadi undang-undang," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah saat ini memang tengah menyusun Perppu UU Pemilu. Namun, belum diketahui apakah Perppu itu akan mengubah aturan nomor urut partai atau tidak. Sejauh ini, baru diketahui bahwa Perppu itu dibuat untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua agar bisa ikut Pemilu 2024.
“Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan penyelenggara pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu tersebut,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangannya, Jumat (4/11).

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar partai politik peserta Pemilu 2024 menggunakan nomor urut lama. Pengundian nomor hanya untuk partai baru.
"Jadi dari pihak PDI-P, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai,” kata Megawati, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9).
'Pasien Covid-19 Berdatangan'
Para lansia dan orang yang belum pernah terkena Covid-19 rentan terinfeksi subvarian XBB.
SELENGKAPNYAInflademic?
Itulah yang dimaksud dengan inflademic! Masyarakat di segala penjuru dunia menggigil didera inflasi.
SELENGKAPNYAMuhammadiyah Rumuskan Risalah Islam Berkemajuan
Optimistis Persyarikatan Muhammadiyah dapat terus solid dan bergerak dalam koridor Islam berkemajuan.
SELENGKAPNYA