Satreskrim Pasuruan membongkar sindikat perdagangan anak di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (1/11) | IG Polres Pasuruan

Jawa Timur

Sindikat Perdagangan Anak Pasuruan Dibongkar

Sejauh ini ada dua korban yang merupakan anak di bawah umur yang diperdagangkan tersangka

PASURUAN -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan membongkar sindikat perdagangan anak untuk dijajakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu vila Gang Sono, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga tersangka. Di antaranya adalah Rara (28) dan Kacong (21) yang merupakan warga setempat.

"Tersangka ketiga adalah gadis di bawah umur berinisial D (17), warga asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang berdomisili di Prigen. Tersangka kami amankan karena melanggar tindak pidana perdagangan orang atau anak di bawah umur," kata Bayu, Selasa (1/11).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polres Pasuruan (@polrespasuruanofficial)

 

Bayu menjelaskan, sejauh ini ada dua korban yang merupakan anak di bawah umur yang diperdagangkan tersangka. Yakni korban berinisial AR (13) dan NA (13), yang juga merupakan warga Kabupaten Mojokerto. "Korban NA masih berstatus pelajar kelas 1 SMP," ujarnya.

Bayu menerangkan, kasus ini terungkap ketika orang tua kedua korban melapor ke Satreskrim Polres Pasuruan karena anaknya dipekerjakan sebagai PSK oleh para tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

"Saat penangkapan, polisi juga mengamankan uang Rp 480 ribu dari hasil transaksi dan satu buku hasil rekap transaksi," kata Bayu.

 

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan uang Rp 480 ribu dari hasil transaksi dan satu buku hasil rekap transaksi

 

AKBP BAYU PRATAMA GABUNAGI Kapolres Pasuruan
 

Bayu melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda untuk menjalankan praktik perdagangan orang. Tersangka Rara adalah pemilik vila dan sekaligus sebagai germo. Sedangkan tersangka KS alias Kacong berperan sebagai penjaga vila.

Sementra untuk tersangka D bertugas merekrut korban yang masih di bawah umur. "Tersangka D inilah yang membujuk kedua korban untuk mau bekerja sebagai LC (pemandu lagu) dan PSK di vila milik SA alias Rara," ujar Bayu.

Mengacu pada barang bukti yang diamankan, Bayu menduga praktik perdagangan orang yang dilakukan ketiga tersangka sudah dilakukan sejak lama. "Dari buku catatan yang kami amankan, disinyalir praktik perdagangan orang ini sudah dilakukan sejak lama," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subs Pasal 88 Jo Pasal 76 i Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.

Lima Tipe Wanita dalam Alquran

Alquran memberi tuntunan kepada orang-orang beriman agar tidak salah dalam memilih kepribadian.

SELENGKAPNYA

Menelisik Gerakan Wahabi

Arab Saudi dan paham Wahabi-nya telah menjadi kekuatan keagamaan terkuat di Jazirah Arab.

SELENGKAPNYA

Antara Fikih dan Hadis

Buku karya Syekh al-Ghazali ini membuka dialog antara dua disiplin keilmuan, yakni fikih dan hadis.

SELENGKAPNYA