Warga menunggu giliran untuk menjalani penyuntikan vaksin meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung, Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Kabar Utama

‘Hapus Syarat Vaksin Meningitis Jamaah Umrah’

Vaksin meningitis berbayar dan diwajibkan kepada calon jamaah umrah dengan bukti kartu kuning.

JAKARTA -- Pemerintah diminta menghapus persyaratan vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah. Selain karena stok yang sulit didapat, persyaratan wajib vaksinasi meningitis sudah tak relevan. Apalagi, Kerajaan Arab Saudi tak lagi memberlakukan persyaratan kesehatan, termasuk vaksinasi meningitis.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyampaikan, paket kebijakan Arab Saudi mengenai penyelenggaraan ibadah umrah memiliki sisi yang menggembirakan dan tantangan. Paket kebijakan itu berkaitan dengan empat aspek, yaitu pelonggaran visa, kesehatan, batas usia, dan mahram.

"Paket kebijakan tersebut menunjukkan Arab Saudi sedang melakukan relaksasi pascapandemi. Ini progresif dan bertujuan untuk memudahkan calon jamaah umrah, termasuk di dalamnya adalah kebijakan adanya platform Nusuk," kata dia kepada Republika, Selasa (25/10).

Menurut Mustolih, hal yang perlu disoroti adalah kebijakan Saudi yang kini tidak mewajibkan vaksinasi Covid-19 dan vaksinasi meningitis. Dia mengatakan, vaksin Covid-19 diperoleh masyarakat secara gratis sehingga tidak ada persoalan ketika Saudi tidak lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19.

photo
Warga menunjukkan sertifikat International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV) atau kartu kuning usai disuntik vaksin meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung, Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sementara itu, vaksin meningitis berbayar dan selama ini diwajibkan kepada calon jamaah umrah dengan bukti kartu kuning. Karena itu, Mustolih menilai kebijakan tentang wajibnya vaksinasi meningitis bagi calon jamaah umrah perlu ditinjau kembali.

"Maka Komnas Haji mendorong pemerintah untuk menghapus kewajiban vaksin meningitis. Tuan rumah penyelenggara umrah sudah tidak mewajibkan sehingga sudah tidak ada lagi relevansi dengan kewajiban vaksin meningitis," ujar dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Dia menjelaskan, kewajiban mendapatkan vaksin meningitis bagi calon jamaah umrah merujuk pada Permenkes 13/2016. Bila melihat diktum alasan vaksin meningitis diwajibkan, itu karena virus meningitis sempat merebak di Saudi beberapa tahun lalu. Lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kemenkes merespons dengan mewajibkan vaksinasi meningitis terhadap calon jamaah umrah.

"Kalau Saudi tidak mewajibkan vaksin meningitis, kita sebagai negara pengirim jamaah sudah tidak relevan lagi untuk mewajibkan calon jamaah umrah melakukan vaksin, terlebih ketika itu berbayar. Apalagi, vaksin meningitis susah diperoleh dan justru membebani calon jamaah dan PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah—Red)," katanya.

photo
Petugas kesehatan Puskesmas Kopelma mempersiapkan vaksin meningitis untuk para calon jemaah haji di Darussalam, Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/5/2022). - (ANTARA FOTO / Irwansyah Putra)

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah menyatakan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan menerima seluruh jamaah umrah Indonesia tanpa syarat kesehatan, termasuk soal syarat vaksin meningitis. Ia menyatakan tidak ada persyaratan kesehatan apa pun bagi jamaah umrah.

Pernyataan Tawfiq tersebut disampaikan seusai pertemuannya dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Tawfiq, selain syarat kesehatan, ada beberapa kemudahan lain yang diberikan kepada jamaah umrah Indonesia. Di antaranya, Saudi telah menghapus syarat mahram bagi jamaah perempuan.

Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umrah dan Haji (AMPUH) mengapresiasi langkah Pemerintah Arab Saudi yang tidak lagi menjadikan vaksinasi meningitis sebagai syarat untuk masuk ke negaranya. AMPUH meminta Pemerintah Indonesia segera menindaklanjuti penghapusan vaksinasi meningitis.

"Saya rasa pernyataan dari pemerintah Saudi terkait dengan penolakan vaksin atau vaksin menjadi syarat tidak wajib adalah sebuah berita bagus," kata Sekjen Ampuh Tri Winarto saat dihubungi Republika, kemarin.

photo
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung, Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tri Winarto menilai keputusan Pemerintah Arab Saudi menghapus kewajiban vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah sudah tepat. Apalagi, pasokan vaksin di Indonesia sedang mengalami kelangkaan. "Apalagi di tengah kurangnya pasokan vaksin meningitis dan aturan dari Kementerian Kesehatan yang masih mewajibkan vaksin," katanya.

Keputusan Saudi disebut membuat penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan jamaah tenang. Itu karena mereka tidak perlu lagi direpotkan mencari vaksin yang kini sedang langka. "Ini tentu disambut gembira di mana travel maupun jamaah sangat sulit mendapatkan vaksin," katanya.

Dia berharap Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama segera membuat ketentuan yang menyatakan vaksinasi meningitis bukan lagi kewajiban bagi jamaah umrah. "Mudah-mudahan Kementerian Agama, dalam hal ini dirjen PHU dan jajarannya segera bisa merumuskan aturan-aturan terkait dengan keberangkatan jamaah umrah Indonesia," katanya.

Tri berharap Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dan juga Kementerian Kesehatan mendukung pernyataan Pemerintah Arab Saudi dengan membuat aturan agar penghapusan vaksin meningitis itu berjalan di lapangan. Dengan begitu, tidak ada lagi jamaah yang tidak bisa berangkat karena belum divaksin.

photo
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin meningitis kepada warga di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung, Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

"Wajib didukung dan kita lihat implementasinya di lapangan karena ini juga menyangkut lintas sektoral, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," katanya.

Anggota Dewan Pembina Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura), Muharom Ahmad, mengatakan, penghapusan syarat kesehatan menjadi angin segar bagi jamaah umrah Indonesia yang belakangan mengalami kendala dalam memperoleh vaksin meningitis. Dia mengungkapkan, banyak jamaah yang gagal berangkat karena persoalan vaksin meningitis.

Muharom berharap makin longgarnya syarat-syarat dalam perolehan visa umrah dan syarat perjalanan umrah dapat mendorong lebih banyak lagi jamaah untuk melaksanakan ibadah umrah. "Kami berharap Kemenag sebagai regulator penyelenggaraan umrah segera mencabut persyaratan vaksin meningitis yang sebelumnya didasari aturan dari Kerajaan Arab Saudi yang mewajibkannya dan belakangan telah dicabut," katanya.

Muharom menambahkan, PPIU dan asosiasinya bersyukur atas kedatangan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah ke Indonesia. Kedatangan Tawfiq merupakan bentuk apresiasi Arab Saudi kepada Indonesia yang memiliki jumlah jamaah umrah terbesar di dunia.

"Ini menunjukkan apresiasi kepada negara dan Muslimin Indonesia yang kini menjadi negara nomor satu dalam memberangkatkan jamaah umrah," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

PT HaTI Jadi Produsen Makanan Jamaah Haji-Umrah

Makanan siap saji dengan penjualan 20 juta dolar AS per tahun akan disiapkan

SELENGKAPNYA

225 Ribu Dosis Vaksin Meningitis Disebar untuk Jamaah Umrah

Kekurangan vaksin meningitis menghambat jamaah berangkat ke Tanah Suci

SELENGKAPNYA

Haji Reguler, Haji Khusus, atau Umrah?

Setiap orang atau keluarga memiliki kondisi masing-masing yang mungkin berbeda-beda.

SELENGKAPNYA