
Bodetabek
Belasan Pelajar Ditangkap karena Tawuran
Tawuran itu diketahui saat polisi patroli mobile di kawasan Cipondoh
TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota menangkap belasan pelajar terkait aksi tawuran. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Cipondoh, Kota Tangerang dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, atas aksi tawuran.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga orang remaja berstatus pelajar ditangkap atas aksi tawuran di Jalan KH. Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Ahad (9/10). Ketiganya yakni EAA (13 tahun), pelajar SMP kelas VII, PAR (17), pelajar SMK kelas XII, dan AMF (18), pelajar SMK kelas X.
Kejadian tawuran yang melibatkan ketiga pelajar itu terjadi pada Ahad (9/10) pukul 03.00 WIB. Aksi itu diketahui pihak kepolisian saat tengah melaksanakan kegiatan patroli mobile di kawasan Cipondoh. "Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi, lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang," kata Zain, Ahad (9/10).
Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi
KOMBES POL ZAIN DWI NUGROHO Kapolrestro Tangerang
Ketiga pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti dua senjata tajam (sajam) berupa satu buah celurit panjang dan satu buah celurit sedang yang digunakan dalam aksi tawuran. "Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku melakukan tawuran dengan berjanjian terlebih dahulu melalui media sosial (medsos). Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Terpisah, di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, polisi mengamankan 10 orang remaja yang melakukan konvoi, diduga hendak tawuran dengan kelompok lain. Satu orang di antaranya kedapatan membawa sajam jenis celurit dengan panjang 80 cm.
"Pada Jumat (7/10) jam 15.30 WIB, petugas patroli berhasil mengamankan 10 orang remaja yang melakukan konvoi mengunakan sepeda motor berboncengan. Mereka diduga akan tawuran dengan melintas Jalan Sawah Tengah Desa Buaran Bambu Kecamatan Pakuhaji," kata Zain.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kelompok remaja berstatus pelajar tersebut mengaku hendak melakukan tawuran melawan pelajar sekolah lain di wilayah Sepatan dengan cara terlebih dahulu janjian melalui Instagram dengan nama akun WES. Kini para pelaku diamankan di Mapolsek Pakuhaji untuk diproses lebih lanjut.
"Kami memanggil orang tua dan pihak sekolah, dan terhadap anak pemilik sajam tetap kami proses karena tanpa hak menguasai, menyimpan, dan memiliki senjata tajam, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," ujarnya.
Kami memanggil orang tua dan pihak sekolah, dan terhadap anak pemilik sajam tetap kami proses karena tanpa hak menguasai
KOMBES POL ZAIN DWI NUGROHO Kapolrestro Tangerang
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Banten memiliki program sekolah ramah anak yang memberikan pemenuhan hak dan perlindungan anak serta mengetahui mekanisme pelaporan pengaduan jika terjadi kasus terhadap anak di sekolah. Salah satu kasus tersebut adalah tawuran antarpelajar.

Kasi Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Tangerang Evi Apriyani mengatakan pihaknya telah mengevaluasi dan monitoring terhadap 20 sekolah ramah anak untuk mengetahui mekanisme pelaporan pengaduan jika terjadi kasus terhadap anak di sekolah.
Pihaknya memberikan materi, seperti faktor risiko yang paling berpengaruh pada anak, antara lain narkoba/rokok, perundungan, hamil, kekerasan, putus sekolah, perkawinan usia anak, radikalisme, tawuran antarpelajar, pornografi, gizi atau kantin sehat dan pendidikan kesehatan reproduksi.
"Tidak hanya itu, kami juga memberikan pemahaman cara mengubah paradigma pengajar menjadi pembimbing, " kata Evi Apriyani saat memantau di SD Negeri Kunciran 8 pada Kamis (8/9).
Wapres Minta MES Bantu Sertifikasi Halal UMKM
MES juga harus mendorong literasi sekaligus gerakan pengumpulan wakaf, baik di pusat maupun di daerah.
SELENGKAPNYAPengamanan Pertandingan Sepak Bola akan Dirombak Total
Sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA.
SELENGKAPNYABerbagi Beban
Skema subsidi harus bisa dipertahankan dalam situasi apa pun tanpa harus melalui perdebatan publik.
SELENGKAPNYA