Brigadir J Brigjen Hendra Kurniawan (rompi nomor 42) dihadirkan kepada awak media saat pelimpahan perkara di Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Dugaan Korupsi Brigjen Hendra Diselidiki

Jet pribadi yang digunakan Hendra diduga milik bandar judi online.

 

JAKARTA -- Polri mulai menyelidiki dugaan korupsi terkait penggunaan jet pribadi oleh Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK). Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, timnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu pada Jumat (7/10).

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, tempat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam itu ditahan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). "Pemeriksaan berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB," kata Cahyono lewat pesan singkatnya di Jakarta, Ahad (9/10).

Tidak hanya Hendra yang dimintai keterangan, penyidik juga telah meminta keterangan pihak lainnya. Namun, Cahyono enggan merinci siapa-siapa saja. Cahyono mengatakan, kesimpulan dari hasil penyelidikan itu akan diumumkan pada Senin (10/10).

“Untuk perkembangan, dan hasil dari penyelidikan akan disampaikan (Senin) besok. Tapi yang akan disampaikan adalah kuantitas hasil penyelidikannya saja. Bukan kualitas atau substantif perkaranya,” kata dia.

Hendra adalah satu dari 11 tersangka terkait kasus kematian Yoshua di rumah dinas mantan kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel), Juli 2022 lalu.

Hendra sudah mendekam di sel tahanan di Mako Brimob, namun masih bestatus anggota Polri. Sebab, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuknya belum digelar karena penundaan.

Nasib berbeda yang dialami Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka utama pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Ferdy Sambo sudah resmi dipecat dari Polri sejak dua pekan lalu.

Dugaan korupsi Hendra terkait penggunaan jet pribadi yang disinyalir milik bandar judi online di Jakarta berinisial RBT. Indonesia Police Watch (IPW) yang pertama kali mengungkapkan penggunaan jet pribadi menyebut Hendra tiga hari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk terbang ke Jambi menemui Keluarga Brigadir J di Muaro Jambi.

Diduga jet pribadi yang digunakan rombongan Hendra milik bandar judi online yang dibekingi oleh Ferdy Sambo saat aktif di kepolisian. Ferdy Sambo diduga terlibat dalam bisnis judi online, yang dikenal sebagai Konsorsium 303 atau Kerajaan Sambo.  

photo
Tersangka kasus penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (rompi nomor 42) dan Kombes Pol Agus Nur Patria (rompi nomor 56) dihadirkan kepada awak media saat pelimpahan perkara di Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (30/9) lalu memerintahkan agar terkait dengan Konsorsium 303 itu diusut tuntas, termasuk penggunaan jet pribadi oleh Hendra. “Saya perintahkan, terkait dengan private jet, saat ini di Propam dan Dittipikor melakukan serangkaian pemeriksaan, dan kita akan telusuri penggunaan jet dan dari mana asal uang untuk membayar private jet tersebut,” kata Sigit, Jumat (30/9).

Pekan lalu, Polri telah melimpahkan kasus pembunuhan berencana dan obstructin of justice ke jekasaan. Dua perkarara itu akan dilimpahkan ke pengadilan pekan ini untuk disidangkan.

Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menilai sidang kasus Yoshua bakal menjadi sorotan masyarakat sehingga hakim berpotensi menghadapi tekanan besar. Peneliti LeIP, Muhammad Tanziel Aziezi menjelaskan, ada dua faktor yang harus diperhatikan soal independensi hakim.

Pertama, posisi para hakim karena kasus Yoshua sudah menjadi konsumsi publik luas, termasuk banyak kabar yang belum diketahui kebenarannya. Aziezi mengingatkan, tugas hakim wajib memeriksa perkara berdasarkan surat dakwaan dan memutus sesuai fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan.

"Hakim jangan sampai terpengaruh dengan pemberitaan apapun di luar persidangan, atau bahkan sampai memutus berdasarkan hal-hal yang tidak terbukti di persidangan," kata Aziezi, Jumat (7/10).

Mengungkap fakta

Aziezi memandang hakim seharusnya berusaha memfasilitasi terbukanya kasus ini dengan jelas di persidangan. Hal ini guna menjawab berbagai kabar yang menggelayuti kasus Brigadir Yoshua. "Khususnya apabila ada hal-hal yang belum jelas," ujar Aziezi.

Selanjutnya, ia menekankan pentingnya sisi pengamanan pengadilan. Sebab, kasus itu menyentuh orang-orang yang memiliki jabatan tertentu yang berpotensi mengganggu kerja hakim.

Aziezi meminta pihak Pengadilan harus bisa menjamin keselamatan para hakim yang menyidangkan perkara ini, dimulai dari pengamanan ruang sidang sampai pribadi para hakim. Paling penting, kata dia, independensi hakim agar dapat memutus dengan baik dan tepat. "Kita harus dukung dan awasi para hakim yang menyidangkan perkara ini agar memutus perkara secara independen," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat