Hikmah
Prasangka yang Diperbolehkan
Seseorang yang hatinya diliputi prasangka, hanya akan melihat orang lain serbanegatif.
Oleh AHMAD FATONI
OLEH AHMAD FATONI
Prasangka merupakan satu di antara penyakit jiwa yang sangat berbahaya. Seseorang yang hatinya diliputi prasangka, hanya akan melihat orang lain serbanegatif. Islam begitu tegas kepada para pelaku buruk sangka agar menjauhi sifat tercela ini.
Dalam QS al-Hujurat ayat 12 Allah berfiman, “Wahai sekalian orang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sungguh, sebagian dari prasangka itu adalah dosa.” Ayat di atas menunjukkan larangan agar menjauhi kebanyakan sangkaan karena umumnya sangkaan itu dosa.
Kendati demikian, di sana ada sangkaan yang tidak berdosa dan tidak diperintahkan untuk menjauhinya. Kita dapat menyimak tafsir para ulama tentang hal ini.
Ibnu Katsir memberi catatan, “Allah berfirman dalam rangka melarang hamba-hamba-Nya yang beriman terhadap kebanyakan prasangka, yakni tuduhan tidak pada tempatnya terhadap keluarga, kerabat, dan orang lain. Sebab, sebagian (prasangka) itu dosa, maka kita hendaknya menjauhi kebanyakan dari prasangka dalam rangka berhati-hati.”
Ibnu Katsir menafsir prasangka di sini adalah tuduhan. Sekadar contoh, ketika ada orang dimintai sumbangan lantas ia tidak memberi, terus kita menuduhnya bakhil. Orang yang menasihati kita, kemudian kita menuduhnya semata-mata karena iri. Orang yang menasihati tentang kesalahan seseorang, lalu kita menuduhnya telah melakukan ghibah dan sebagainya.
Sejalan dengan Ibnu Katsir, al-Qurthubi menyatakan: “Prasangka di ayat tersebut adalah tuduhan. Larangan pada ayat di atas adalah tuduhan tanpa sebab yang menunjukkan atas keburukan seseorang. Misalnya, menyangka seseorang berzina, padahal tidak ada tanda atau petunjuk yang mengarah ke perbuatan tersebut.”
Adapun Ibnu Jauzi mengutip pendapat az-Zujaj, “Yaitu berprasangka kepada orang yang baik dengan kejelekan. Sedangkan orang yang memang buruk dan fasik, maka bagi kita boleh berprasangka seperti yang nampak dari mereka.” Maka, berprasangka buruk kepada orang yang menampakkan keburukannya tidak termasuk prasangka yang dilarang.
Menyimak keterangan para mufasir tersebut bahwa bila orang yang kita curigai itu pada zahirnya baik, tidak ada informasi sebelumnya tentang keburukan yang pernah ia lakukan, maka kita tidak boleh berprasangka buruk kepada orang itu.
Berbeda jika seseorang memang terkenal akan keburukannya, suka menipu, suka berbohong, yang secara terang-terangan terkenal dengan tabiat buruknya, diperbolehkan kita berburuk sangka agar kita lebih hati-hati dan tidak mudah percaya terhadap apa yang dikatakannya. n
Anies Diusung Capres, Riza Tetap Pilih Prabowo
Riza tak mempermasalahkan deklarasi Anies oleh Partai Nasdem saat masih menjabat gubernur
SELENGKAPNYAMengenang KH Zainuddin MZ, Berdakwah di Sarang Prostitusi
Pada saat itu, tidak ada dai yang ceramah disana
SELENGKAPNYA