
Nasional
Sidang Etik Brigjen Hendra Dipastikan Pekan Ini
Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan beberapa kali ditunda karena saksi kunci sakit.
JAKARTA -- Polri memastikan jadwal sidang etik terhadap Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK) digelar pekan ini. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik terhadap mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu dilaksanakan setelah adanya kepastian saksi kunci tindak pidana obstruction of justice, yakni AKBP Arif Rachman Arifin (AR) sudah menjalani operasi akibat sakit yang dideritanya selama ini.
“Insya Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar dalam pekan ini,” kata Dedi, Ahad (25/9).
Sidang etik terhadap Hendra seharusnya sudah dimulai sejak pekan lalu. Tetapi, Polri melakukan penundaan sidang dengan alasan saksi AKBP AR yang mengalami sakit keras dan terpaksa menjalani operasi, serta perawatan pemulihan kesehatan.
Dedi menerangkan, AKBP AR adalah saksi penting terkait peran Brigjen Hendra. Keduanya masuk dalam tujuh tersangka tindak pidana obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofiansyah Yoshua Hutabarat (J) yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7).

Menurut Dedi, Brigjen Hendra, bersama-sama Kombes Agus Nurpatria (ANT) yang juga tersangka, ada memberikan perintah kepada AKBP AR terkait dengan dugaan pengamanan kasus kematian Brigadir J.
“AR ini saksi penting. Saksi kunci terkait HK. Dari HK kemudian Agus Nurpatria, kemudian dia (AR) mendapatkan perintah, untuk memerintahkan terus ke bawah. Dan ini harus dibuktikan, dan diuji dalam persidangan etik nantinya,” ujar Dedi.
Dedi menerangkan, selain Brigjen Hendra, dalam sidang internal, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih menyisakan 20 perkara anggotanya yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Sebanyak 15 perkara pelanggaran etik dan obstruction of justice kasus kematian Brigadir J sudah dilaksanakan dan sudah mendapatkan vonis atau pun sanksi hukuman.
“Dari 35 pelaku pelanggaran etik, yang sudah disidang 15 orang (anggota Polri). Masih ada 20 lagi. Dan sesuai perintah Bapak Kapolri, agar kasus-kasus ini secepatnya diselesaikan,” ujar Dedi.
Perkara pokok
Terkait perkara pokok yakni kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sejumlah kalangan mendorong agar pihak kejaksaan mulai melaksanakan penyidikan lanjutan. Penyidikan lanjutan diperlukan karena pembunuhan tersebut dinilai oleh Komnas HAM sebagai extrajudicial killing.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simandjutak, setuju jika kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ditindaklanjuti dengan penyidikan lanjutan oleh kejaksaan. Apalagi, berkas perkara kasus ini sudah bolak-balik dari kejaksaan ke kepolisian.
"Berkali-kali (berkas perkara) dinilai tidak lengkap. Ini artinya ada masalah sedari awal penyidikan. Ke depan, saya berharap agar ketika kepolisian memulai penyidikan, bukan sekadar mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), tetapi juga berkomunikasi dan berkordinasi secara intensif," katanya, Sabtu (24/9).
AR ini saksi penting. Saksi kunci terkait HK (Hendra Kurniawan).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menekankan secara hukum, kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM yang berat. Usman meminta, Komnas HAM perlu mengoptimalkan wewenangnya dalam penyelidikan pro justitia atas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Komnas HAM menyimpulkan bahwa kematian Yoshua adalah extrajudicial killing. Itu artinya pembunuhan di luar putusan pengadilan. Dan extrajudicial killing tergolong pelanggaran HAM yang berat menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Usman.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Sambo Pertimbangkan Gugatan ke PTUN
Ferdy Sambo menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
SELENGKAPNYABanding Ditolak, Sambo Resmi Dipecat dari Polri
KKEP banding menyatakan tetap memecat Sambo dari keanggotaan kepolisian.
SELENGKAPNYABerkas Obstruction of Justice Kasus Sambo ke Kejaksaan
Tim jaksa akan meneliti berkas para tersangka kasus Sambo sebelum dinyatakan lengkap.
SELENGKAPNYA