Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Kejakgung: Dakwaan Sambo Bisa Disatukan

Sambo akan sidang dua kali jika jarak pelimpahan dua berkasnya terlalu jauh.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan, ada kemungkinan Irjen Ferdy Sambo akan disidang dalam satu surat dakwaan. Sebab, dua perkara yang menersangkakannya masih dalam satu rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

"Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kemarin.

Ketut menjelaskan, khusus untuk Sambo, jaksa penuntut umum (JPU) menerima dua perkara, yakni pembunuhan berencana terhadap Yoshua dengan sangkaan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kemudian, tersangka menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice perkara pembunuhan Yoshua berdar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Sambo terlibat dalam tindakan menghalangi dan menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Itu merupakan pasal primer dan subsider, bukan pasal berlapis. (Kemudian) adanya penetapan tersangka baru terhadap FS terkait dengan UU ITE Pasal 49 dan Pasal 40 di-juncto-kan Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Ketut.

photo
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Selain kewenangan JPU, penggabungan berkas perkara untuk Sambo sebenarnya bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian. "Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun oleh penyidik berkas perkaranya digabungkan juga boleh, karena berkaitan dalam satu peristiwa perkara pidana," ujarnya.

Namun, lanjut Ketut, saat ini pihaknya belum menempuh alternatif untuk menggabungkan kedua perkara tersebut. Sebab, pelimpahan berkas kedua perkara terpisah. Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8), namun berkas perkara dikembalikan karena tidak lengkap (P-19) pada Kamis (1/9).

Sementara itu, itu perkara obstruction of justice Ferdy Sambo hingga kini belum dilimpahkan ke JPU. "Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkara itu bersamaan dilimpahkan ke penuntut umum," ujar Ketut.

Kemungkinan itu tak bisa terwujud jika jarak pelimpahan perkara dua kasus itu terlalu jauh. Ketut tetap berharap, khusus untuk Ferdy Sambo dapat disidang dalam satu berkas. "Harapan kami karena perkara ini saling keterkaitan antara satu perkara dengan perkara lain dalam satu peristiwa yang sama, lebih mudah dalam satu pembuktian menjadi satu berkas," kata Ketut.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai Sambo tidak bisa dihukum secara maksimal jika perkaranya disidang terpisah. Apalagi, jika yang lebih dulu disidangkan adalah kasus obstruction of justice.

"Karena pada pengadilan sebelumnya dalam hal ini perkara obstruction justice yang lebih dulu diajukan sudah ada pemidanaan, sehingga bisa saja nantinya FS terhindar dari pidana mati dan seumur hidup (di kasus pembunuhan),” kata Azmy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).

Menurut Azmy, sudut pandang dan sikap penyidik maupun jaksa harusnya melihat perbuatan Sambo dan fakta hukum tersebut sebagai suatu perilaku yang diarahkan hanya pada satu tujuan. Sebab,  ada perbarengan ide, persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan. "Karena itu yang harus diadili dulu adalah perbuatan yang ancaman pidananya lebih tinggi, dalam hal ini perkara pembunuhan berencana," kata dia.

photo
Tersangka Kuat Maruf saat mengikuti proses rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Sanksi

Kemarin, Polri kembali mengumumkan, dua anak buah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri (FF) dan Bharada Saddam (S) dijatuhi sanksi etik berupa demosi dan mutasi. Keduanya terbukti menghalangi kerja jurnalistik dan intimidasi saat peliputan pembunuhan Yoshua di Kompleks Polri Duren Tiga dan Saguling III, Jakarta Selatan, Juli lalu.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sanksi terhadap dua anggota kepolisian itu dijatuhkan lewat putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (12/9) dan Selasa (13/9). “Jadi terhadap keduanya itu, dijatuhi sanksi karena melakukan perampasan alat-alat kerja seperti Hp milik media saat melakukan peliputan peristiwa di Duren Tiga,” kata Dedi, kemarin.

Frillyan yang sebelumnya adalah mantan BA Provos Div Propam Polri mendapat demosi selama dua tahun. Sedangkan Saddam yang merupakan ajudan merangkap sopir Irjen Sambo dimutasi selama satu tahun. 

Bintang Daud dalam Sejarah Islam

Bintang daud juga pernah dijadikan sebagai simbol bendera Dinasti isfendiyar

SELENGKAPNYA

HR Rasuna Said, Singa Betina di Podium

Sejak kecil tertarik di dunia pendidikan Islam.

SELENGKAPNYA