
Fikih Muslimah
Hukum Tato Alis untuk Mempercantik Diri
Ada saja yang tak puas dengan alis yang ada sehingga mereka merekayasa alis versi mereka.
Terkadang ada perempuan yang tak percaya diri dengan penampilan apa adanya. Mereka ingin tampil lebih cantik dengan polesan kosmetik yang membuat dirinya tampil lebih menarik perhatian. Akibatnya, mereka mencari cara untuk menutupi kekurangan pada fisiknya agar menjadi lebih percaya diri.
Salah satu bagian yang biasanya dipercantik para kaum hawa adalah alis. Ada saja yang tak puas dengan alis yang ada sehingga mereka merekayasa alis versi mereka. Mereka ingin alisnya tampak tebal, yaitu dengan membuat tato pada alisnya. Bagaimana pandangan Islam terhadap hal itu? Bolehkah perempuan menato alisnya demi kecantikan dan kepercayaan diri?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Miftahul Huda menjelaskan, terkait hukum tato, terdapat satu riwayat yang tegas melarang umat Islam menato tubuhnya, yaitu hadis riwayat Imam Bukhari.
Dari Abdullah bin Mas'ud RA, dia berkata, "Allah SWT melaknat perempuan-perempuan yang menato dan yang minta ditato, yang mencabut atau mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk mempercantik diri mereka dengan mengubah ciptaan Allah Ta'ala. Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknati Nabi SAW, sedangkan hal tersebut tersebut juga tercantum dalam Kitabullah, 'Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah' (QS al-Hasyr ayat 7—Red).”
Kiai Miftah memaparkan, menurut sebagian ulama, salah satu tanda dosa besar adalah suatu perbuatan yang dilarang, yang diikuti dengan ancaman sanksi di dunia dan di akhirat dengan laknat atau siksa. Karena itu, membuat tato di tubuh, termasuk alis, hukumnya haram karena beberapa faktor yang melatarbelakanginya.
Pertama, terang Kiai Miftah, karena dalam proses penatoan itu ada perbuatan yang menyakiti tubuh, sedangkan menyakiti tubuh dilarang dalam Islam. Kedua, tato bisa dikategorikan sebagai perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT, yaitu mengubah ciptaan Allah SWT dalam keadaan tidak darurat seperti operasi rekonstruksi tubuh, atau bukan karena kebutuhan yang mendesak seperti berobat. Dalam kondisi demikian, maka tato hukumnya haram.
"Dalam praktik tato alis yang diawali dengan mencukur bulu alis sampai habis ini saja sudah dilarang, kemudian membuat alis baru. Jadi, ada dua hal yang dilarang dalam praktik tato alis (mencukur alis dan membuat alis baru—Red)," paparnya.

Lalu, bagaimana jika menggunakan hena atau sejenisnya untuk memberi warna pada bagian alis? Kiai Miftah mengatakan, bahan dasar hena tersebut perlu ditinjau kembali mengenai kesuciannya. Selanjutnya, hena tersebut antiair atau tidak? Jika berbahan najis atau tidak tembus air, hena itu tidak boleh digunakan karena dapat menghalangi keabsahan ibadah.
Menurut Kiai Miftah, selama bahan dasar hena itu suci dan tidak antiair, memakai hena untuk mewarnai bagian alis dibolehkan. "Ya, asal tidak berlebihan," kata Kiai Miftah memberi catatan.
Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Muhammad Wissam, seperti dilansir Elbalad, juga pernah menyampaikan penjelasan soal penggunaan tato pada alis bagi perempuan. Dia membedakan antara tato dan gambar atau lukisan di tubuh.
Tato adalah menusukkan jarum ke dalam kulit hingga keluar darah dan mengisinya dengan zat-zat berwarna. "Ini dilarang karena membuat darah terperangkap dan memasukkan zat-zat yang najis," ujarnya.
Syekh Wissam kemudian mengungkapkan, sekarang ini sebetulnya ada teknik baru, yaitu menggambar atau melukis dengan hena pada kulit tanpa mengeluarkan darah. Henna digambar pada kulit lapisan pertama atau teratas.
Menurut Syekh Wissam, jika seorang wanita yang telah menikah ingin menggunakan hena pada alisnya, dengan catatan tidak menusukkan jarum ke dalam kulit yang menyebabkan keluarnya daerah sehingga hanya seperti memakai pacar, dan dengan tujuan untuk ditunjukkan hanya kepada suaminya, itu dibolehkan.
"Selama penggunaan hena ini tidak menimbulkan rasa sakit, tidak mengeluarkan darah, atau membuat darah terperangkap (dalam kulit), tidak ada penyuntikan zat yang najis, maka ini dibolehkan dan tidak masalah," paparnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Pentas Eksplorasi tanpa Batas
Penonton diajak mengeksplorasi lebih jauh tiga genre musik utama yang diusung
SELENGKAPNYASedia Saputangan Sebelum Hujan
Marsha mencoba menyelami bagaimana cara komunikasi pasangan suami istri yang sudah 11 tahun berjalan
SELENGKAPNYA