
Metro
Delapan Personel Polsek Penjaringan Terancam Dipecat
Delapan polisi tersebut ditempatkan di tempat khusus SPN Lido
JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menahan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya di dalam tempat khusus (patsus) SPN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka semua terancam menjalani sidang pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, mereka yang sekarang berada di dalam patsus diduga melanggar kode etik. Kedelapan personel itu dari hasil pemeriksaan internal Mabes Polri terbukti menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya ketika mengusut sebuah kasus.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani," kata Endra di Jakarta, Rabu (7/9).
AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Dia menuturkan, pemberkasan yang dilakukan Divisi Propam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Saat ini, kata Endra, kedelapan personel tersebut berada di dalam sel Markas Polda Metro Jaya.
View this post on Instagram
Selama berada di patsus, sambung dia, pemberkasan kasus itu terus berjalan dan sidang berikutnya dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. "Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," kata Endra.
Menurut Zulpan, sidang kode etik nantinya bakal menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar dan ketujuh anak buahnya. Apakah pelanggaran yang dilakukan delapan orang itu termasuk ringan, sedang, atau berat, akan ditentukan dalam persidangan.
Endra menegaskan, sidang kode etik itu nantinya bakal menentukan nasib mereka. "Iya ancaman maksimal PTDH. PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," ucapnya.
Selain itu, Endra menekankan, Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal untuk mengantisipasi kasus itu berulang di kemudian hari. Langkah itu menjadi komitmen Kepala Polda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran. Dengan begitu, kata dia, diharapkan citra Polri di mata masyarakat lebih baik lagi ke depannya.

Berdasarkan informasi, AKP M Fajar disebut memerintahkan anak buahnya menerima uang dari pelaku judi daring. Kompensasinya, kasus pengungkapan judi tidak diproses hukum.
Hal itu membuat Bidang Propram Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Polsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini. Namun, yang bersangkutan hanya sekadar mengetahui dan tidak terlibat dalam pelanggaran tersebut.
"Kapolsek Penjaringan sempat diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya. Ini bagian proses pembenahan dan perbaikan internal," kata Kepala Polda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran, belum lama ini.