Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) bersama Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro J | Republika/Putra M. Akbar

Metro

Delapan Personel Polsek Penjaringan Terancam Dipecat

Delapan polisi tersebut ditempatkan di tempat khusus SPN Lido

 

JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menahan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya di dalam tempat khusus (patsus) SPN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka semua terancam menjalani sidang pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, mereka yang sekarang berada di dalam patsus diduga melanggar kode etik. Kedelapan personel itu dari hasil pemeriksaan internal Mabes Polri terbukti menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya ketika mengusut sebuah kasus.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani," kata Endra di Jakarta, Rabu (7/9).

 

 

AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
 

Dia menuturkan, pemberkasan yang dilakukan Divisi Propam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Saat ini, kata Endra, kedelapan personel tersebut berada di dalam sel Markas Polda Metro Jaya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KBP E ZULPAN SIK MSI (@endrazulpan)

Selama berada di patsus, sambung dia, pemberkasan kasus itu terus berjalan dan sidang berikutnya dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. "Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," kata Endra.

Menurut Zulpan, sidang kode etik nantinya bakal menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar dan ketujuh anak buahnya. Apakah pelanggaran yang dilakukan delapan orang itu termasuk ringan, sedang, atau berat, akan ditentukan dalam persidangan.

Endra menegaskan, sidang kode etik itu nantinya bakal menentukan nasib mereka. "Iya ancaman maksimal PTDH. PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," ucapnya.

Selain itu, Endra menekankan, Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal untuk mengantisipasi kasus itu berulang di kemudian hari. Langkah itu menjadi komitmen Kepala Polda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran. Dengan begitu, kata dia, diharapkan citra Polri di mata masyarakat lebih baik lagi ke depannya.

photo
Sejumlah barang bukti dan tersangka dihadirkan ketika rilis hasil Operasi Kamtibmas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Operasi Kamtibmas yang dilakukan oleh seluruh jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya ini dilakukan dalam waktu tanggal 21 Agustus sampai 25 Agustus 2022 dan berhasil mengamankan barang bukti hasil tangkapan diantaranya narkotika seperti ganja, sabu, pil ekstasi, miras serta kejahatan judi online maupun konvensional. Operasi Kamtibmas ini adalah komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan serta kesejukan masyarakat ibu kota dari gangguan dan tatanan kejahatan. Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika.)

Berdasarkan informasi, AKP M Fajar disebut memerintahkan anak buahnya menerima uang dari pelaku judi daring. Kompensasinya, kasus pengungkapan judi tidak diproses hukum.

Hal itu membuat Bidang Propram Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Polsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini. Namun, yang bersangkutan hanya sekadar mengetahui dan tidak terlibat dalam pelanggaran tersebut.

"Kapolsek Penjaringan sempat diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya. Ini bagian proses pembenahan dan perbaikan internal," kata Kepala Polda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran, belum lama ini. 

 

Ikuti Berita Republika Lainnya