Makroekonomi | Republika

Iqtishodia

Makroekonomi dan Penerimaan Zakat

Potensi zakat di Indonesia sangat besar tetapi realisasi penerimaan zakat masih belum optimal.

Pembangunan ekonomi mem punyai tujuan untuk meningkatkan kesejahter- aan masyarakat, meningkat kan pendapatan serta pertumbuhan ekonomi di semua sektor pembangunan, pemerataan pembangunan yang optimal, perluasan tenaga kerja dan peningkatan taraf hidup masyarakat (Punama, 2017). Dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi tersebut, diperlukan adanya pertumbuhan ekonomi yang baik. Indonesia pernah mengalami peristiwa krisis ekonomi pada tahun 1998 yang menyebabkan melemahnya nilai tukar rupiah dan terjadinya inflasi yang berakibat pada tingginya tingkat kemiskinan.

Pada tahun 1998, krisis ekonomi yang terjadi menyebabkan bertambahnya penduduk miskin bertambah mencapai 24,2 persen. Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang kuat antara tingkat kemiskinan dengan berbagai indikator makroekonomi dan membuktikan bahwa tingkat pengangguran dan inflasi mempunyai hubungan positif dengan jumlah penduduk miskin (Cutler & Katz 1991, Powers 1995).

Dalam Islam, salah satu instrumen yang dapat mengurangi kemiskinan adalah zakat. Zakat mempunyai fungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama fakir miskin, kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup yang lebih layak (Hafi dhuddin, 2007). Peran zakat dalam mengatasi masalah kemiskinan adalah pendistribusian pendapatan dari golongan kaya kepada golongan miskin.

Potensi zakat di Indonesia sangat besar tetapi realisasi penerimaan zakat masih belum optimal. Meski meningkat setiap tahunnya, angka yang ditunjukan oleh laporan tahunan Baznas masih jauh dari target yang diharapkan. Menurut pernyataan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional Zainulbahar Noor potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun. Dengan potensi tersebut zakat dapat membantu mengurangi kemiskinan di Indonesia karena nilainya hampir mencapai 10 persen dari APBN. Akan tetapi, zakat yang terkumpul masih kurang dari lima persen dari potensinya.

Menurut penelitian Noviyanti (2016), variabel makroekonomi berpengaruh terhadap besarnya jumlah dana zakat yang terkumpul. Variabel-variabel tersebut antara lain inflasi, Indeks Produksi Industri, jumlah uang beredar, BI rate kurs USD, dan jumlah bencana. Kinerja makroekonomi yang fluktuatif dapat memengaruhi keputusan masyarakat dalam mengalokasikan dana termasuk dalam alokasi untuk dana sosial seperti zakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis variabel-variabel makroekonomi yang berpengaruh terhadap pengumpulan zakat Baznas pada periode 2012-2018.


Hasil penelitian Data yang digunakan adalah data sekunder dengan periode waktu bulanan dari Januari 2012 sampai Desember 2018.Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif dan kuantitatif. Analisis kuantitatif diolah dengan metode VAR-VECM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada jang ka pendek, variabel yang signifikan ter hadap penerimaan zakat adalah Jumlah Uang Beredar (M2) dan BI Rate. Sedangkan pada jangka panjang menunjukan bahwa variabel Indeks Produksi Industri (IPI) memiliki hubungan positif dan signifikan terhadap penerimaan zakat. Arti nya, adanya peningkatan produksi industri akan meningkatkan peneri- maan zakat di Baznas Pusat. Pertumbuhan IPI merupakan proksi dari pertumbuhan ekonomi dan akan meningkatkan pendapatan na sional. Semakin besar pen- dapatan muzaki atau perusahaan maka jumlah penerimaan zakat akan meningkat.

Berdasarkan hasil estimasi, pada jangka panjang menunjukan bahwa variabel IPI memiliki hubungan positif dan signifikan terhadap penerimaan zakat. Artinya, adanya peningkatan produksi industri akan meningkatkan penerimaan zakat di Baznas Pusat. Pertumbuhan IPI merupakan proksi dari pertumbuhan ekonomi dan akan meningkatkan pendapatan nasional. Besar zakat yang dikeluarkan muzaki ditentukan dalam bentuk persen, akibatnya semakin besar pendapatan muzaki atau perusahaan maka jumlah penerimaan zakat akan mening kat.

Variabel inflasi memiliki hubungan positif dan signifikan terhadap zakat. Artinya, adanya peningkatan inflasi akan me ningkatkan penerimaan zakat di Baznas pusat. Hal ini tidak sesuai dengan hipotesis awal, namun dapat dijelaskan dengan kondisi inflasi yang terjadi di Indonesia. Inflasi di Indonesia termasuk kategori inflasi ringan, yaitu inflasi yang kurang dari 10 persen per tahun. Menurut Muktar (2016), inflasi ringan mempunyai dampak positif yang dapat mendorong pereokonomian menjadi lebih baik, yaitu meningkatan pendapatan nasional dan membuat seseorang lebih semangat untuk berkerja, menabung, dan mengadakan investasi. Penerimaan zakat di Indonesia bersumber dari zakat individu dan lembaga.

Bagi perusahaan, inflasi dapat memberi keuntungan jika pendapatannya lebih tinggi daripada kenaikan produksi. Jika harga barang naik, pengusaha dan perusahaan akan terdorong untuk meningkat kan jumlah barangnya. Peningkatan jumlah barang dapat meningkatkan penghasilan, terlebih lagi jika barang yang diproduksi merupakan kebutuhan pokok.Akibatnya, terjadi kenaikan pendapatan dari seseorang muzaki atau perusahaan yang dapat meningkatkan penerimaan zakat.

Asumsi lain untuk kesimpulan tersebut adalah fakta bahwa pertumbuhan zakat mengalami kenaikan terbesar kedua di tengah inflasi yang terjadi pada tahun 2014. Hal tersebut terjadi karena diber- lakukannya Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengum pulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.Inpres tersebut mengatur soal pembayaran zakat bagi pegawai pemerintahan yang langsung dipotong tiap bulan dari gaji (zakat payroll system), sehingga ditengah tingginya inflasi membuat penerimaan zakat pun bertambah.

Variabel nilai tukar terhadap dolar memiliki hubungan negatif dan signifikan terhadap penerimaan zakat. Artinya, adanya peningkatan nilai tukar terhadap dolar akan mengurangi jumlah penerimaan zakat. Peningkatan nilai tukar menyebabkan harga barang naik dan terjadi penurunan daya beli masyarakat yang berakibat alokasi pendapatan masyarakat untuk berzakat akan berkurang dan penerimaan zakat akan berpengaruh.

Variabel BI rate dan jumlah uang beredar tidak berpengaruh terhadap penerimaan zakat di Baznas pusat. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya peningkatan atau penurunan BI rate dan JUB tidak mempengaruhi peneriman zakat. Hal ini terjadi karena beberapa lembaga dan kementerian yang sudah memberlakukan sistem payroll zakat menyebab kan penerimaan zakat pada Baznas pusat didominasi dengan zakat penghasilan sehingga penerimaannya bergantung pada pendapatan yang diterima. Dengan demikian, pada penelitian ini terbukti bahwa keputusan muzaki untuk membayar zakat tidak dipengaruhi oleh suku bunga. Wallaahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat