Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (21/8/2022). | ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Tajuk

Celah Korupsi Jalur Mandiri

Penangkapan Rektor Unila mengungkap praktik korupsi dalam penerimaan PTN jalur mandiri.

Jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi celah untuk terjadinya korupsi. Itu tidak terbukanya  pengelolaan jalur mandiri, disamping  yang cukup besar  dari kuota penerimaan mahasiswa baru.  

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020  kuota jalur mandiri setiap program studi pada PTN selain PTN Badan Hukum ditetapkan paling banyak 30 persen. Sedangkan untuk PTN Badan Hukum ditetapkan paling banyak 50 persen dari daya tampung seluruh program studi.

Penangkapan Rektor Unila Prof Karomani mengungkap praktik korupsi yang bisa terjadi dalam penerimaan PTN jalur mandiri. Bukan tidak mungkin praktik yang yang sama juga terjadi di PTN lainnya.

Jalur mandiri adalah jalur penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing PTN. Jalur ini di luar jalur penerimaan reguler  melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Karena sifatnya mandiri, maka masing-masing PTN punya kebijakan tersendiri terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.  Model seleksi dan besaran biaya kuliah ditentukan oleh PTN masing-masing.

 
Penangkapan Rektor Unila Prof Karomani mengungkap praktik korupsi yang bisa terjadi dalam penerimaan PTN jalur mandiri. Bukan tidak mungkin praktik yang yang sama juga terjadi di PTN lainnya.
 
 

Secara umum biaya kuliah untuk jalur mandiri lebih tinggi dibandingkan dengan jalur reguler.  Biaya kuliah jalur mandiri biasanya terdiri dari dua komponen. Yakni uang Kuliah Tetap (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Instistisi (SPI) atau uang pembangunan.

Berbeda dengan jalur reguler yang hanya dikenakan UKT, mahasiswa jalur mandiri harus membayar SPI yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Namun tidak semua PTN yang mewajibkan mahasiswa jalur mandiri membayar SPI. UI, UGM, dan ITB termasuk PTN yang tidak mengenakan SPI untuk jalur mandiri.

Model seleksi jalur mandiri pun bermacam-macam, Ada jalur prestasi, jalur minat bakat, jalur nilai UTBK, jalur ujian mandiri, jalur kerjasama, jalur keluarga besar,  dan lain sebagainya.  Tidak adanya standar biaya kuliah jalur mandiri dan beragamnya seleksi ini membuka celah untuk terjadinya korupsi.  Sejumlah PTN membuat seleksi sampai bergelombang tanpa pemberitahuan sebelumnya.  Informasi disampaikan secara mendadak di website penerimaan mahasiswa PTN yang bersangkutan.

Model seleksi yang dilakukan secara tertutup juga membuka peluang masuknya calon mahasiswa titipan yang seharusnya secara kualitas tidak memenuhi persyaratan PTN yang bersangkutan. Sudah menjadi penbicaraan umum bahwa jalur mandiri lebih mementingkan berapa biaya yang disetor mahasiswa dibandingkan kualitas akademiknya.

 
Model seleksi jalur mandiri pun bermacam-macam, Ada jalur prestasi, jalur minat bakat, jalur nilai UTBK, jalur ujian mandiri, jalur kerjasama, jalur keluarga besar,  dan lain sebagainya. 
 
 

Jalur mandiri selama ini sudah dianggap sebagai lahan PTN untuk mencari dulit. Bukan Cuma soal biaya kuliahnya yang selangit,  dari seleksi yang bergelombang saja sudah terlihat bahwa PTN menarik keuntungan dari pendaftaran peserta.  Buknkah seleksi jalur mandiri bisa dilakukan satu kali aja, kenapa harus ada gelombang kedua dan ketiga?

Soal SPI misalnya, berkaca dengan UI, UGM, ITB, PTN seharusnya  PTN bisa tak mengenakan biaya masuk tambahan  untuk mahasiswa baru.  Ada kesan mahasiswa baru menjadi sapi perahan oleh PTN melalui jalur mandiri.

Situasi ini tentu tak bisa dibiarkan terus terjadi.  Forum Rektor Indonesia meminta agar penerimaan dan pemanfaatan biaya  jalur mandiri tersebut harus jelas, serta transparan untuk sebesar-besarnya bagi kemajuan pendidikan, tidak untuk keuntungan pribadi, apalagi keuntungan para pimpinan PTN. Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha, meminta PTN untuk mengevaluasi keterbukaan informasi dalam PMB lewat jalur mandiri.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini.

Kasus penangkapan Rektor Unila  oleh KPK harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru melalui  jalur mandiri. Mahasiswa bukan sapi perah jalur mandiri. PTN jangan membuka peluang terjadinya korupsi di lembaga pendidikan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Evaluasi Jalur Mandiri  

KPK meminta Kemendikbudristek menyusun juknis penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

SELENGKAPNYA

Dugaan Suap Coreng Dunia Pendidikan

Rektor Unila diduga telah menerima suap sekitar Rp 5 miliar.

SELENGKAPNYA