Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian | ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Kabar Utama

Kejakgung Terima SPDP Kasus Sambo

Keluarga Brigadir J tidak percaya atas pengakuan Irjen Sambo terkait motif pembunuhan.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Penanganan perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo ini akan diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. “SPDP sudah masuk ke Jampidum. Dan, sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara itu. Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, Jumat (12/8).

SPDP merupakan surat yang dikeluarkan penyidik dan ditujukan kepada penuntut umum untuk memberitahukan tengah dilakukan penyidikan terhadap suatu perkara. Menurut Ketut, koordinasi penuntut umum dari Kejakgung dengan penyidik di kepolisian menjadi bagian penting dalam penuntasan perkara hingga pengadilan.

“Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan,” ujar Ketut.

Upaya pengungkapan secara utuh dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terus dilakukan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemeriksaan terhadap Sambo selaku tersangka, di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8). Kepada Komnas HAM, Sambo kembali mengaku merencanakan pembunuhan dan merekayasa kasus.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, ada dua pengakuan yang disampaikan Irjen Sambo saat diperiksa. Satu di antaranya menyangkut materi perbuatan pokok dalam melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo mengakui bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa (pembunuhan) ini. Hal ini juga sebelumnya telah dinyatakan Sambo saat diperiksa tim khusus dari Bareskrim Polri.

Pengakuan kedua, Taufan menambahkan, menyangkut rekayasa dan skenario palsu, serta distorsi narasi dari peristiwa kematian Brigadir J. Sambo mengaku melakukan perancangan khusus dalam usaha menghambat pengungkapan kebenaran dan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Beberapa hambatan yang diakui oleh Irjen Sambo, Taufan mencontohkan, seperti membangun narasi tembak-menembak terkait tewasnya Brigadir J. Padahal, diketahui dari penyidikan, fakta tembak-menembak itu nihil. Penghambatan dalam bentuk lain, kata Taufan, berupa penghilangan barang-barang bukti dari peristiwa pidana itu.

photo
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). - ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.)

“Dia, saudara FS, mengakui bahwa sejak awal, dialah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, dan mendistorsi beberapa hal sehingga tahapan-tahapan awal pengungkapan ini menjadi terhambat. Dia mengakui itu semua adalah hasil rancangan dia sendiri, yang dia mengaku bersalah dalam setiap tindakannya itu,” kata Taufan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, terkait pengakuan perekayasaan peristiwa dan penghambatan penegakan hukum, hal itu menjadi kesimpulan sementara terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi terungkapnya peristiwa pidana. Praktik tersebut akan menjadi bagian dari indikasi adanya perbuatan melanggar HAM dalam proses pengungkapan kematian Brigadir J. “Dan itu sudah kita konfirmasi, dan dia (Sambo) bertanggung jawab tentang itu semua,” kata Anam.

Selain Irjen Sambo yang diduga sebagai ‘otak’ di balik peristiwa pembunuhan, ada tiga tersangka lain yang turut terlibat. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan seorang asisten rumah tangga inisial KM. Keempat tersangka dijerat sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati.

Tidak percaya

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tidak percaya atas pengakuan dari Irjen Sambo terkait motif pembunuhan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan tim khusus dari Bareskrim Polri, Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena perbuatan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi (istri Sambo) di Magelang, Jawa Tengah, yang dianggapnya telah melukai harga diri dan martabat keluarga.

“Sebaiknya saudara FS ini mengaku saja, ada apa sebenarnya. Jangan membuat rekayasa lagi yang menjadi semakin membuat kontradiktif yang akan memberatkan dia nantinya di pengadilan. Pengakuan FS ini agak aneh juga dari yang pertama kali kasus ini terungkap,” ujar Kamaruddin. 

Kamaruddin menilai, pengakuan Irjen Sambo itu janggal dari sisi latar belakang atau penyebab peristiwa pembunuhan itu. Pun, kontradiktif dari penjelasannya sendiri saat melaporkan Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

Pengakuan Irjen Sambo kepada penyidik Polri, Kamis (11/8), memang tak menyebutkan laporan apa dan perbuatan apa yang sebenarnya dilakukan oleh Brigadir J kepada Nyonya Sambo sehingga membuat Irjen Sambo naik pitam dan merencanakan pembunuhan. 

“Kalaulah yang dilaporkan Ibu PC kepada suaminya FS itu adalah tindak pidana pelecehan, yang kejadiannya terjadi saat mereka di Magelang, seharusnya dilaporkannya itu di Magelang. Bukan di Polres Jakarta Selatan,” kata Kamaruddin.

Namun, kata Kamaruddin, Irjen Sambo dan Nyonya Sambo malah melaporkan dugaan pelecehan oleh Brigadir J itu ke Polres Metro Jaksel. Dalam pelaporan di Polres Jaksel yang menjadikan Brigadir J sebagai terlapor itu, mulanya menjadikan rumah dinas Irjen Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, sebagai lokasi kejadian dugaan pelecehan terhadap Nyonya Sambo itu terjadi. Di lokasi itu juga eksekusi pembunuhan Brigadir J dilakukan. “Ini jadinya berbelit-belit,” ujar Kamaruddin. 

Kejanggalan lain dari pengakuan baru Irjen Sambo itu, menurut Kamaruddin, tak masuk nalar. Sebab, tuduhan pelecehan yang disebut dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri di Magelang itu dilaporkan kepada Irjen Sambo yang sudah berada di Jakarta sejak Kamis (7/7) pagi. Sementara itu, Nyonya Sambo kembali dari Magelang, menuju ke Jakarta, mengendarai mobil yang disopiri oleh Brigadir J pada Jumat (8/7).

Dalam rombongan tersebut, turut serta para ajudan, yakni tersangka Bharada RE, tersangka Bripka RR, dan sejumlah ajudan lain, serta para pembantu rumah tangga. “Kalau almarhum (Brigadir J) itu dikatakan melecehkan Ibu Putri itu, mengapa mereka mau pulang bersama dari Magelang ke Jakarta. Mereka baik-baik saja, mesra-mesra saja dalam perjalanan itu. Kalau itu pelecehan, Ibu Putri kan pasti nggak mau pulang sama orang yang dibilang melecehkan dia,” kata Kamaruddin. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Presiden: Subsidi Energi Terlalu Besar

Menurut Ketua MPR, Presiden ingin mengevaluasi mekanisme penyaluran subdidi kepada masyarakat.

SELENGKAPNYA

WP: FBI Cari Dokumen Nuklir di Rumah Trump

Tak biasanya, Departemen Kehakiman meminta surat perintah penggeledahan diungkap ke publik.

SELENGKAPNYA