
Bus Transjakarta melintas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali pe | Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah penumpang menunggu bus Transjakarta di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan | Republika/Putra M. Akbar

Rangkaian MRT melintas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perja | Republika/Putra M. Akbar

Penumpang melihat peta rute bus Transjakarta di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan | Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah penumpang memasuki gerbang untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni | Republika/Putra M. Akbar

Bus Transjakarta dan MRT melintas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu | Republika/Putra M. Akbar
Peristiwa
Tarif Integrasi Transportasi Umum
Tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000.
Bus Transjakarta melintas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. Republika/Putra M. Akbar