
Nasional
Saksi Ungkap Pemerasan Auditor BPK
Pengadilan diminta menindaklanjuti dugaan pemerasan terhadap PUPR Bogor.
BANDUNG -- Para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Bawat, Rabu (10/8), menyebutkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor menjadi sasaran pemerasan auditor BPK.
KPK menghadirkan enam orang saksi dalam sidang lanjutan perkara suap yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin tersebut. Kepala bidang di DPUPR Bogor, Gantra Lenggana mengatakan, terdakwa Adam Maulana selaku sekretaris DPUPR terlihat dalam tekanan saat menginstruksikan sejumlah anak buahnya mengumpulkan uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar.
"Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk," katanya pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Hera Kartiningsih.
Ia mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali, dengan nominal masing-masing Rp 4 juta. "Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu PUPR iuran," kata Gantra.
Senada, Kasi di DPUPR, Khairul Amarullah juga menyebut Adam berpesan kepada dirinya mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor lantaran adanya permintaan BPK. "Beliau (Adam) diminta oleh BPK. Pusing waktu itu, intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor), bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya," kata Kahirul.

Saksi lainnya, Iwan Setiawan yang merupakan staf di DPUPR berlaku sebagai penampung uang yang dikumpulkan oleh DPUPR. Ia menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUPR. Dari Rizki, uang itu diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah, Kasubid Kasuda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Uang tersebut untuk memenuhi permintaan auditor BPK.
Namun, satu waktu Iwan mengaku sempat dimarahi Adam lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Pasalnya, auditor BPK sering kali meminta uang. "(Disalurkan) Rp 35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp 35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi," kata Iwan.
Ketika hakim memintai tanggapannya, Ihsan mmembenarkan uang itu diminta oleh auditor BPK, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut. "Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK," kata Ihsan.
Dalam perkara ini, DPUPR Bogor diduga memberikan uang suap Rp 645 juta kepada auditor BPK. Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini, Jaksa KPK menghadirkan enam saksi dari DPUPR Kabupaten Bogor untuk empat terdakwa dugaan suap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.
Empat terdakwa tersebut adalah Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Rizki Tufik Hidayat.
Kepala Dinas PUPR Bogor, Soebiantoro alias Bibin mengakui pemberian uang sejumlah pegawai PUPR kepada auditor BPK tanpa sepengetahuan atasan, termasuk dirinya. "Anak buah tidak pernah melaporkan," kata dia.
Menurut Soebiantoro, semestinya pegawai DPUPR tidak perlu memenuhi permintaan auditor pemeras tersebut. Kalaupun auditor mendapati temuan, menurut dia tinggal memperbaikinya dengan cara meminta pihak ketiga mengembalikan kelebihan pembayaran. "Itu beban pengusaha. Beban penyedia jasa, bukan beban PUPR," katanya.
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Dermawaty Butar Butar mengatakan, keterangan para saksi membuktikan tidak ada kaitan kasus itu dengan kliennya. Para saksi mengungkap fakta baru soal pemerasan. "Poin dalam perkara hari ini kita menemukan fakta baru bahwa orang-orang yang memberikan uang itu patut diduga merasa diperas," ujarnya seusai persidangan itu. Ia meminta hakim membongkar fakta tersebut.
Ade Yasin diduga meminta anak buahnya menyuap sejumlah tim pemeriksa BPK Jabar agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk anggaran 2021. Total suap yang diberikan sekitar Rp 1,9 miliar.
Empat tersangka penerima suap adalah Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Bogor Arko Mulawan, serta dua orang pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Saat Indonesia Menggugat
Sebagai imbalan penyerahan kedaulatan, Belanda mendapat bayaran 4,5 miliar gulden dari Indonesia.
SELENGKAPNYAHoegeng, Jenderal Polisi yang Menyejukkan
Hoegeng berani menolak sogokan dan membongkar ketidakbenaran.
SELENGKAPNYAAda Harapan Ekonomi Indonesia di Zona Hijau
Banyak negara gagal menjaga fundamental ekonomi mereka.
SELENGKAPNYA