
Ekonomi
Polemik Ribuan Pertambangan Ilegal
Kegiatan Peti di wilayah operasi Grup MIND ID menyasar komoditas seperti batu bara, emas, nikel, dan timah.
OLEH CITRA LISTRYA RINI
Polemik menahun kegiatan pertambangan ilegal terus berlanjut di Tanah Air. Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertambangan atau Mining Industry Indonesia atau (MIND ID) menjadi salah satu pihak yang dirugikan atas maraknya ribuan pertambangan tanpa izin atau Peti di Indonesia.
Peti yang sudah menahun berlangsung berada di dalam dan luar izin usaha pertambangan (IUP) Grup MIND ID. Aksi Peti misalnya terjadi di lokasi tambang batu bara milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Muara Enim sebanyak 115 titik dan tambang timah milik PT Timah (Persero) Tbk di Kepulauan Bangka dan Belitung lebih dari 3.100 titik serta 4.000 titik di wilayah PT Freeport Indonesia. Begitu juga di wilayah pertambangan nikel milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk di Konawe Utara dan pertambangan emas di Pongkor.
Division Head SVP Institutional Relations MIND ID Niko Chandra mengatakan, kegiatan Peti menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi semua pihak karena tak hanya merugikan Grup MIND ID, tapi juga negara. “Aksi Peti mengambil (komoditas—Red) di wilayah kita secara kuantitas besar di dalam dan luar IUP. Kalau ditindak, selang beberapa hari berikutnya ada lagi, kami hanya bisa mengidentifikasi lokasi Peti, ini PR bersama,” kata Niko di Jakarta, akhir pekan lalu.
Niko mengatakan, kegiatan Peti tak hanya dilakukan masyarakat secara individual, tapi juga perusahaan. Ia mencontohkan, aksi Peti yang dilakukan perusahaan di wilayah Konawe milik Antam.
AKSI GEN Z SEKARANG BUKAN KALENG-KALENG!
Halo Sobat Energi!
Kementerian ESDM bersama IIEE (Indonesia Institute for Energy Economics) bekerja sama dengan ETP-UNOPS menjaring Duta Hemat Energi.
Sebanyak 24 Sekolah (SD-SMP-SMA/SMK) di Jawa Timur pic.twitter.com/BcMw16pv3o — #EnergiBerkeadilan (KementerianESDM) August 5, 2022
Menghadapi kegiatan Peti yang tak terbendung, pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama mengatasi Peti. Salah satunya, dengan pembentukan Satuan Tugas Nasional Penanggulangan Penambangan tanpa Izin.
“Diinisiasi dengan pemerintah, kami dilibatkan memberikan input, saat ini masih finalisasi. Semoga, satgas segera dilincurkan, apalagi kami juga dirugikan akibat Peti ini,” kata Niko.
Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan menambahkan, kegiatan Peti di wilayah operasi Grup MIND ID menyasar komoditas seperti batu bara, emas, nikel, dan timah. “Kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Antam telah berdampak pada hilangnya cadangan bijih mineral, kerusakan lahan, pencemaran logam berbahaya di sungai, terjadinya sedimentasi, hingga terjadinya kerusakan fasilitas perusahaan,” kata Dany.
Selain itu, lanjut Dany, dampak yang ditinggalkan kegiatan Peti cukup parah. Misalnya, seperti yang terjadi di PTBA, telah membuat genangan pada lahan bekas tambang dan mencemari aliran air karena air asam tambang (AAT) tidak dilakukan pengolahan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin melakukan inspeksi mendadak (sidak) penambang mitra PT Timah di Belitung Timur untuk memastikan penambangan bijih timah di wilayah IUP milik perusahaan milik negara itu sesuai aturan berlaku.
Ridwan mengatakan, kegiatan inspeksi mendadak kali ini difokuskan di IUP PT Timah di Danau Nujau dan Meranteh, Desa Gantong, Kabupaten Belitung Timur, sebagai langkah pemerintah dalam memitigasi permasalahan dampak penambangan bijih timah di Negeri Laskar Pelangi ini. "Saya menginginkan agar semua pihak dapat fokus menyelesaikan masalah lingkungan dan sosial, bukan hanya fokus pada urusan administrasi," kata Ridwan.
Ridwan juga selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM menegaskan, masyarakat penambang yang bermitra dengan PT Timah atau perusahaan lainnya yang memiliki IUP harus menjual hasil tambang ke PT Timah. "Hasil timah yang didapat oleh mitra ini tidak boleh dijual ke pihak lain, namun dijual ke PT Timah," kata Ridwan.
View this post on Instagram
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, perlu upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
Terdapat lebih dari 2.700 lokasi Peti yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi Peti batu bara sekitar 96 lokasi dan Peti mineral sekitar 2.645 lokasi, berdasarkan data triwulan III 2021. Salah satu lokasi Peti terbanyak ada di Sumatra Selatan.
Sunindyo menjelaskan, yang termasuk dalam Peti adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Selain itu, juga mengabaikan kewajiban baik terhadap negara maupun masyarakat sekitar.
"Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," kata Sunindyo.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Puluhan Ribu Majelis Taklim Tersebar di Seluruh Indonesia
Majelis taklim dapat memberikan sumbangsih pemikiran positif bagi pembinaan umat.
SELENGKAPNYASisilia di Tangan Muslim
Inilah tonggak dimulainya pemerintahan Islam di Sisilia hingga 260 tahun.
SELENGKAPNYAKH Muhammadun, Syekh Nahwu dari Pati
KH Muhammadun, pengasuh Ponpes Darul Ulum ini dikenal sebagai ahli tata bahasa Arab.
SELENGKAPNYA